Salah Urus Aset, DKI Merugi Rp327 M
Quote:
PENGELOLAAN aset Pemprov DKI Jakarta kerap ditemukan masalah. Mulai dari kejanggalan sewa-menyewa hingga harga sewa ke pihak swasta yang terlalu murah. Seperti yang terjadi di lahan yang digunakan Sekolah Yayasan Tiara Kasih di Taman Semanan Indah (TSI), Kalideres, Jakarta Barat. Yayasan itu telah membangun sebuah gedung lima lantai di lahan yang belum ada kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan ajudikasi Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, pada Kamis (9/3) lalu.
Pelapor, Gaturi, menyampaikan, berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW), lahan itu ialah lahan hijau milik Pemprov DKI yang diperuntukkan bagi sarana olahraga. Karena itu, dalam sidang tersebut ia meminta transparansi ada-tidaknya perjanjian antara yayasan dan Pemprov DKI. “Asumsi nilai kerugian Pemprov DKI itu sekitar Rp327 miliar. Perjanjian belum ada kok sudah ada bangunan di atasnya,” papar Gaturi.
Hal itu diamini termohon, Ukat Sukatma, yang mewakili Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Ia menegaskan sampai saat ini belum ada kesepakatan kerja sama antara Pemprov DKI dan Yayasan Tiara Kasih atas lahan tersebut. “Sampai sekarang, rencana kerja samanya masih dibicarakan, belum ada kesepakatan apa pun,” kata Ukat. Padahal, gedung itu sudah berdiri di atas lahan tersebut sejak 2003.
Hal itu juga menjadi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Alamsyah Basri. Ia mempertanyakan asal muasal izin pembangunan gedung sekolah tersebut. “Bagaimana bisa berdiri gedung kalau dari Pemprov DKI bersama Yayasan belum ada kesepakatan?” tanyanya. Terlapor menjelaskan, pembangunan itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat yayasan itu saat akan membangun gedung pertama pada 1997.
“Pembangunan gedung kedua ini menggunakan lahan berbeda yang berada di sebelah gedung pertama. Tapi pembangunannya menggunakan perjanjian kerja sama gedung pertama,” terang Ukat. Persidangan itu juga mengungkap terlalu murahnya harga sewa lahan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada yayasan tersebut. Hingga 2017 ini, harga sewa yang disepakati masih menggunakan harga sewa pada 2001, yakni Rp15 juta per tahun.
Bahkan, berdasarkan akta kerja sama, harga hanya bisa diperbarui setiap 10 tahun sekali. Majelis hakim pun mempertanyakan dasar hitungan itu. Pada sidang selanjutnya yang berlangsung Kamis (16/3), majelis meminta kehadiran Kepala BPAD Pemprov DKI untuk memberi keterangan. Tak hanya itu, ia berharap pihak Yayasan Tiara Kasih juga hadir di persidangan. (Mal/J-1)
http://mediaindonesia.com/news/read/...-m/2017-03-11
Sekolah agama kok ngerjain pemerintah kayak gini ya? Dan belum kedetect sampe akhir pemerintahan gubernur dki periode 2012-2017 ? Manajemen kontrolnya gimana?
