- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yasonna Kaget Disebut Dalam Dakwaan Kasus e-KTP


TS
anak.ilalang
Yasonna Kaget Disebut Dalam Dakwaan Kasus e-KTP
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah nama terkuak dalam sidang dakwaan kasus e-KTP. Salah satu nama yang disebut menerima aliran dana proyek e-KTP adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Saat proyek pengadaan e-KTP diusulkan, Yasonna memang bertugas di Komisi II DPR, mitra kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengetahui namanya disebut dalam dakwaan, Yasonna mengaku terkejut. Ia membantah pernah menerima duit 'bancakan' korupsi e-KTP.
"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP kecuali dalam rapat-rapat DPR," kata Laoly saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2017).
Yasonna mengungkapkan, saat itu fraksinya, PDI Perjuangan, justru mengkritisi kebijakan pengadaan e-KTP yang dimulai tahun 2011. Ia juga mengaku belum sempat didengarkan keterangannya sebagai saksi di KPK karena ada tugas mengurus pengembalian aset Bank Century di Hong Kong.
"Saya selalu siap didengarkan keterangannya baik di persidangan maupun oleh penyidik," cetusnya.
Jaksa pada KPK sebelumnya menyebut Laoly menerima uang USD 84 ribu hasil dari korupsi e-KTP. Namun jaksa KPK tidak menjabarkan kapan penerimaan uang itu terjadi. Saat proyek e-KTP bergulir, Yasonna memang menjabat anggota Komisi II DPR.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irman (eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) dan Sugiharto, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah orang.
Irman dan Sugiharto dalam proses anggaran dan pengadaan paket e-KTP sudah mengarahkan lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu yakni konsorsium PNRI.
"Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000 serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah USD 3.473.830," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan.(yn)
http://www.teropongsenayan.com/59184-yasonna-kaget-disebut-dalam-dakwaan-kasus-e-ktp
Makanya kalo dipanggil kpk jgn mangkir terus.
Kaget kan ?

Saat proyek pengadaan e-KTP diusulkan, Yasonna memang bertugas di Komisi II DPR, mitra kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengetahui namanya disebut dalam dakwaan, Yasonna mengaku terkejut. Ia membantah pernah menerima duit 'bancakan' korupsi e-KTP.
"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP kecuali dalam rapat-rapat DPR," kata Laoly saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2017).
Yasonna mengungkapkan, saat itu fraksinya, PDI Perjuangan, justru mengkritisi kebijakan pengadaan e-KTP yang dimulai tahun 2011. Ia juga mengaku belum sempat didengarkan keterangannya sebagai saksi di KPK karena ada tugas mengurus pengembalian aset Bank Century di Hong Kong.
"Saya selalu siap didengarkan keterangannya baik di persidangan maupun oleh penyidik," cetusnya.
Jaksa pada KPK sebelumnya menyebut Laoly menerima uang USD 84 ribu hasil dari korupsi e-KTP. Namun jaksa KPK tidak menjabarkan kapan penerimaan uang itu terjadi. Saat proyek e-KTP bergulir, Yasonna memang menjabat anggota Komisi II DPR.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irman (eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) dan Sugiharto, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah orang.
Irman dan Sugiharto dalam proses anggaran dan pengadaan paket e-KTP sudah mengarahkan lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu yakni konsorsium PNRI.
"Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000 serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah USD 3.473.830," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan.(yn)
http://www.teropongsenayan.com/59184-yasonna-kaget-disebut-dalam-dakwaan-kasus-e-ktp
Makanya kalo dipanggil kpk jgn mangkir terus.
Kaget kan ?

0
2.6K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan