- Beranda
- Komunitas
- News
- Kepolisian
Mengenal Lebih Dekat Peraturan Tentang Lampu Kendaraan Bermotor


TS
tribratanews
Mengenal Lebih Dekat Peraturan Tentang Lampu Kendaraan Bermotor
Quote:
PENDAHULUAN
Quote:

Sekitar setahun lalu saya ditempatkan di provinsi jambi setelah selesai menempuh pendidikan di STIK-PTIK. Hal pertama yang menarik perhatian saya dari jambi adalah masalah lalu lintasnya, dimana pelanggaran masih sangat banyak dilakukan. Namun disini bukan masalah pelanggaran lalu lintas yang umum kita lihat akan saya bahas, seperti penggunaan helm, kelengkapan administrasi, etika berkendara dsb. Tapi saya akan membahas soal lampu-lampu kendaraan bermotor, kenapa lampu? Jujur saja saya penghobi otomotif, mobil khususnya, mulai dari merombak dapur pacu hingga penampilan mobil saya lakukan. Terkait dengan hal tersebut pada saat saya jalan-jalan malam dengan keluarga, banyak saya temukan kendaraan dengan aneka warna lampu yang terpasang, bahkan tidak sedikit yang menggunakan rotator dan strobo, ya mirip-mirip "pohon natal" karena warna warni.
Quote:
TO THE POINT
Quote:
Hal tersebut menjadi pemikiran saya, kenapa hal seperti ini menjadi tren. Sebab sebagai penggelut dunia modifikasi, penggunaan lampu yang tidak pas atau sesuai akan menghilangkan fungsi dari lampu tersebut bahkan cenderung membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan. Ditambah lagi penggunaan strobo dan rotator yang tidak sesuai fungsinya dengan berbagai warna dan bentuk yang tidak jarang meniru mobil patroli polisi, sehingga menimbulkan keraguan bagi pengguna jalan lain.
Lucunya lagi beberapa orang yang saya tilang akibat pelanggaran ini memberikan alasan "biar keren" dan ikut-ikutan mobil dan motor mewah yang banyak seliweran di jalan.
Padahal penentuan warna lampu sudah ditentukan oleh uu, penentuan warna ini pun tidak sembarangan, sudah melalui berbagai kajian. Misalnya kenapa lampu rem/belakang bewarna merah, hal ini dikarenakan dalam ilmu fisika bahwa panjang gelombang cahaya merah itu paling panjang dibanding warna lain sehingga dari jarak sangat jauh dan dalam kondisi apapun masih bisa terlihat. Demikian juga penggunaan rotator dan strobo yang telah diatur sedemikian rupa sehingga kendaraan-kendaraan yang mempunyai hak prioritas utama dapat berjalan lancar, namun perlu dipahami bahwa penggunaan hak prioritas utama ini harus dilihat dari segi urgensinya juga. Sebab semua kendaraan yang berhak atas hal ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting, seperti ambulan, damkar, patroli tni polri, kendaraan khusus, dsb. Hal-hal seperti ini yang suka luput dari pandangan awam, mereka cenderung melihatnya secara sekilas saja tanpa memikirkan makna dan tujuan penggunaan lampu tersebut.
Senada dengan hal diatas, dalam PP 55 tahun 2012 pasal 106 sudah disebutkan penggunaan lampu seperti apa yang jelas dengan tegas disebutkan DILARANGuntuk digunakan.
Lucunya lagi beberapa orang yang saya tilang akibat pelanggaran ini memberikan alasan "biar keren" dan ikut-ikutan mobil dan motor mewah yang banyak seliweran di jalan.
Padahal penentuan warna lampu sudah ditentukan oleh uu, penentuan warna ini pun tidak sembarangan, sudah melalui berbagai kajian. Misalnya kenapa lampu rem/belakang bewarna merah, hal ini dikarenakan dalam ilmu fisika bahwa panjang gelombang cahaya merah itu paling panjang dibanding warna lain sehingga dari jarak sangat jauh dan dalam kondisi apapun masih bisa terlihat. Demikian juga penggunaan rotator dan strobo yang telah diatur sedemikian rupa sehingga kendaraan-kendaraan yang mempunyai hak prioritas utama dapat berjalan lancar, namun perlu dipahami bahwa penggunaan hak prioritas utama ini harus dilihat dari segi urgensinya juga. Sebab semua kendaraan yang berhak atas hal ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting, seperti ambulan, damkar, patroli tni polri, kendaraan khusus, dsb. Hal-hal seperti ini yang suka luput dari pandangan awam, mereka cenderung melihatnya secara sekilas saja tanpa memikirkan makna dan tujuan penggunaan lampu tersebut.
Senada dengan hal diatas, dalam PP 55 tahun 2012 pasal 106 sudah disebutkan penggunaan lampu seperti apa yang jelas dengan tegas disebutkan DILARANGuntuk digunakan.
Quote:
PASAL - PASAL SERTA ATURAN TILANGNYA
Quote:
UULLAJ
Quote:
Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan ayat 1
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah
Kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan untuk keselamatan.
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan ayat 1
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah
Kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan untuk keselamatan.
PP 55 th 2012
Quote:
Pasal 23
Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Quote:
Pasal 24
(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
Quote:
Pasal 44
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lampu rotasi atau stasioner;
b. lampu kilat; dan
c. lampu bar lengkap.
(3) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipasang di bagian atas kabin dan dapat
memancarkan cahaya secara efektif.
(4) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dipasang di bagian atas kabin Kendaraan pada sumbu horizontal sejajar dengan bidang median longitudinal Kendaraan.
(5) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. terlihat di siang hari dari jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari segala arah; dan
b. lampu berbentuk batang memanjang.
(6) Panjang lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak boleh melebihi lebar kabin Kendaraan.
(7) Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dapat mengeluarkan suara secara terus menerus; dan
b. dalam keadaan darurat dapat mengeluarkan suara semakin meninggi.
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lampu rotasi atau stasioner;
b. lampu kilat; dan
c. lampu bar lengkap.
(3) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipasang di bagian atas kabin dan dapat
memancarkan cahaya secara efektif.
(4) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dipasang di bagian atas kabin Kendaraan pada sumbu horizontal sejajar dengan bidang median longitudinal Kendaraan.
(5) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. terlihat di siang hari dari jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari segala arah; dan
b. lampu berbentuk batang memanjang.
(6) Panjang lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak boleh melebihi lebar kabin Kendaraan.
(7) Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dapat mengeluarkan suara secara terus menerus; dan
b. dalam keadaan darurat dapat mengeluarkan suara semakin meninggi.
Quote:
Penjelasan ayat 2
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rotasi atau stasioner” adalah lampu peringatan khusus yang berkedip dengan memancarkan cahaya di sekeliling sumbu vertikal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “lampu kilat” adalah lampu strobo, directional flashing lamp, atau lampu peringatan khusus yang memancarkan cahaya kedap kedip dengan arah sudut tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “lampu bar lengkap” adalah complete bar lamp atau lampu peringatan khusus dengan dua atau lebih sistem optik yang memancarkan cahaya berkedip di sekeliling sumbu vertikal.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rotasi atau stasioner” adalah lampu peringatan khusus yang berkedip dengan memancarkan cahaya di sekeliling sumbu vertikal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “lampu kilat” adalah lampu strobo, directional flashing lamp, atau lampu peringatan khusus yang memancarkan cahaya kedap kedip dengan arah sudut tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “lampu bar lengkap” adalah complete bar lamp atau lampu peringatan khusus dengan dua atau lebih sistem optik yang memancarkan cahaya berkedip di sekeliling sumbu vertikal.
Quote:
Pasal 106
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur
Quote:
PASAL TILANG
Quote:
Adapun pasal2 tilang yg bisa digunakan:
- pasal 279 jo pasal 58
- pasal 285(2) jo pasal 106(3) jo pasal 48(2)
- pasal 285(1) jo pasal 106(2) jo pasal 48(3)
- pasal 287(4) jo pasal 59 jo pasal 106(4;f) jo pasal 34
Pasal tilang diatas dapat kita juntokan lagi dengan pasal-pasal sebelumnya yang telah dibahas untuk lebih menguatkan dan menjelaskan apa saja yang telah dilanggar.
- pasal 279 jo pasal 58
- pasal 285(2) jo pasal 106(3) jo pasal 48(2)
- pasal 285(1) jo pasal 106(2) jo pasal 48(3)
- pasal 287(4) jo pasal 59 jo pasal 106(4;f) jo pasal 34
Pasal tilang diatas dapat kita juntokan lagi dengan pasal-pasal sebelumnya yang telah dibahas untuk lebih menguatkan dan menjelaskan apa saja yang telah dilanggar.
Quote:
PENUTUP
Quote:
Demikianlah tulisan singkat saya, semoga apa yang saya tulis bisa bermanfaat dan berguna bagi kita semua. Semua saran, kritik dipersilahkan.(*)
Quote:

Diubah oleh tribratanews 04-03-2017 15:26
0
80.3K
Kutip
273
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan