- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kanit Aiptu Jems Antoni Parulian Hutauruk Jadi Bos Kasus Penggelapan Kelapa PTPN IV


TS
PutraKucink
Kanit Aiptu Jems Antoni Parulian Hutauruk Jadi Bos Kasus Penggelapan Kelapa PTPN IV

MetroSiantar.com, SIMALUNGUN – Kepala Unit (Kanit) Intel Polsek Bangun Aiptu Jems Antoni Parulian Hutauruk, ternyata jadi bos dalam kasus penggelapan buah kelapa sawit milik PTPN IV. “Bosnya Kanit itu. Habis main (menggelapkan), kami lapor sama dia. Dia yang menjual,” kata salah seorang terdakwa.
Pernyataan salah seorang terdakwa ini diungkapkannya usai persidangan, Kamis (23/2), kepada kru koran ini, di Pengadilan Negeri Simalungun dipimpin ketua majelis hakim Roziyanti SH, didampingi dua hakim anggota yakni Hendrawan Nainggolan SH, dan Novarina Manurung SH. Dalam sidang putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Agus Sinaga SH yang selama ini menjadi penuntut umum bagi ke 14 terdakwa, digantikan oleh Saut Damanik SH.
“Karena berkas putusan ini cukup tebal, jadi kami hanya membacakan inti-intinya saja. Mohon didengar baik-baik,” kata Roziyanti. Seluruh putusan terhadap ke 14 terdakwa dibacakan dengan vonis yang sama, yakni 8 bulan. “Karena kalian meminta keringanan hukuman, jadi kami putus 8 bulan. Kalian masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir, banding atau menerima putusan ini,” jelas Roziyanti sesaat setelah putusan dibacakan. Seluruh terdakwa hanya mengangguk saat mendengar perkataan hakim itu.
Ditemui usai persidangan, Saut Damanik SH menuturkan, dalam perkara tersebut, mereka membentuk tim. “Kami tim karena ini ada 8 berkas perkara. Waktu (sidang) saksi kan akunya (JPU),” ujarnya saat ditanya mengapa bukan Agus yang hadir sebagai JPU.
Disinggung terkait tuntutan sebelumnya terhadap ke 14 terdakwa, Saut mengatakan seluruhnya dituntut 1 tahun penjara. “Sama semua (tuntutannya), 1 tahun,” bebernya. Namun, ketika ditanya pasal yang dikenakan terhadap ke 14 terdakwa, Saut tidak memberikan jawaban pasti. “Antara pasal 372 dan 374 KUHPidana lah itu,” ujarnya, sembari berlalu.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Simalungun, Novriadi Andra menerangkan, pasal yang dikenakan terhadap ke 14 terdakwa yakni pasal 372 junto 55 KUHPidana tentang penggelapan sesuai dengan fakta persidangan.
“Pasal 372 junto 55 yang terbukti. Rata semua, nggak ada anak kandung dan anak tiri,” terangnya. Sementara itu, seorang terdakwa yang berperan sebagai supir mengakui,a bos dalam aksi penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV ini merupakan Aiptu Jems.
“Bos nya Kanit itu. Habis main (menggelapkan), kami lapor sama dia. Dia yang menjual,” akunya. Dia menambahkan, aksi tersebut sudah mereka lakukan selama sebulan. “Baru sebulan, aku supir. Sekali main, aku digaji satu juta,” jelasnya.
Untuk diketahui, perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp1,8 miliar itu berhasil diungkap personel Polsekta Tanah Jawa, pada Rabu (21/9) tahun lalu. Barang bukti dalam perkara tersebut yakni dua mobil truk dan uang tunai Rp16 juta.
Berkas perkara ke 14 terdakwa dibagi dalam delapan berkas. Terdakwa Efrianto dijadikan satu berkas dengan Hardi Hartono keduanya merupakan karyawan timbang TBS di PTPN IV. Lalu, Jaman Damanik dan Sujardi yang juga karyawan dijadikan satu berkas. Slamet Mustakim, Azwarly, Guntur Sirait dijadikan satu berkas, Ismanto alias Anto dijadikan satu berkas, Sudarsono alias Sudar dan Ismail keduanya merupakan supir truk dijadikan satu berkas, Budi Wijaya dijadikan satu berkas, Franki Suhaeri Edismon Pandiangan dan Prawijaya keduanya sebagai penghubung dan pencari orang dijadikan satu berkas.
Sementara, Aiptu Jems Antoni Parulian Hutauruk warga Jalan Dolok Simarjarunjung, Kelurahan Karo, Siantar Selatan, Kota Siantar, yang berperan sebagai pencari daftar order (DO) dijadikan satu berkas. Sebelumnya, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, pasal 374 junto pasal 55 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 372 junto pasal 56 KUHPidana tentang penggelapan. (fes)
SUMUR
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ormas dan OKP nya menjarah, POLISI nya jadi perampok dan penadah
Propinsi SUMUT ===> Propinsi SAKIIIITTTT

0
1.4K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan