- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Raja Salman Salat di Masjid Istiqlal Pakai Sepatu, Netizen Ribut


TS
trimusketeers
Raja Salman Salat di Masjid Istiqlal Pakai Sepatu, Netizen Ribut
Quote:

Pengguna media sosial di Indonesia kembali dibuat heboh oleh aksi Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al-Saud yang dianggap tak lazim, saat berkunjung ke Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Ketika itu, Raja Salman dan rombongannya memasuki masjid serta menunaikan salat tanpa melepas sepatu. Kontan, aksi sang raja menjadi perdebatan sengit para netizen, terutama di media sosial Twitter.

Netizen, banyak mengunggah foto Raja Salman dan rombongan salat dengan masih memakai sepatu. Mereka lantas membandingkan dengan Presiden Joko Widodo yang pernah dikecam sebagian kalangan karena tak melepas kaus kaki saat masuk dan salat Tarawih di Masjid Nurul Iman, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis, 7 Juli 2016.
"Andai yang pakai sepatu itu Jokowi, Rizieq-Jonru dan peliharannya demo turunin JKW dah #rajasalman,"sindir akun @davekristto, Sabtu (4/3).

"Ayo? kenapa Pak Jokowi salat pakai kaus kaki dipermasalahkan? Ini rombongan Raja Salman salat pakai sepatu," tuding akun @bomber_oke.
"Mana nih suaramu yang teriak-teriak pakai kaus kaki saja jadi masalah," tanya akun @ammarsuhada.
Sejumlah netizen menuturkan, beruntung ada peristiwa Raja Salman dan rombongannya salat di Masjid Istiqlal yang tetap memakai sepatu.
Peristiwa itu dinilai mampu membuka pemikiran sebagian kalangan puritan di Indonesia yang kerap mempersoalkan hal-hal remeh, terutama yang dilakukan Presiden Jokowi.
"Sekarang umat Islam Indonesia jadi makin tahu, bahwa Raja Arab saja tidak ribet-ribet amat dalam beragama. Pakai sepatu di masjid, ok saja," tulis @HartoyoMdn.
"Tetap bersepatu, sebagian umat Islam Indonesia yang sering terlalu kaku beragamanya. Apa-apa marah, sesat, kafir, dan seterusnya. Jadi tidak asyik," tambah akun @HartoyoMdn.
sumber
Ga berani hujat junjungan

Fleksibel a.k.a standar ganda

Quote:
Original Posted By joenordic►
SHALAT DENGAN
MENGGUNAKAN ALAS KAKI
--------------------------------------------------
Oleh : Ustadz Raehanul Bahraen
Agar Tidak Salah Paham :
Termasuk Sunnah yaitu shalat dengan ALAS KAKI, baik sepatu atau sandal
● Sunnah Shalat Menggunakan Sandal
Terdapat beberapa hadits mengenai shalat menggunakn sandal.
》Sahabat Abdullah bin Amr bin Ashradhiallahu ‘anhu berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ يُصَلي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا
Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan terkadang shalat dengan memakai sandal.”[2]
》Anas bin Malik pernah ditanya,
أَكَانَ النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ يُصَلي فِي نَعْلَيْهِ؟
“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggunakan sandal?”
Beliau menjawab : “Iya.”[3]
Dan dalil sunnahnya adalah hadits perintah agar shalat menggunakan sandal agar berbeda dengan ibadahnya orang yahudi.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنهُمْ لَا يُصَلونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ
“Berbedalah kalian dengan orang Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal maupun sepatu.”[4]
Memang ada perselisihan ulama mengenai hukum shalat dengan sandal, pendapat terkuat hukumnya adalah sunnah/mustahab
》Syaikh Muhammad bis Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
وقد اختلف العلماء رحمهم الله تعالى سلفاً وخلفاً هل الصلاة فيهما من باب المشروعات فيكون مستحباً ، أو من باب الرخص فيكون مباحاً ، والظاهر أن ذلك من باب المشروعات فيكون مستحباً
“Para ulama baik yang dahulu dan sekarang rahimahumullah Ta’ala berselisih pendapat mengenai hukum shalat dengan menggunakan sandal, apakah shalat dengan memakai keduanya termasuk dalam bab disyariatkan sehingga hukumnya mustahab/sunnah atau termasuk dalam bab rukhshah/keringanan sehingga hukumnya mubah. Pendapat yang kuat bahwa, hal ini termasuk bab yang disyariatkan sehingga hukumnya adalah mustahab/sunnah.”[5]
Sunnah memakai sandal jika memungkinkan diterapkan
Di zaman sekarang masjid sudah memakai keramik dan permadani atau alas, sehingga jika menggunakan sandal maka bisa saja kotor atau bisa jadi sandalnya kotor dan ada najisnya. Atau jika memakai sandal khusus yang bersih dan tidak dipakai di luar, akan tetapi masyarakat belum kenal atau masih asing dengan sunnah ini. Maka sebaiknya jangan diterapkan, ini lebih bijaksana dan penuh hikmah.
Syaikh Abdul Aziz bin bazrahimahullah menjelaskan,
وإذا كان المسجد مفروشا فإن الأولى خلعها ؛ حذراً من توسيخ الفرش ، وتنفير المسلمين من السجود عليها
“Jika masjid memakai alas karpet maka yang lebih baik adalahmelepas (tidak memakai) sandal, agar tidak mengotori alas karpet dan membuat kaum muslimin enggan untuk sujud di karpet.”[6]
Demikian semoga bermanfaat
Penyusun :
Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] HR Ibnu Majahno. 209, lihat juga “Shahih sunan Ibnu Majah” no. 173
[2] HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani
[3] HR. Bukhari 386
[4] HR. Abu Daud 652 dan dishahihkan al-Albani
[5] Majmu’ Fatawa wa Rasail 12/388, syamilah
[6] Fatawa Ibnu Baz,Fatwa Islam, no. 69793
page one gan... hatur nuhun
SHALAT DENGAN
MENGGUNAKAN ALAS KAKI
--------------------------------------------------
Oleh : Ustadz Raehanul Bahraen
Agar Tidak Salah Paham :
Termasuk Sunnah yaitu shalat dengan ALAS KAKI, baik sepatu atau sandal
● Sunnah Shalat Menggunakan Sandal
Terdapat beberapa hadits mengenai shalat menggunakn sandal.
》Sahabat Abdullah bin Amr bin Ashradhiallahu ‘anhu berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ يُصَلي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا
Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan terkadang shalat dengan memakai sandal.”[2]
》Anas bin Malik pernah ditanya,
أَكَانَ النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ يُصَلي فِي نَعْلَيْهِ؟
“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggunakan sandal?”
Beliau menjawab : “Iya.”[3]
Dan dalil sunnahnya adalah hadits perintah agar shalat menggunakan sandal agar berbeda dengan ibadahnya orang yahudi.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنهُمْ لَا يُصَلونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ
“Berbedalah kalian dengan orang Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal maupun sepatu.”[4]
Memang ada perselisihan ulama mengenai hukum shalat dengan sandal, pendapat terkuat hukumnya adalah sunnah/mustahab
》Syaikh Muhammad bis Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
وقد اختلف العلماء رحمهم الله تعالى سلفاً وخلفاً هل الصلاة فيهما من باب المشروعات فيكون مستحباً ، أو من باب الرخص فيكون مباحاً ، والظاهر أن ذلك من باب المشروعات فيكون مستحباً
“Para ulama baik yang dahulu dan sekarang rahimahumullah Ta’ala berselisih pendapat mengenai hukum shalat dengan menggunakan sandal, apakah shalat dengan memakai keduanya termasuk dalam bab disyariatkan sehingga hukumnya mustahab/sunnah atau termasuk dalam bab rukhshah/keringanan sehingga hukumnya mubah. Pendapat yang kuat bahwa, hal ini termasuk bab yang disyariatkan sehingga hukumnya adalah mustahab/sunnah.”[5]
Sunnah memakai sandal jika memungkinkan diterapkan
Di zaman sekarang masjid sudah memakai keramik dan permadani atau alas, sehingga jika menggunakan sandal maka bisa saja kotor atau bisa jadi sandalnya kotor dan ada najisnya. Atau jika memakai sandal khusus yang bersih dan tidak dipakai di luar, akan tetapi masyarakat belum kenal atau masih asing dengan sunnah ini. Maka sebaiknya jangan diterapkan, ini lebih bijaksana dan penuh hikmah.
Syaikh Abdul Aziz bin bazrahimahullah menjelaskan,
وإذا كان المسجد مفروشا فإن الأولى خلعها ؛ حذراً من توسيخ الفرش ، وتنفير المسلمين من السجود عليها
“Jika masjid memakai alas karpet maka yang lebih baik adalahmelepas (tidak memakai) sandal, agar tidak mengotori alas karpet dan membuat kaum muslimin enggan untuk sujud di karpet.”[6]
Demikian semoga bermanfaat
Penyusun :
Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] HR Ibnu Majahno. 209, lihat juga “Shahih sunan Ibnu Majah” no. 173
[2] HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani
[3] HR. Bukhari 386
[4] HR. Abu Daud 652 dan dishahihkan al-Albani
[5] Majmu’ Fatawa wa Rasail 12/388, syamilah
[6] Fatawa Ibnu Baz,Fatwa Islam, no. 69793
page one gan... hatur nuhun

Diubah oleh trimusketeers 06-03-2017 11:38


Koecloex86 memberi reputasi
1
21.8K
Kutip
149
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan