- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kisah panjang kasus Google hingga akhirnya bersedia bayar pajak


TS
kajongg
Kisah panjang kasus Google hingga akhirnya bersedia bayar pajak
Merdeka.com - Kasus beberapa perusahaan teknologi informasi asing yang menolak untuk membayar pajak kepada pemerintah sempat menggegerkan masyarakat. Sebab, pemerintah tengah mengejar penerimaan negara, salah satunya dari penerimaan perpajakan.
Salah satu perusahaan teknologi informasi yang membangkang untuk membayar pajak, yaituGoogle. Hal ini bermula Google mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) dari Ditjen Pajak beberapa bulan lalu.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta, Muhammad Haniv mengatakan, atas tindakannya tersebut, Google terindikasi melakukan tindak pidana. Hal ini menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper) bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan investigasi.
"Sebulan lalu mereka ingin coba lakukan action dengan melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan, artinya mereka menolak untuk diperiksa," kata Haniv di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9).
Selain menolak diperiksa, lanjutnya, Google juga menolak penetapan status Badan Usaha Tetap (BUT). Padahal Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga, dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu mengancam bakal membawa kasus pajak Google ke pertemuan internasional. Jika diperlukan, akan dibentuk forum khusus untuk menyatukan persepsi mengenai pajak perusahaan over the top (OTT).
"Saya lihat saja di negara-negara lain kompleksitas pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi seperti ini, akan kita sikapi. Dan kalau kita merasa perlu ada forum internasional untuk menteri keuangan-menteri keuangan bisa sepakat sehingga tidak memiliki interpretasi sendiri, ya kita akan bawa," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9).
https://m.merdeka.com/uang/kisah-pan...yar-pajak.html
Google Indonesia dianggap tak membayar pajak, salah satunya krn belum menjadi badan usaha tetap.
Dengan kata lain, Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Mereka mengklaim keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan sehingga transaksi bisnis yang terjadi di indonesia tak berpengaruh ke pendapatan negara padahal sebaliknya. Transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta US dollar
Salah satu perusahaan teknologi informasi yang membangkang untuk membayar pajak, yaituGoogle. Hal ini bermula Google mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) dari Ditjen Pajak beberapa bulan lalu.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta, Muhammad Haniv mengatakan, atas tindakannya tersebut, Google terindikasi melakukan tindak pidana. Hal ini menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper) bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan investigasi.
"Sebulan lalu mereka ingin coba lakukan action dengan melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan, artinya mereka menolak untuk diperiksa," kata Haniv di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9).
Selain menolak diperiksa, lanjutnya, Google juga menolak penetapan status Badan Usaha Tetap (BUT). Padahal Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga, dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu mengancam bakal membawa kasus pajak Google ke pertemuan internasional. Jika diperlukan, akan dibentuk forum khusus untuk menyatukan persepsi mengenai pajak perusahaan over the top (OTT).
"Saya lihat saja di negara-negara lain kompleksitas pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi seperti ini, akan kita sikapi. Dan kalau kita merasa perlu ada forum internasional untuk menteri keuangan-menteri keuangan bisa sepakat sehingga tidak memiliki interpretasi sendiri, ya kita akan bawa," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9).
https://m.merdeka.com/uang/kisah-pan...yar-pajak.html
Google Indonesia dianggap tak membayar pajak, salah satunya krn belum menjadi badan usaha tetap.
Dengan kata lain, Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Mereka mengklaim keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan sehingga transaksi bisnis yang terjadi di indonesia tak berpengaruh ke pendapatan negara padahal sebaliknya. Transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta US dollar



zharki memberi reputasi
1
2.4K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan