saeqeiyahAvatar border
TS
saeqeiyah
KPU DKI: Menurut Aturan, Ahok-Djarot Cuti Mulai 7 Maret
KPU DKI: Menurut Aturan, Ahok-Djarot Cuti Mulai 7 Maret

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pedoman Pelaksanaan Pilkada kepada kedua pasangan calon (paslon). Lewat SK ini dipastikan juga paslon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang merupakan petahana harus mulai cuti pada masa kampanye Pilgub DKI putaran kedua."Sudah saya tanda tangani (SK-nya). Tadi kan (aturan cuti) sudah ada di SK Pedoman Pelaksanaan Pilkada," kata Sumarno usai Rapat Pleno KPU DKI Jakarta di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017)."Menurut Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) seperti itu. Bukan menurut saya loh ya," sambungnya.(Baca juga: KPU DKI: Kampanye Putaran Dua Dimulai 7 Maret hingga 15 April 2017) Artinya, per tanggal 7 Maret 2017, Ahok-Djarot sudah kembali nonaktif sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Saat itu juga mereka bersama paslon nomor urut 3 Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno akan memulai masa kampanye putaran kedua."(Cuti) Selama masa kampanye. Kampanye mulainya 3 hari setelah penetapan calon. Hari ini, tanggal 4 Maret kan kita tetapkan. Jadi tanggal 7 Maret sudah mulai masa kampanye," tuturnya.Sumarno mengatakan baik Ahok maupun Djarot sudah menerima ketentuan tersebut dan tidak keberatan. Aturan ini menurutnya memang berbeda pada saat penyelenggaraan Pilgub DKI sebelumnya.Pada gelaran Pilgub DKI 2017 ini sudah menggunakan perangkat peraturan yang berbeda dengan tahun-tahun terdahulu. Pada peraturan baru ini telah diatur masa kampanye bagi calon petahana. Sehingga pada masa ini juga petahana mesti cuti."Sekarang di aturan baru, petahana selama masa kampanye harus cuti. Kalau dulu, kalau dia kampanye saja dia cuti. Misalnya selama masa kampanye tiga hari, ya tiga hari itu dia cuti. Kalau nggak kampanye ya nggak cuti. Itu dulu, sekarang nggak," imbuhnya.

https://m.detik.com/news/berita/d-34...-7-maret-nanti

Berhubung ahok djarot kemaren walkout pd saat penetapan paslon putaran 2, apakah mrk akan taat konstitusi utk cuti dan kampanye tanpa fasilitas negara tgl 7 maret mendatang?

emoticon-Leh Uga
Diubah oleh saeqeiyah 04-03-2017 21:18
0
2.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan