Kaskus

News

doddifirdausAvatar border
TS
doddifirdaus
Wow, Ternyata Gamawan Dibalik Ini Semua
Wow, Ternyata Gamawan Dibalik Ini Semua

Terkuak sudah peran kunci mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus e-KTP. Peranan sentral menteri era Susilo Bambang Yudhoyono dalam merampok keuangan negara ini tidak tanggung-tanggung. Selain mengkondisikan proyek bernilai fantastis itu mendapat persetujuan DPR, Gamawan juga lah yang memutuskan langsung Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang tender megaproyek tersebut. Padahal, sejak awal KPK sudah mewanti-wanti potensi besar korupsi apabila proyek ini tetap dilanjutkan tanpa adanya pembenahan.

Seperti diberitakan, Gamawan menetapkan pemenang tender pada 21 Juni 2011 atas usulan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto. Penawaran yang diajukan oleh konsorsium PNRI itu adalah Rp 5.841.896.144.993.

Dalam perjalanannya, selaku pemenang proyek, Konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak sehingga target tak tercapai.

Meskipun dalam perjalanan proyek ini, konsorsium yang ditunjuknya tidak dapat memenuhi target, dimana pada Maret 2012 ada sekitar 65.340.367 keping blanko e-KTP yang belum terealisasi dengan nilai Rp 1.045.445.868.749, Gamawan tidak kehabisan akal. Ia kemudian mengajukan anggaran tambahan melalui APBN-P 2012 kepada DPR. Namun pengajuan tambahan anggaran tidak langsung disetujui DPR. Menyikapi ini, Gamawan pun bergerak gesit dengan memerintahkan Sugiharto untuk melancarkan lobby dengan memberikan uang pelicin.

Akhirnya anggaran itu pun diajukan dalam APBN 2013. Dana yang dianggarkan sebesar Rp 1.492.624.798.000. Kelebihan dari anggaran itu ditujukan untuk kelanjutan proyek e-KTP.

Tidak cukup sampai situ, untuk memberi justifikasi dalam proyek e-KTP, Gamawan juga menemui pimpinan KPK untuk meminta agar megaproyek tersebut diawasi. Permintaan Gamawan ini mendapat sambutan positif lembaga anti rasuah, meskipun belakangan diketahui permintaan tersebut ternyata hanyalah siasat agar upayanya dalam mengawal dan meloloskan proyek ini seolah diketahui dan mendapat persetujuan lembaga anti korupsi.

Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin menceritakan saat itu KPK sempat melakukan kajian sistemik terhadap proyek e-KTP pada 2011, walaupun lembaganya tidak masuk pada pengawasan karena adanya benturan kewenanangan dengan pengawas internal di Inspektorat Jenderal Kemendagri.

"Kalau tender, itu kami tak bisa melakukan seperti pengawas internal. Kita melakukan kajian sistem, pokoknya jangan sampai ada penyimpangan dalam proses tender. Kalau nanti kami nongkrongin tender, kan sudah ada pengawas internal," ujar M Jasin di Jakarta, Minggu (12/3/2017) malam. Namun, kata Jasin, inspektorat jenderal selaku pengawas internal pun tak bisa memantau proses tender setiap hari. Sebab ada keterbatasan kewenangan yang dilakukan oleh inspektorat jenderal.

"Jadi kami, pada waktu itu, melakukan kajian sistemik untuk pencegahan. Temuan kami bahwa e-KTP belum bersih dari kemungkinan adanya praktik korupsi," jelasnya.

Jasin pun menjelaskan KPK sudah menyampaikan langsung kepada Gamawan Fauzi, tentang kekhawatiran-kekhawatiran yang akan terjadi. Selain soal anggaran yang 'wah', KPK menilai kesiapan teknologi pendukung yang belum siap. Untuk itu, lanjut Jasin, pada 2011 KPK memberikan 6 buah rekomendasi. Saat itu Gamawan mengaku telah menjalankan 5 dari 6 rekomendasi yang diberikan KPK.

Berikut ini 6 rekomendasi KPK untuk proyek e-KTP pada 2011:

1) penyempurnaan grand design,

2) menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK ke SIAK,

3) memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data online/semionline antara kabupaten/kota dan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien,

4) melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal,

5) melaksanakan e-KTP setelah database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP, dan

6) pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP.

Berdasarkan pengakuan KPK serta alur dakwaan pada persidangan pertama kasus e-KTP di pengadilan Tipikor Kamis lalu, peran sentral Gamawan Fauzi dalam kasus ini sangatlah jelas dan terang benderang.

Dan kini, bukan hanya kekhawatiran KPK yang akhirnya terbukti, tapi juga kekhawatiran besar yang saat ini dialami masyarakat akan masa depan hak-hak konstitusionalnya dalam mendapatkan KTP elektronik.

E-KTP adalah wujud identitas yang sangat prinsip dan bermanfaat bagi masyarakat bila benar-benar terlaksana dengan baik. Dengan e-KTP, pemalsuan KTP dan KTP ganda bisa dicegah, berlaku sebagai identitas diri, berlaku secara nasional. Dengan begitu tak perlu khawatir membuat KTP secara lokal untuk pembukaan rekening bank, pengurusan perizinan dan sebagainya. Tetapi nyatanya, banyak warga yang belum mengantongi e-KTP dikarenakan dana proyek itu dikorupsi dengan angka yang fantastis. Korupsi e-KTP betul-betul menciderai perasaan masyarakat.

Bak skenario film, Gamawan adalah sutradara sekaligus penulis script untuk para lakon yang mempunyai peranan masing-masing guna memastikan film yang dibuatnya memenuhi ekspektasi penikmat film. Alih-alih memenuhi selera publik, film yang sudah tayang bukannya mendapat apresiasi, malah melukai hati. Sang sutradara pun kena batunya. Satu demi satu para lakon dan pemeran film pun buka suara, termasuk Irman, Sugiharto, Andi Narogong dan Nazaruddin, aktor-aktor penting dalam film tersebut.

Lantas, apa yang ditunggu KPK untuk menersangkakan Gamawan Fauzi?

Seperti disampaikan sebelumnya, KPK berencana memanggil delapan saksi dalam persidangan kedua kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pemanggilan keseluruhan saksi-saksi yang berjumlah 133 orang nantinya direncanakan selesai dalam 90 hari kerja.

Nampaknya, pemanggilan delapan saksi ini akan memperkuat pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai adanya tersangka baru atas kasus tersebut. Irman dan Sugiharto yang merupakan anak buah Gamawan Fauzi akan dikonfrontir langsung kepada saksi yang dihadirkan. Dengan kata lain, arah dari pemanggilan saksi selanjutnya menjadi landasakan bagi KPK dan pengadilan untuk menersangkakan Gamawan Fauzi.
0
4.9K
48
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan