- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bikin Paspor Harus Punya Tabungan 25 Juta (?)


TS
charlies280590
Bikin Paspor Harus Punya Tabungan 25 Juta (?)

Terima kasih mendalam kembali yang amat sangat banyak untuk momod/mimin yang udah mengangkat trit yang sederhana ini menjadi HOT TRIT tanggal 19 Maret 2017. Semoga trit ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan.
Ini adalah HT ke-38 ane gan
Ini adalah HT ke-38 ane gan

Spoiler for Hot trit tanggal 19 Maret 2017:

Terima kasih juga untuk agan2/wati sekalian yang udah menyediakan waktunya untuk mampir ke trit ini, rating dan juga lempar cendolnya ke ane 



Quote:
Beberapa hari belakangan ini, medsos diramaikan pemberitaan mengenai ketentuan baru pemohon paspor, yakni harus memiliki rekening tabungan dgn jumlah saldo minimal Rp. 25.000.000,00 alias 25 juta/jeti Rupiah! Berikut pemberitaannya:

Quote:
Nah Lho…. Sekarang Urus Paspor Harus Ada Rp 25 Juta
Sumber berita
By:Ariyani Arifin
Posted on 8 Mar 17 10:18
KENDARIPOS.CO.ID KENADRI- Persyaratan pembuatan paspor memberatkan masyarakat. Persyaratan baru itu adalah, bila akan keluar negeri dan mengurus paspor, masyarakat harus menunjukkan buku rekening tabungan dengan saldo minimal Rp 25 juta.
Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkuhman Provinsi Sultra, Enang Samsir membenarkan hal tersebut. Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab, TPPO ini bisa jadi berawal dari pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui modus operandi seperti haji, umrah, berwisata dan lain-lainnya. TKI yang rentan jadi korban TPPO itu biasanya memang berangkat ke luar negeri tanpa bekal uang yang cukup.
“Agar tidak ada lagi korban TPPO setiap warga negara yang akan mengurus paspor untuk keperluan wisata, diminta menunjukkan deposit. Aturan ini diberlakukan untuk melindungi WNI,” jelasnya. Kadiv juga mengatakan, untuk Sultra, salah satunya di Kantor Imigrasi Kelas I Kendari telah menetapkan aturan tersebut dalam sepekan ini.
Banyak masyarakat juga terpaksa harus pulang karena tidak dapat memenuhi aturan yang cukup berat tersebut. “Jadi sebelum pemohon paspor mengurus, langsung dijelaskan dengan aturan baru itu. Setelah mengetahui mereka langsung pulang. Ada yang protes dengan aturan tersebut, tapi kami hanya menjalankan tugas yang telah ditetapkan oleh pusat,” katanya. (b/kmr)
Pemberitaan lebih lanjut:
Quote:
Heboh Bikin Paspor Harus Punya Tabungan 25 Juta, Bener Apa HOAX ya? Begini Penjelasan Lengkapnya!
10 Maret 2017, Septyan Bayu Anggara
Sumber artikel

Beberapa hari belakangan, muncul isu yang begitu meresahkan kalangan traveler maupun backpacker. Mulanya adalah kemunculan berita di media sosial tentang syarat untuk bikin paspor harus mempunyai deposit di tabungan sebesar 25 juta rupiah. Sontak, anak muda yang sedang giat-giatnya nabung buat traveling harus gigit jari. Pasalnya, kalau mau buat paspor baru maupun perpanjang, syarat deposit 25 juta tersebut sudah diberlakukan sejak Senin, 6 Maret 2017 lalu. Kenapa gigit jari? Ya maklum lah backpacker, boro-boro tabungan 25 juta, tiket pesawat aja cari promo.
Nah, biar isu ini nggak makin liar, Hipwee Travel klarifikasi langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta. Bertemu dengan Kepala Imigrasi, beliau akan memberikan penjelasan kepada kamu semua di artikel ini. Yuk simak sama-sama…
Beberapa traveler panik dan menggunggah informasi yang menyebutkan bahwa syarat pembuatan paspor sekarang dibuat lebih susah. Ada syarat yang mewajibkan rekening tabungan dengan nominal 25 juta. Benarkah informasi ini?

Di sosial media muncul keresahan tentang syarat pengurusan paspor. Banyak informasi yang berseliweran yang bikin ketar-ketir banyak orang, baik yang akan bikin paspor maupun yang akan memperpanjang. Kalau mau bikin paspor dengan tujuan wisata ke luar negeri harus menggunakan fotokopi tabungan dengan nama pemohon dengan nominal 25 juta rupiah. Hal ini tentu sebaiknya diluruskan, karena sebenarnya informasi yang beredar kurang tepat penafsirannya.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Bapak Didik Heru Praseno Adi, SH. MH., informasi tersebut kurang tepat. Sesungguhnya tidak ada kewajiban menyiapkan rekening tabungan dengan saldo 25 juta rupiah…
Quote:
“Memang ada instruksi dari Kantor Pusat di Jakarta, tapi peraturan ini tidak wajib. Tolong digarisbawahi. Kita hanya tujukan pada pemohon yang mencurigakan pas dilakukan proses wawancara. Ada indikasi beberapa orang memohon paspor pas wawancara ngakunya wisata atau umroh, tapi ternyata di sana bekerja. Nggak usah khawatir, peraturan ini fleksibel dan tidak mengikat, hanya untuk orang tertentu saja.”
– Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Didik Heru Praseno Adi, SH. MH.
– Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Didik Heru Praseno Adi, SH. MH.
Dari pemaparan Bapak Didik Heru, jelas bahwa tidak benar jika pemohon paspor harus diwajibkan menyiapkan rekening dengan saldo 25 juta atas nama sendiri. Peraturan ini hanya dikenakan kepada pemohon paspor yang mencurigakan. Terutama kepada mereka yang membuat paspor dengan tujuan liburan namun tidak dengan rencana yang jelas, entah durasi kepergian maupun tiket pesawat. Lebih ditekankan ke oknum yang menggunakan alasan wisata namun sebenarnya untuk bekerja.
Dalam Surat Edaran peraturan baru ini, ketentuan buku tabungan saldo 25 juta hanya dikenakan kepada pemohon yang dicurigai saja. Tidak semua dikenakan peraturan itu…

surat edaran untuk kantor imigrasi via dv.fyi
Dalam surat edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural dalam Penerbitan Paspor, point 2 b menyebutkan mekanisme peraturan penerbitan paspor. Di sana terlihat ada kata ‘apabila’ di ketentuan nomer (3)
Quote:
(3) apabila ditemukan kecurigaan pemohon akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan (TKI Nonprosedural) dengan alasan :
a. kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi
b. wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
a. kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi
b. wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Dari peraturan di atas terlihat ‘kan bahwa mekanisme buku tabungan digunakan jika ada pemohon paspor yang dicurigai akan jadi TKI dengan alasan wisata. Tentu si pewawancara yang lebih tahu profil si pemohon. Jika ada kecurigaan maka akan dimintai data pendukung, contohnya tiket pesawat, di mana tempat tinggalnya di luar negeri, maupun surat rekomendasi tempat bekerja. Dokumen lain yang diminta salah satunya buku tabungan. Tentu ketentuan ini nggak bisa dikenakan ke semua orang. Hal ini yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kepanikan.
Toh jika kamu mau pergi ke luar negeri dengan lebih aman, bisa kok menggunakan surat dari sponsor, jaminan, undangan ke luar negeri maupun surat rekomendasi dari kantor tempat bekerja. Intinya sih biar meyakinkan agar tidak malah bekerja di luar negeri dengan ijin awalnya untuk wisata.
Tujuan peraturan baru ini sebenarnya baik kok. Agar warga Indonesia selamat dan tidak dapat masalah di luar negeri nantinya.
Banyak sekali kasus orang Indonesia ke luar negeri dengan alasan wisata eh tahunya bekerja di sana. Ada pula yang jadi korban human trafficking yang kini sedang marak. Kasus lain, ada juga korban dari peserta umroh yang ditelantarkan oleh biro travel. Akhirnya nggak bisa pulang dan bermasalah di sana. Hal ini yang sebenarnya ingin dihindari oleh pihak imigrasi. Tuh ‘kan sebenarnya tujuanya bagus kok.
Quote:
“Intinya kita ingin memberi perlindungan kepada WNI agar tidak menimbulkan masalah di luar negeri. Toh, ini hanya khusus untuk TKI Nonprosedural, karena selama ini sering terjadi orang ke luar negeri tujuannya bekerja padahal ijinnya wisata atau umroh. Kita koordinasi dengan Depag setempat agar peserta umroh benar-benar akan umroh bukan untuk bekerja. Buat backpacker ataupun mahasiswa, nggak usah khawatir. Saya juga sering backpacker kok. Silahkan bikin paspornya, ” tambahnya.
Nah, sudah jelas bukan? Informasinya sebenarnya hanya salah tafsir saja. Nggak bingung dan resah lagi ya sekarang. Asalkan kamu mau liburan dengan rencana yang jelas, kapan berangkat kapan pulang, tiketnya udah punya atau belum, pasti kamu aman. Pembuatan paspor dibuat lebih ketat seperti ini tujuannya untuk melindungi warga negara Indonesia. Agar tidak terjadi masalah nanti kelak di kemudian hari.
Ane berharap trit ini turut membantu meluruskan informasi yg belakangan ini beredar di media.
Di sosial media, sdh banyak yg mengkonfirmasi bahwa peraturan baru ini sdh mulai diterapkan di lapangan.
Ada yg setuju, dan pasti ada yg tdk setuju.
Bahkan ada jg yang berkomentar bahwa memohon paspor di dlm negeri bahkan serasa memohon visa utk kunjungan ke luar negeri.
Ada pula yg berpendapat 'bahkan apply paspor aja jaminannya lebih besar daripada biaya jalan2 selama 5 hari di luar negeri' dst.
Kalau sampai memang peraturan seperti ini diterapkan secara nasional (alias di seluruh kanim di seluruh wilayah Indonesia), mungkin bisa jadi pemicu negara asing untuk membebaskan turis asal Indonesia dari kewajiban visa yang kadang sangat merepotkan...
Istilahnya gini 'orang Indonesia sekarang kalo mau bikin paspor harus ada dana minimal 25 juta Rupiah, diharapkan mereka juga punya dana yang cukup untuk jalan2 ke negara gue'. Karena toh salah satu kewajiban permohonan visa adalah 'saldo rekening tabungan yang memadai'...
Itu murni komentar pribadi ane yah gan/sis...
Menurut agan/sis sendiri gimana...?
Berita lanjutan...
Quote:
Jumat, 17 Maret 2017 | 15:52 WIB

Sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan perihal permohonan pembuatan paspor baru. Salah satu poin kebijakan ini adalah pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.
Kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.
"Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) kalau dari pemohon paspor dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural," ujar Cucu saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (17/3/17).
Sedangkan untuk pemohon yang ingin menjadi TKI di luar negeri, harus menyertakan keterangan dari beberapa pihak terkait. Adapun keterangan tersebut disertakan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Selain itu bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan lain, akan diterapkan persyaratan sebagai berikut:
1. Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).
2. Untuk keperluan magang dan program bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
3. Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.
4. Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta. (Baca: Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor)
Adapun terdapat beberapa destinasi negara yang akan lebih diperketat karena umumnya menjadi sasaran bagi para pekerja. Negara tersebut adalah Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan.
Sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan perihal permohonan pembuatan paspor baru. Salah satu poin kebijakan ini adalah pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.
Kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.
"Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) kalau dari pemohon paspor dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural," ujar Cucu saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (17/3/17).
Sedangkan untuk pemohon yang ingin menjadi TKI di luar negeri, harus menyertakan keterangan dari beberapa pihak terkait. Adapun keterangan tersebut disertakan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Selain itu bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan lain, akan diterapkan persyaratan sebagai berikut:
1. Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).
2. Untuk keperluan magang dan program bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
3. Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.
4. Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta. (Baca: Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor)
Adapun terdapat beberapa destinasi negara yang akan lebih diperketat karena umumnya menjadi sasaran bagi para pekerja. Negara tersebut adalah Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan.
Quote:
Ditjen Imigrasi Hapus Syarat Tabungan Rp 25 Juta Pemohon Paspor
Sumber
Senin 20 Mar 2017, 12:32 WIB
Heldania Ultri Lubis - detikNews

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut persyaratan saldo Rp 25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor baru untuk mencegah TKI nonprosedural. Keputusan diambil karena banyaknya respons yang muncul dari masyarakat terkait persyaratan tersebut.
"Sebagai pembuatan kebijakan kami tidak boleh tutup mata. Dari hasil analisa kami terhadap apa yang berkembang di media dan masyarakat, kata Rp 25 juta itu kami hapus karena sampai saat ini masyarakat belum bisa memahami maksud dari syarat Rp 25 juta itu," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers di gedung Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Dari hasil analisa media, masyarakat menurut Agung memberikan respons negatif atas persyaratan menunjukkan rekening koran Rp 25 juta. Syarat ini sebelumnya diberlakukan kepada pemohon paspor baru yang bertujuan wisata namun tak punya pekerjaan tetap. Penentuan diminta tidaknya syarat tambahan ini sebelumnya diserahkan kepada penilaian petugas imigrasi.
"Kami melihat masyarakat merasa terbebani dengan adanya syarat ini. Oleh karena itu, sebagai pembuat kebijakan kami yang harus lebih memahami masyarakat. Kalau ditanya sampai kapan akan dihapus, yang bisa saya sampaikan adalah sampai saat ini syarat itu dihilangkan," jelas Agung.
Agung menegaskan meskipun syarat Rp 25 juta itu telah dihapus, pihak imigrasi akan tetap melaksanakan serangkaian proses pemeriksaan untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural. Salah satunya dengan mendalami motif pemohon melalui wawancara mendalam dan berdasarkan gestur tubuh pemohon.
"Proses profiling dan gesturing serta pemeriksaan database, jika dibutuhkan, harus dilakukan secara lebih mendalam. Jadi sekarang persyaratan permohonan paspornya sama, harus ada KTP, KK, akte kelahiran. Selain itu juga ada tambahan untuk ke luar negeri harus melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan kesehatan di sarana kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," terang Agung.
Serangkaian proses pemeriksaan itu bertujuan untuk mencegah adanya TKI nonprosedural. Selain itu juga agar masyarakat merasa aman.
"Kami bermaksud untuk memberikan masyarakat rasa aman, bahwa mereka tahu negara hadir dalam pembuatan paspor ini agar kita mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi," kata Agung.
(dkp/fdn)
Quote:
Belum Sebulan, Syarat Rp25 Juta untuk Paspor TKI Dicabut
Senin, 20/03/2017 13:21 WIB
Sumber

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut persyaratan jaminan Rp25 juta untuk pengajuan pembuatan paspor. Kebijakan ini diberlakukan bagi warga pemohon paspor yang akan bekerja atau jalan-jalan ke luar negeri.
Juru Bicara Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, sejak diberlakukan, banyak respons negatif dari masyarakat pada aturan ini.
"Mulai hari ini dicabut, setelah melalui pertimbangan dan memperhatikan media massa, banyak masyarakat yang tidak setuju dan malah diplintir jadi muncul banyak sentimen negatif," kata Agung Sampurno di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin(20/3).
Kebijakan tersebut diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan paspor untuk kepentingan perdagangan manusia ke luar negeri dan pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal.
Para korban kebanyakan pergi ke luar negeri namun menggunakan tujuan wisata dan umrah.
"Terbukti kami punya data yang mau umroh malah tidak pulang sejak 2012 lalu dan kerja disana," kata Agung.
Pada 2016 lalu muncul laporan 416 warga negara Indonesia ditahan di Jeddah, Arab Saudi. Mereka menjadi diketahui berangkat ke Arab Saudi dengan visa umroh namun malah bekerja di sana.
"Makanya untuk menghindari hal seperti ini terulang, kami perketat pembuatan paspor, apalagi yang untuk tujuan wisata," katannya.
Agung yakin kasus perdagangan orang berkedok penyaluran TKI yang terjadi lebih dari kasus yang diketahui ini.
Untuk itu, Agung memastikan meskipun syarat tabungan sebesar Rp25 juta itu telah dicabut, namun akan ada prosedur lain yang dirahasiakan ketika proses pengajuan pembuatan paspor.
Dia menyebut saat ini Imigrasi telah memperketat sistem wawancara untuk pemohon paspor. Jika diketahui ada indikasi pengiriman TKI ilegal, petugas akan meminta persyaratan lain yang dirahasiakan.
Dengan demikian, diharapkan penyalahgunaan paspor untuk menjadi TKI non prosedural bisa dicegah. (sur/asa)
kesannya kok malah tarik ulur kebijakan yah...
pertanda kalo pengambilan kebijakan itu gk didasari pemikiran yg matang kah...?
Apa kata kaskuser?
Quote:
Original Posted By stuckonyou32►3 hari yg lalu ane bikin paspor, krn rencana emg mau trip ke thailand trus pas wawancara bner sih emg ditanyain saldo rekening min 25jt, nah ane mulai ngambil kesimpulan kl ni petugas curiga sm ane, ane bilang aja gak punya. Trus dia mnt salinan booked tiket pp nya, kebetulan emg ada di email konfirmasi pembayaran dari maskapai, ane tunjukiin dah tuh dari hp ane, trus petugas nya nyuruh di print, setelah itu baru deh di approve. Ane dtg dari jam 5 subuh untuk ngantri, baru beres jam 2 siang, itu pun jg masi nggu 3 hari lg buat ngambil paspor nya. Ya begitulah, suka gak suka emg mesti di ikutin sesuai prosedur yang ada.. Kl menurut pengalaman ane kemaren,dasar faktor kecurigan itu krn ane org pribumi, trus ane jg wirausaha dan gak kerja di sebuah perusahaan
Quote:
Original Posted By awanpeteng►kemarin ane bikin pasport cuman dimintain surat referensi aja dari perusahaan. share dikit pas ke hongkong kemarin ikut tour, di imigrasi hongkong satu rombongan ma ane ada ibu2 udah setengah baya pake jilbab, posisi pengecekan di sebelah ane, di formulir imigrasi udah diisi lengkap hotel tempat menginap, lama stay tanggal kepulangan, tapi masih ditanya 2. akhirnya ditunjukin tiket pulang baru diloloskan, sedangkan ane ga ditanyain sedikitpun langsung lolos.
sampai temen satu rombongan lainnya cewek keturunan heran, itu tadi ibunya ditanya apa gara2 pake jilbab ya?, kujelasin mungkin dikira mau jadi pekerja ilegal makanya ditanya tiket pulangnya,
sampai temen satu rombongan lainnya cewek keturunan heran, itu tadi ibunya ditanya apa gara2 pake jilbab ya?, kujelasin mungkin dikira mau jadi pekerja ilegal makanya ditanya tiket pulangnya,
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 217 suara
Setujukah agan/sis dengan peraturan tersebut?
Setuju
23%
Tidak setuju
77%
Diubah oleh charlies280590 20-03-2017 23:57






hawk dan 2 lainnya memberi reputasi
3
45.5K
Kutip
323
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan