- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aksi pembuat vaksin palsu berakhir histeris minta ampun hakim


TS
dhazoue
Aksi pembuat vaksin palsu berakhir histeris minta ampun hakim
Quote:
Pertengahan tahun 2016 tepatnya di bulan Juni, dalam negeri dikejutkan dengan beredarnya vaksin palsu. Hal itu terbongkar pasca kematian seorang bayi setelah diimunisasi.
Berangkat dari kasus tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan polisi langsung menyelidiki sebab musabab kematian bayi malang itu.
"Kasus ini sudah kami selidiki sejak tiga bulan lalu dan sekarang terungkap bahwa peredaran vaksin palsu untuk imunisasi bayi sudah berlangsung selama belasan tahun," ungkap Agung beberapa waktu lalu.
Polisi bergerak cepat, barang bukti serta keterangan dari saksi-saksi dikumpulkan sedikit demi sedikit. Hingga beberapa hari kemudian penyidik menggerebek salah satu rumah di komplek elit Perumahan Kemang Pratama, Kota Bekasi.
Yah, di dalam rumah mewah itu disinyalir ada aktivitas memproduksi vaksin palsu. Parahnya lagi, pelaku merupakan pasangan suami istri yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina yang notabenennya juga memiliki seorang buah hati masih kecil.
Benar saja, dari dalam rumah yang terletak di Jalan Kumala 2 blok M nomor 29 tersebut polisi menyita ribuan botol vaksin yang diduga palsu. Total sekitar 36 dus berisi botol vaksin palsu disita polisi serta si pemilik rumah turut diangkut polisi.
"Ada 36 dus yang dibawa petugas kepolisian usai melakukan penggeledahan," kata petugas keamanan setempat, Eko Supriyanto.
Penggerebekan itu tak berlangsung mulus. Polisi sempat mendapatkan perlawanan dari si pemilik rumah, namun hal itu masih bisa diatasi.
Menurut hasil pemeriksaan kedua pelaku, terungkap jika selama ini meraup untung cukup besar dari kegiatan menjual vaksin palsu. Terbukti dari kondisi rumah keduanya yang dipenuhi dengan barang-barang berharga tidak murah. Malah, sebelum kasus ini terungkap keduanya baru saja membeli sebuah mobil Mitsubishi Pajero sport yang sudah barang tentu harganya selangit.
Brgjen Agung membeberkan kedua pelaku yang beserta sindikatnya kerap menerima order vaksin palsu hingga 200 buah tiap harinya.
"Mereka adalah pembuat atau produsen vaksin palsu. Data yang kita peroleh sekali mengirim pesanan vaksin palsu bisa mencapai 200 vaksin," ungkap Agung.
Pasutri tersebut menggunakan jasa kurir untuk mengedarkan barang dagangannya. Dari pemeriksaan terhadap pelaku terungkap bahwa vaksin abal-abal itu diedarkan bukan hanya untuk wilayah Jabodetabek.
"Distribusinya kita ketahui terus bertambah. Total tersangka sudah 13 orang sampai hari ini," kata Agung.
Agung mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengaudit keuangan pelaku. Dan memburu pemilik pabrik lainnya.
"Kita sudah audit kekayaan hasil kejahatan para pelaku dan pengejaran pemilik pabrikannya. Sekarang masih jalan," ujar Agung.
Kini, kasus tersebut sudah dihidangkan di meja hijau. Sejumlah saksi dihadirkan, hingga tiba akhirnya agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
"Dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp 300 juta, subsider enam bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andi Adikawira di PN Bekasi, Senin (6/3).
Menurut dia, tuntutan tersebut mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang digelar sebelumnya. Jaksa sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi seperti kepolisian, Badan POM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, perusahaan swasta, sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.
"Dari sejumlah saksi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan," kata Andi.
Dalam dakwaan, Pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Rita langsung menangis seraya menjerit histeris. Ia memohon ampun. Air mata tak kuasa dibendung lagi saat dirinya mengingat nasib buah hatinya kelak yang akan tumbuh tanpa kedua orang tua di sampingnya.
"Astaghfirullah, besar sekali cobaan saya. Bagaimana dengan anak-anak saya, enggak bisa melihat mamanya hingga besar," ujar Rita menangis di pelukan suaminya.
Rita kemudian dituntun turun oleh Jaksa dan suaminya masuk ke ruang tahanan di lantai dasar, sambil terus terisak.
Rita semakin histeris begitu meninggalkan ruangan sidang Tirta II di lantai dua. Bahkan, sempat 'ndeprok' di tangga, dan menangis histeris, meminta ampun.
[rhm]
Berangkat dari kasus tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan polisi langsung menyelidiki sebab musabab kematian bayi malang itu.
"Kasus ini sudah kami selidiki sejak tiga bulan lalu dan sekarang terungkap bahwa peredaran vaksin palsu untuk imunisasi bayi sudah berlangsung selama belasan tahun," ungkap Agung beberapa waktu lalu.
Polisi bergerak cepat, barang bukti serta keterangan dari saksi-saksi dikumpulkan sedikit demi sedikit. Hingga beberapa hari kemudian penyidik menggerebek salah satu rumah di komplek elit Perumahan Kemang Pratama, Kota Bekasi.
Yah, di dalam rumah mewah itu disinyalir ada aktivitas memproduksi vaksin palsu. Parahnya lagi, pelaku merupakan pasangan suami istri yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina yang notabenennya juga memiliki seorang buah hati masih kecil.
Benar saja, dari dalam rumah yang terletak di Jalan Kumala 2 blok M nomor 29 tersebut polisi menyita ribuan botol vaksin yang diduga palsu. Total sekitar 36 dus berisi botol vaksin palsu disita polisi serta si pemilik rumah turut diangkut polisi.
"Ada 36 dus yang dibawa petugas kepolisian usai melakukan penggeledahan," kata petugas keamanan setempat, Eko Supriyanto.
Penggerebekan itu tak berlangsung mulus. Polisi sempat mendapatkan perlawanan dari si pemilik rumah, namun hal itu masih bisa diatasi.
Menurut hasil pemeriksaan kedua pelaku, terungkap jika selama ini meraup untung cukup besar dari kegiatan menjual vaksin palsu. Terbukti dari kondisi rumah keduanya yang dipenuhi dengan barang-barang berharga tidak murah. Malah, sebelum kasus ini terungkap keduanya baru saja membeli sebuah mobil Mitsubishi Pajero sport yang sudah barang tentu harganya selangit.
Brgjen Agung membeberkan kedua pelaku yang beserta sindikatnya kerap menerima order vaksin palsu hingga 200 buah tiap harinya.
"Mereka adalah pembuat atau produsen vaksin palsu. Data yang kita peroleh sekali mengirim pesanan vaksin palsu bisa mencapai 200 vaksin," ungkap Agung.
Pasutri tersebut menggunakan jasa kurir untuk mengedarkan barang dagangannya. Dari pemeriksaan terhadap pelaku terungkap bahwa vaksin abal-abal itu diedarkan bukan hanya untuk wilayah Jabodetabek.
"Distribusinya kita ketahui terus bertambah. Total tersangka sudah 13 orang sampai hari ini," kata Agung.
Agung mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengaudit keuangan pelaku. Dan memburu pemilik pabrik lainnya.
"Kita sudah audit kekayaan hasil kejahatan para pelaku dan pengejaran pemilik pabrikannya. Sekarang masih jalan," ujar Agung.
Kini, kasus tersebut sudah dihidangkan di meja hijau. Sejumlah saksi dihadirkan, hingga tiba akhirnya agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
"Dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp 300 juta, subsider enam bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andi Adikawira di PN Bekasi, Senin (6/3).
Menurut dia, tuntutan tersebut mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang digelar sebelumnya. Jaksa sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi seperti kepolisian, Badan POM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, perusahaan swasta, sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.
"Dari sejumlah saksi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan," kata Andi.
Dalam dakwaan, Pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Rita langsung menangis seraya menjerit histeris. Ia memohon ampun. Air mata tak kuasa dibendung lagi saat dirinya mengingat nasib buah hatinya kelak yang akan tumbuh tanpa kedua orang tua di sampingnya.
"Astaghfirullah, besar sekali cobaan saya. Bagaimana dengan anak-anak saya, enggak bisa melihat mamanya hingga besar," ujar Rita menangis di pelukan suaminya.
Rita kemudian dituntun turun oleh Jaksa dan suaminya masuk ke ruang tahanan di lantai dasar, sambil terus terisak.
Rita semakin histeris begitu meninggalkan ruangan sidang Tirta II di lantai dua. Bahkan, sempat 'ndeprok' di tangga, dan menangis histeris, meminta ampun.
[rhm]
SUMBER
Banyak bayi/balita yang sudah jadi korban, namun hanya sedikit yang ketahuan, karena efek buruk vaksin tersebut tidak berefek secara langsung, namun lebih ke efek jangka panjang,,,
Quote:
Original Posted By Veritonix►adik ane korbannya. penyebab cancer kok. hukuman segitu rasanya belum setimpal dengan apa yang kami rasakan 

Quote:
Original Posted By Veritonix►
Coba kalau ente datang R.S Dharmais Jakarta. Tanya2 ke pasien balita angkatan 2014-2015. Rata2 berdalih cancernya berakibat dari "salah imunisasi" kok. 2016 kemarin diaminkan dgn berita ini
Alm. Adik ane kena rapdomiosharkoma waktu itu. Padahal makannya terjaga, asi, jauh dari radiasi (cz diajak jalan2 trs kerjaannya)
Coba kalau ente datang R.S Dharmais Jakarta. Tanya2 ke pasien balita angkatan 2014-2015. Rata2 berdalih cancernya berakibat dari "salah imunisasi" kok. 2016 kemarin diaminkan dgn berita ini

Alm. Adik ane kena rapdomiosharkoma waktu itu. Padahal makannya terjaga, asi, jauh dari radiasi (cz diajak jalan2 trs kerjaannya)
satu kata dari ane gan, MAMPUS! Seumur hidup aja sekalian,,,,
sudah banyak nyawa bayi yang terancam gara2 pakai tuh vaksin,,, bagaimana kalau saudara atau anak lo sendiri yang pakai tuh vaksin, dasar bodoh!!!
yang emosi bisa lampiaskan dengan lemparin ane pake


Quote:
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi menuntut hukuman maksimal terhadap jaringan pembuat vaksin palsu di Bekasi, Jawa Barat. Mereka diyakini bersalah karena menjadi produsen hingga pengedar vaksin palsu.
"Untuk Rita dan Hidayat kemarin sudah dibacakan tuntutan, mereka kita tuntut hukuman masing-masing 12 tahun penjara,," ujar Kasipidum Kajari Kota Bekasi, Andi Adikawira dihubungi detikcom, Selasa (7/3/2017).
Dalam persidangan dikatakan Andi, terungkap proses pembuatan vaksin palsu oleh pasangan suami istri Rita dan Hidayat. Keduanya memproduksi vaksin tersebut tanpa standar baku mutu sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Benar (CPOB).
"Dia membuat vaksin palsu dan tidak mempunyai ijin edar," paparnya.
Selain Rita dan Hidayat, Jaksa juga menutut hukuman maksimal terdakwa dalam sindikat vaksin palsu di kota Bekasi. Sebab dalam persidangan telah mengungkap ada keterkaitan antara terdakwa lainnya.
"Kalau sindikat tidak bisa komentar begitu, tentunya dari fakta-fakta persidangan hanya ada keterkaitan satu dengan yang lain. Ada mengedar,ada yang memumpulkan botol-botol bekas vaksin, ada yang membuat kardus, ada yang membuat label dan membuat karet penutup," paparnya.
Andi mengatakan dalam surat dakwaan telah dijelaskan peran-peran dari terdakwa. Beberapa di antaranya merupakan produsen vaksin palsu.
"Pasangan Rita & Hidayat, Agus Susanto, H. Syafrizal & Iin Sulastri, serta Nuraini pembuat vaksin palsu dengan manual. Kalau Rita & Hidayat juga manual tetapi lebih canggih dan kapasitas lebih banyak," paparnya.
18 berkas perkara vaksin palsu telah dibacakan tuntutan oleh jaksa. Mereka diyakini melanggar UU kesehatan dan perlindungan konsumen, berikut daftar tuntutan dari terdakwa
1. Seno 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Manogu Elly Novita 10 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan
3. Irnawati 12 tahun denda Rp 100 juta 3 bulan kurungan
4. Thamrin alias Erwin 9 tahun denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan.
5. Kartawinata alias Ryan 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
6. H. Syafrizal & Iin Sulastri 12 tahun Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
7. Nuraini 12 tahun denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.
8. Sugiyati alias Ugik 8 tahun denda 50 juta subsider 2 bulan
9. Nina Farida, 10 tahun
10. Suparji 10 tahun
11. Agus Priayanto 12 tahun denda Rp 300 juta subsider 10 bulan
12. M. Syahrul Munir 10 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 10 bulan kurungan.
13. Sutarman bin Purwanto, 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan.
14. Hidayat Taufiqurahman & Rita Agustina 12 tahun denda Rp 300 juta
15.Mirza 10 tahun denda Rp 1Miliar
16. Sutanto bin Muh 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 5 bulan.
(edo/asp)
"Untuk Rita dan Hidayat kemarin sudah dibacakan tuntutan, mereka kita tuntut hukuman masing-masing 12 tahun penjara,," ujar Kasipidum Kajari Kota Bekasi, Andi Adikawira dihubungi detikcom, Selasa (7/3/2017).
Dalam persidangan dikatakan Andi, terungkap proses pembuatan vaksin palsu oleh pasangan suami istri Rita dan Hidayat. Keduanya memproduksi vaksin tersebut tanpa standar baku mutu sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Benar (CPOB).
"Dia membuat vaksin palsu dan tidak mempunyai ijin edar," paparnya.
Selain Rita dan Hidayat, Jaksa juga menutut hukuman maksimal terdakwa dalam sindikat vaksin palsu di kota Bekasi. Sebab dalam persidangan telah mengungkap ada keterkaitan antara terdakwa lainnya.
"Kalau sindikat tidak bisa komentar begitu, tentunya dari fakta-fakta persidangan hanya ada keterkaitan satu dengan yang lain. Ada mengedar,ada yang memumpulkan botol-botol bekas vaksin, ada yang membuat kardus, ada yang membuat label dan membuat karet penutup," paparnya.
Andi mengatakan dalam surat dakwaan telah dijelaskan peran-peran dari terdakwa. Beberapa di antaranya merupakan produsen vaksin palsu.
"Pasangan Rita & Hidayat, Agus Susanto, H. Syafrizal & Iin Sulastri, serta Nuraini pembuat vaksin palsu dengan manual. Kalau Rita & Hidayat juga manual tetapi lebih canggih dan kapasitas lebih banyak," paparnya.
18 berkas perkara vaksin palsu telah dibacakan tuntutan oleh jaksa. Mereka diyakini melanggar UU kesehatan dan perlindungan konsumen, berikut daftar tuntutan dari terdakwa
1. Seno 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Manogu Elly Novita 10 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan
3. Irnawati 12 tahun denda Rp 100 juta 3 bulan kurungan
4. Thamrin alias Erwin 9 tahun denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan.
5. Kartawinata alias Ryan 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
6. H. Syafrizal & Iin Sulastri 12 tahun Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
7. Nuraini 12 tahun denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.
8. Sugiyati alias Ugik 8 tahun denda 50 juta subsider 2 bulan
9. Nina Farida, 10 tahun
10. Suparji 10 tahun
11. Agus Priayanto 12 tahun denda Rp 300 juta subsider 10 bulan
12. M. Syahrul Munir 10 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 10 bulan kurungan.
13. Sutarman bin Purwanto, 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan.
14. Hidayat Taufiqurahman & Rita Agustina 12 tahun denda Rp 300 juta
15.Mirza 10 tahun denda Rp 1Miliar
16. Sutanto bin Muh 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 5 bulan.
(edo/asp)
Sumber
Diubah oleh dhazoue 08-03-2017 22:51
0
18.4K
Kutip
267
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan