- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR ingin Revisi UU KPK saat Kasus KTP El Buktikan Mental Korup


TS
idiotforever
DPR ingin Revisi UU KPK saat Kasus KTP El Buktikan Mental Korup
Quote:
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar meminta KPK bergerak cepat dalam menetapkan tersangka nama-nama politikus besar yang dalam dakwaan disebut menerima aliran dana korupsi KTP-el. Apalagi, menurutnya saat ini aroma serangan balik berupa pelemahan KPK dengan dalih revisi UU KPK mulai tercium.
"Serangan balik ke KPK mulai dilakukan karena itu KPK harus gerak cepat (dalam kasus KTP-el)," kata Fickar kepada Republika.co.id, Ahad (12/3).
Fickar mengatakan, reaksi DPR yang melakukan sosialisasi perubahan UU KPK membuktikan lembaga tersebut masih dihuni pejabat-pejabat yang bermental korup. Karena itu, orang-orang korup tersebut menurutnya harus bisa diproses hukum supaya DPR benar-benar bersih.
"Reaksi DPR dengan melakukan sosialisasi perubahan UU KPK merupakan indikasi dan pembuktian bahwa DPR masih diisi oleh orang-orang yang bermental korup. Ini harus disikat semua agar DPR menjadi lembaga yang bersih," kata Fickar.
Dakwaan kasus korupsi KTP el mengungkapkan nama-nama besar di dunia perpolitikan Indonesia ikut mencicipi uang haram tersebut. Sebagian dari mereka yang disebut adalah anggota DPR aktif, bahkan di antaranya adalah Ketua DPR, Setya Novanto. Nama-nama yang disebut di dalam dakwaan adalah Setya Novanto, Yasonna Laoly, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Ganjar Pranowo, Chaeruman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, dan lain sebagainya.
sumber: http://m.republika.co.id/berita/nasi...n-mental-korup
waktunya anggota dewan yg terhomat mengubur kpk yg merepotkan

atau dpr sedang menggali kuburan nya sendiri

Quote:
DPR: Revisi UU KPK Tak Berhubungan dengan Sidang Korupsi e-KTP
Kasus korupsi e-KTP akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Di sisi lain, revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK kembali muncul ke permukaan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan kedua hal tersebut tidak saling berhubungan. Menurutnya, jadwal sosialisasi revisi UU KPK sempat tertunda.
"Nggak ada. Revisi UU KPK adalah wacana tahun lalu, kita ketahui tahun lalu ada revisi tersebut dan secara lisan pemerintah menyetujui, DPR sebagian menyetujui. Akhirnya tidak ditindaklanjuti dan Presiden menyebutkan perlu sosialisasi revisi itu," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Mengenai kasus e-KTP yang segera disidangkan, Fadli Zon menyerahkannya kepada penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan. KPK sendiri menyatakan akan ada banyak nama yang diduga terlibat suap e-KTP.
"Saya kira kita sudah melihat dan mendengar jadwal persidangan e-KTP, kita perlu menghargai proses hukum. Memang banyak rumor, tapi fakta hukum yang menentukan proses pengadilan. Apa yang menjadi rumor belakangan, termasuk di masa lalu, tidak sepenuhnya benar," kata Fadli.
Termasuk nama-nama yang beredar soal keterlibatan anggota DPR terkait dengan suap e-KTP, Fadli kembali menyerahkan kepada proses hukum. "Tentu saya kira jadi persepsi publik, kami hargai proses terkait fakta hukum. Apa yang beredar melalui media sosial dan lain-lain, perlu diklarifikasi. Di pengadilan, proses menentukan apakah ini mempunyai dasar atau tidak. Jangan sampai mencoreng nama yang disebut," ujar Fadli.
Soal nama Ketua DPR Setya Novanto yang dicatut, Fadli mengatakan harus ada klarifikasi terlebih dahulu. "Ini yang harus diklarifikasi. Bisa saja menyebut nama tanpa bukti di persidangan," terang Fadli.
Begitu pula soal anggota DPR yang mengembalikan uang korupsi e-KTP. "Ini baru pernyataan sepihak, apakah betul yang mengembalikan, saya kira kita harus melihat fakta hukum ketimbang keterangan yang belum tentu benar. Ini kan tidak jelas sumbernya. Bersabar saja proses pengadilan ini agar bisa tuntas," pungkas Fadli.
KPK telah melimpahkan berkas perkara e-KTP itu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/3) lalu. Berkas itu setebal 24 ribu halaman, yang nantinya akan disarikan dalam surat dakwaan. Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis (9/3) besok di PN Tipikor, Jakarta Pusat. (dkp/imk)
sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-34...-korupsi-e-ktp
Bubarkan KPK !

0
2.2K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan