- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[HKI] TENTANG WARISAN


TS
ryngga.
[HKI] TENTANG WARISAN
Salam kenal untuk penghuni forum hukum
Ane ingin bertanya ttg hukum waris secara islam.
Warisan : Rumah
Ahli waris : Ayah, 2 anak perempuan
1.Ini pembagiannya yg sesuai hukum islam yg berlaku di pengadilan agama bagaimana ?
2.Di lingkungan sekitar ada yg bilang bahwa rumah dibagi tiga bagian.
lalu nanti andaikan ayah wafat maka jatah ayah yg satu bagian akan diserahkan kepada anak yg menempati rumah tsb sebelum dipecah 3, dgn alasan dia yg mengurusi ayah.
3. Apabila andaikan ayah sebelum wafat membuat surat wasiat utk menyerahkan rumah tsb kepada salah satu anak saja.
Apakah anak yg tidak mendapatkan bagian bisa memperkarakan surat wasiat tsb ?
Terima kasih

Ane ingin bertanya ttg hukum waris secara islam.
Warisan : Rumah
Ahli waris : Ayah, 2 anak perempuan
1.Ini pembagiannya yg sesuai hukum islam yg berlaku di pengadilan agama bagaimana ?
2.Di lingkungan sekitar ada yg bilang bahwa rumah dibagi tiga bagian.
lalu nanti andaikan ayah wafat maka jatah ayah yg satu bagian akan diserahkan kepada anak yg menempati rumah tsb sebelum dipecah 3, dgn alasan dia yg mengurusi ayah.
3. Apabila andaikan ayah sebelum wafat membuat surat wasiat utk menyerahkan rumah tsb kepada salah satu anak saja.
Apakah anak yg tidak mendapatkan bagian bisa memperkarakan surat wasiat tsb ?
Terima kasih

0
820
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan