- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Kakak Angkat Bakal Jelaskan Bagaimana Ahok Suka Bantu Komunitas Muslim
TS
tribunnews.com
Kakak Angkat Bakal Jelaskan Bagaimana Ahok Suka Bantu Komunitas Muslim

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Analta Amier kakak angkat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dihadirkan menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan penistaan agama.
I Wayan Sidarta anggota tim penasihat hukum Ahok mengatakan, saksi Analta bakal memberikan keterangan bahwa Ahok tidak melakukan penistaan agama islam.
Dirinya mengatakan bahwa Analta bisa untuk bersaksi di persidangan, sebab, Analta bukanlah kakak kandung.
Baca: Pengacara Yakin Saksi yang Dihadirkan Menguntungkan Ahok
Menurutnya yang dilarang untuk bersaksi dipersidangan adalah apabila saksi tersebut memiliki hubungan sedarah.
"Kakak angkat tidak dilarang beri kesaksian, yang dilarang saudara sedarah. Jadi Pak Analta tak dilarang," kata Wayan kepada wartawan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Wayan juga menjelaskan alasan Analta seorang muslim, dihadirkan ke muka persidangan sebagai saksi meringankan Ahok.
Baca: Keinginan Ahok Gelar Acara Serah Terima Jabatan Plt Gubernur di Masjid Raya Jakarta Kandas
Menurutnya, hal itu dilakukan guna menjelaskan bahwa Ahok itu selama ini tak pernah punya niat menodai agama Islam.
Justru Ahok merupakan seorang yang berupaya membangun Islam di Indonesia.
"Kenapa dihadirkan? karena bisa menjelaskan bagaimana Pak Ahok, dia pernah bersekolah di lingkungan muslim bagaimana banyak bantu orang muslim," katanya.
Menurutnya, kakak angkat Ahok akan menceritakan semua hal terkait mantan Bupati Belitung Timur tersebut..
"Sehingga masyarakat tahu, oh Ahok yang selama ini seolah-olah dituduh direkayasa menodai agama sesungguhnya Ahok lah salah satu orang yang suka membantu komunitas muslim," kata Wayan.
Baca: Bantah Terima Uang Pelicin, Ahok: Saya Paling Keras Menolak e-KTP
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penoda agama.
Pernyataannya terkait Surat Al Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...munitas-muslim
---
Baca Juga :
- Pengacara Yakin Saksi yang Dihadirkan Menguntungkan Ahok
- Sidang Ahok, Polisi Tutup Jalan RM Harsono
- LIVE STREAMING: Ahok Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang ke-13
0
500
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan