- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tiga Gereja di Parungpanjang Ditolak Warga Karena Menggunakan Bangunan Tempat Tinggal


TS
wellthatshit
Tiga Gereja di Parungpanjang Ditolak Warga Karena Menggunakan Bangunan Tempat Tinggal
Quote:

Tiga gereja di Kecamatan Parungpanjang jadi perbincangan hangat. Di antaranya Gereja Katolik, Gereja Metodhist Indonesia dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Ketiganya disoal lantaran menggunakan bangunan tempat tinggal sebagai rumah ibadah.
Camat Parungpanjang Edi Mulyana mengatakan, bangunan gereja itu ditolak warga karena bangunan yang dijadikan tempat ibadah berada di tengah pemukiman warga, tepatnya di Perumahan Griya Parungpanjang.
Awalnya itu rumah, namun lama-lama setiap minggu banyak tamu datang dari luar perumahan yang ternyata beribadah di rumah tersebut, kata Edi.
Sayangnya, pemilik rumah tidak meminta izin kepada warga sekitar atas pengalihan bangunan dari tempat tinggal menjadi rumah ibadah. Hal ini yang akhirnya menimbulkan reaksi warga hingga muncul aksi protes dan penolakan. Lewat spanduk yang dipasang, warga meminta kegiatan di ketiga gereja itu dihentikan.
Pada 2014 lalu pun diprotes warga dan sempat ada kesepakatan untuk menghentikan kegiatan namun mereka sendiri yang melanggar, ujar Edi.
Camat Edi menegaskan, kasus ini sedang ditangani Pemerintah Kabupaten Bogor. "Masalah ini sedang dikaji (Forum Kerukunan Umat Beragama) FKUB, ditambah lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja atau tempat ibadah pun yang mengeluarkan adalah bupati, makanya sekarang sedang dikaji," kata dia.
Sementara, spanduk-spanduk bertuliskan penolakan terhadap keberadaan gereja yang selama ini dipasang di wilayah perumahan itu mulai diturunkan petugas Satuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Bogor.
"Kami selalu berkoordinasi dengan warga sekitar agar tidak terprovokasi masalah ini, karena jika sudah masuk SARA, masalah bisa lebih besar, kata Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor," terang Asnan Sugandha.
Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana kegiatan penyegelan tempat ibadah (gereja) oleh pihak Satpol PP baik tingkat kecamatan (kasitrantib) maupun tingkat Kabupaten Bogor. "Bukan hanya di Parungpanjang tapi di Kabupaten Bogor sampai saat ini tidak ada tempat ibadah yang disegel," kata dia.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, memastikan tidak akan melakukan penyegelan terhadap tiga gereja di Kecamatan Parungpanjang, meski rumah ibadah tersebut tidak memiliki IMB.
"Sampai saat ini kami belum ada kegiatan penyegelan dan penutupan," kata Agus.
Meski gereja tersebut tidak memiliki IMB, pihaknya tidak serta-merta menyegel atau menghentikan kegiatannya. "Karena ini berhubungan dengan rumah ibadah, maka kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan FKUB Kabupaten Bogor," ucap Agus.
Agus mengakui, pihaknya mendapat informasi dari Kecamatan Parungpanjang yang mengatakan ada warga yang keberatan dan penolakan terhadap keberadaan bangunan gereja yang berlangsung sejak tahun 2000. Tapi permasalahan tersebut menjadi kewenangan FKUB.
Terpisah, Pendeta Gereja Methodhist Indonesia Efendi Hutabarat mengakui jika tiga gereja di Parungpanjang tidak memiliki IMB. Namun, kata Efendi, selama ini tak pernah ada yang menyoalkan surat IMB itu. Menurut Effendi, gangguan muncul pada November 2016.
"Mereka (warga, red) membuat surat ke gereja agar menghentikan kegiatan ibadah, namun tidak kami respons," tandasnya.
http://rubik.okezone.com/read/43883/...-parungpanjang
0
3.8K
Kutip
54
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan