- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Praktik Perdagangkan PSK Lewat Akun Facebook Terungkap


TS
hmtambunan
Praktik Perdagangkan PSK Lewat Akun Facebook Terungkap
http://bareskrim.com/2017/03/11/prak...ook-terungkap/
MEDAN (bareskrim.com) | Petugas Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online melalui media sosial facebook.
Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr Maruli Siahaan SH MH didampingi Kasubdit II Cyber Crime, AKBP I Putu Yudha menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pada 9 Maret 2017, anggota Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi online melalui media sosial facebook yang menawarkan perempuan yang bisa dipergunakan untuk pekerja seks komersil.
“Mendapat informasi tersebut personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap akun facebook Nanda Aulia Lubis. Setelah melakukan penyelidikan personel kemudian melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai laki-laki hidung belang di salah satu hotel di Medan,” terang Maruli kepada awak media, (10/3/2017).
Maruli menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan pelaku perdagangan orang bernama Octafira Rahayu Kardianti alias Nanda (21), yang merupakan pemilik akun facebook Nanda Aulia Lubis.
Sementara pelaku lain, Noventri Alfi alias Ipen (22) dan Awaluddin alias Akbar (22), bertindak sebagai orang yang mencari dan menawarkan wanita tunasusila tersebut dengan tarif Rp 3 juta per malam. “Mucikari tersebut mendapat bagian Rp 500.000 ribu per orang,” sebut Maruli.
MEDAN (bareskrim.com) | Petugas Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online melalui media sosial facebook.
Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr Maruli Siahaan SH MH didampingi Kasubdit II Cyber Crime, AKBP I Putu Yudha menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pada 9 Maret 2017, anggota Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi online melalui media sosial facebook yang menawarkan perempuan yang bisa dipergunakan untuk pekerja seks komersil.
“Mendapat informasi tersebut personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap akun facebook Nanda Aulia Lubis. Setelah melakukan penyelidikan personel kemudian melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai laki-laki hidung belang di salah satu hotel di Medan,” terang Maruli kepada awak media, (10/3/2017).
Maruli menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan pelaku perdagangan orang bernama Octafira Rahayu Kardianti alias Nanda (21), yang merupakan pemilik akun facebook Nanda Aulia Lubis.
Sementara pelaku lain, Noventri Alfi alias Ipen (22) dan Awaluddin alias Akbar (22), bertindak sebagai orang yang mencari dan menawarkan wanita tunasusila tersebut dengan tarif Rp 3 juta per malam. “Mucikari tersebut mendapat bagian Rp 500.000 ribu per orang,” sebut Maruli.
0
2.8K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan