Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Polrestabes Bandung Ringkus 6 Pelaku Panganiaya Satu Keluarga di Avanza
Polrestabes Bandung Ringkus 6 Pelaku Panganiaya Satu Keluarga di Avanza
Bandung, GATRAnews - Polrestabes Bandung berhasil menangkap enam tersangka pelaku pengerusakan mobil MPV Avanza, sekaligus menganiaya penumpangnya, yang merupakan satu keluarga, di perempatan jalan BKR dan jalan Sriwijaya. Keenam pelaku itu diduga sekelompok sopir angkot yang berunjuk rasa menolak moda transportasi online, pada Kamis (9/3).

"Enam pelaku berhasil kami amankan dari keterangan saksi dan berdasarkan identifikasi video, sehingga pelaku kita tangkap," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (10/3).Kombes Hendro menuturkan, penganiayaan dan pengrusakan itu bermula saat pelaku yang hendak melakukan unjuk rasa ke Gedung Sate bertemu korban yang menumpang mobil Avanza, yang hendak menuju arah jalan Gatot Subroto, di perempatan jalan BKR - jalan Sriwijaya."Ketemu korban di TKP, mereka mengira mobil tersebut kendaraan berbasis online, padahal dikemudikan oleh satu keluarga. Kemudian terjadi pengerusakan" kata dia.Hendro mengatakan, para pelaku berinisial SH, RH, UJ, AR, AG, dan NR, seluruhnya merupakan sopir angkot. Mereka ditangkap ketika berada di rumahnya serta di tempat biasa mereka mangkal.Polisi menduga pelaku lebih dari 12 orang, namun saat ini baru tertangkap enam orang. Aparat kepolisian pun masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya dan memasukkan mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga:
Disangka Taksi Online, Satu Keluarga Dianiaya Sekelompok Sopir Angkot
Mobil Avanza Taksi Online Bandung Dirusak, Seorang Pelaku Diciduk Polisi
 
"Dari pemeriksaan ada yang menggoyang-goyangkan mobil, memecahkan kaca, mereka melakukannya secara bersama-sama. Tersangka yang belum tertangkap akan kita masukkan ke DPO," ujar Hendro kepada Antara.Eggy Muhammad, salah seorang korban kebringasan para oknum sopir angkot itu, meminta polisi agar menangkap seluruh pelaku pengerusakan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya."Saya ingin pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan diadili seadil-adilnya," kata dia.Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit mobil Angkot jurusan Bumi Asri - Ciroyom, dua batu yang digunakan untuk memecahkan mobil, serta pecahan kaca. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Editor: Tian Arief

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/248979-po...arga-di-avanza

---


- Polrestabes Bandung Ringkus 6 Pelaku Panganiaya Satu Keluarga di Avanza Disangka Taksi Online, Satu Keluarga Dianiaya Sekelompok Sopir Angkot
0
1K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan