Kaskus

News

anak.ilalangAvatar border
TS
anak.ilalang
Gugatan Tidak Penuhi Syarat, Rano Karno Alami Post Power Syndrome
Gugatan Tidak Penuhi Syarat, Rano Karno Alami Post Power Syndrome
Massa pendukung Rano-Embay saat mendatangi kantor Panwaslu Kota Tangerang


Meski tidak memenuhi syarat formil dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno-Embay tetap bersikukuh menggugat kemenangan Wahidin-Andika. Kengototan pasangan jagoan PDIP tersebut dinilai bagian dari gejala post power syndrome.

Dalam peraturannya, ada ketentuan syarat formil yang harus dipenuhi seperti di amanatkan dalam Pasal 158 Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Ayat (1) dan (2). Di mana syarat pengajuan sengketa dengan penduduk berjumlah antara 6 juta hingga 12 juta orang adalah jika terdapat selisih suara maksimal 1 persen.

Hasil sidang plenokan KPUD menempatkan pasangan Wahidin Halim-Andika sebagai peraih suara terbanyak dengan meraih 2.411.213 suara atau 50,95 persen, sedangkan Rano Karno-Embay 2.321.323 atau 49,05 persen. Selisih suara itu sebanyak 89.890 suara atau 1,90 persen dengan tingkat partisipasi 62,78 persen.

“Seharusnya mereka melihat dan mempelajari detail mengenai Undang-Undang Pilkada Mahkamah Konstitusi sesuai dengan amanat UU yang hanya menyidangkan perselisihan suara, bukan aduan kecurangan,” terang Ramdan Alamsyah, dari tim hukum Wahidin Halim-Andika, Minggu (5/3/2017).

Ramdan menjelaskan, tuduhan adanya kecurangan yang disampaikan kubu Rano Karno-Embay sudah dilaporkan dan diproses oleh Panwaslu maupun Bawaslu sesuai dengan domainnya.

MK tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan tuduhan kecurangan Pemilu tersebut, apalagi sudah ada badan khusus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menangani aduan soal kinerja penyelenggara Pemilu.

“Kami tegaskan, tidak ada kecurangan seperti yang mereka tuduhkan, semua kejadian yang masuk dalam kategori pelanggaran pemilu sudah dilaporkan dan diproses. Pelanggaran yang masuk kategori pidana Pemilu sudah ditangani sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mau apa lagi mereka,” tegasnya.

Tim WH-Andika pun tak jemu berharap agar kubu RK-Embay berjiwa besar serta legowo mau menerima kekalahan. Hal demikian dianggap dapat mengundang simpatik dari masyarakat, ketimbang menghembuskan isu kecurangan yang mengada-ada dan justru membuat masyarakat berasumsi jika kubu RK-Embay tengah mengalami gejala post power syndrome atau sulit melepaskan kekuasaan jabatannya.

“Kami melihat gerakan mereka hanya untuk menunda Wahidin-Andika dinyatakan sebagai pemenang Pemilukada Banten, karena mereka masih tidak rela kehilangan jabatan sebagai gubernur Banten,” pungkasnya.

http://politiktoday.com/gugatan-tidak-penuhi-syarat-rano-karno-alami-post-power-syndrome/?

Kelakuan banteng memang top
0
3.9K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan