Kaskus

News

anehkanAvatar border
TS
anehkan
Televisi Dilarang Siarkan Langsung Sidang Kasus Korupsi e-KTP, Ini Reaksi KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari soal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melarang media televisi menyiarkan secara langsung sidang perdana dugaan korupsi proyek e-KTP pada Kamis (9/3/2017) besok.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah enggan berkomentar banyak mengenai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Menurut Febri, soal teknis peliputan saat persidangan ada di bawah otoritas Mahkamah Agung (MA).
"Masyarakat berhak mengetahui setiap proses yang dilakukan KPK.‎ Namun terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang, tentu pihak MA yang lebih punya otoritas‎," ujar Febri, Rabu (8/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan dalam UU Tipikor dan UU KPK, mengamanatkan pemberantasan korupsi harus melibatkan publik secara luas.
Sehingga memang publik berhak mengetahui jalannya persidangan korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp 2,3 triliun.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir menyatakan pihaknya menetapkan persidangan besok tidak dapat disiarkan secara langsung.
Penetapan ini ‎sudah berdasarkan kajian pihaknya terhadap sejumlah persidangan yang mengundang perhatian publik.

Menurutnya, sidang yang disiarkan secara langsung bisa berdampak negatif.‎
Namun itu semua tergantung majelis hakim.



berita


Gaboleh diliput, takut nanti yang sudah dapat jabatan empuk ketauan belangnya.
Ada sodara yg ktpnya ga jadi-jadi, dibilang stok bahannya abis. Ckckck parah korupsi 2 triliun.
0
5.4K
63
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan