Quote:
Seorang terdakwa tepergok mengisap sabu di ruang tunggu Pengadilan Negerin (PN) Sukoharjo. Pelaku diketahui berinisial QW (32) warga Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (3/3/2017). Saat itu, QW yang merupakan bandar narkoba sedang menunggu giliran sidang. QW dipergoki oleh salah seorang anggota polisi yang menjaga ruang tunggu terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa paket sabu-sabu dalam plastik yang disembunyikan di bungkus rokok, dua sedotan, korek api yang disembunyikan di kantong celana sebelah kanan.
“Kami masih mendalami siapa yang mengirim barang haram ini, sehingga tersangka saat akan menjalani sidang dapat menghisap sabu di ruang tunggu terdakwa,” terang Kasat Narkoba, AKP AA Gede Oka mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Senin (6/3/2017).
“Barang bukti sudah kami amankan, saat ini baru kami proses,” imbuhnya,
Sebelumnya, QW ditangkap pada 6 Oktober 2016 lalu. Waktu itu, QW kedapatan membawa 12.62 gram sabu-sabu dan 104,45 gram ganja.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah paket sabu, timbangan digital, sedotan, buku tabungan, dua handphone dan uang tunai sebesar Rp 340 Ribu.
SUMBER
Astagaa... Ga ada kapoknya... Hukum mati aja udah...