- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tangkap Pengunggah Foto Jokowi Dan Ahok


TS
dr.solusi
Polisi Tangkap Pengunggah Foto Jokowi Dan Ahok
Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Polisi menangkap Ropi Yatsman, pria 35 tahun yang kerap mengunggah dan menyebarkan foto satire wajah Presiden Joko Widodo dengan maksud menjelekkannya (meme). Ropi juga sering melakukan hal yang sama terhadap foto Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan sejumlah pejabat lainnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Ropi ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di kediamannya, Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatera Barat pada Senin (27/2), sekitar pukul 11.30 WIB.
"Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan 25 Februari, telah dilakukan pengkapan terhadap Ropi Yatsman di Bukittinggi," kata Rikwanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3).
Lihat juga:
Ahok Ingin Djarot Pun Bersalaman dengan Raja Salman
Ia menjelaskan, Ropi menyebarkan berbagai foto meme sejumlah pejabat negara lewat akun media sosialFacebook palsu yang ia beri nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi. Foto-foto itu ia sebar ke sejumlah grup Facebook, salah satunya ke grup 'Keranda Jokowi-Ahok'.
"Grup Facebook yang dikelola tersangka ini sering kali memuat konten-konten negatif yang mendiskreditkan pemerintah," tutur Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, Ropi melakukan hal itu karena tak suka dengan pemerintahan saat ini.
Saat menangkap Ropi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon pintar merek Blackberry warna hitam, satu unit telepon pintar merek Asus Z00UD warna hitam, dan satu unit central processing unit (CPU) merek Simbadda warna hitam.
Lihat juga:
Nge-Vlog, Jokowi Pamer Makan Siang Bareng Raja Salman
Selain itu, polisi juga menyita akunFacebook bernama Yasmen Ropi, dan Agus Hermawan, serta akun Google Maildengan alamat yasmenropi2@gmail.com.
Atas perbuatannya, Ropi dijerat dengan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207, 208, 310, dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka diduga melakukan perbuatannya sejak 3 Februari lalu. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," ujar Rikwanto.
http://cnnindonesia.com/nasional/201...okowi-dan-ahok
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Ropi ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di kediamannya, Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatera Barat pada Senin (27/2), sekitar pukul 11.30 WIB.
"Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan 25 Februari, telah dilakukan pengkapan terhadap Ropi Yatsman di Bukittinggi," kata Rikwanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3).
Lihat juga:
Ahok Ingin Djarot Pun Bersalaman dengan Raja Salman
Ia menjelaskan, Ropi menyebarkan berbagai foto meme sejumlah pejabat negara lewat akun media sosialFacebook palsu yang ia beri nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi. Foto-foto itu ia sebar ke sejumlah grup Facebook, salah satunya ke grup 'Keranda Jokowi-Ahok'.
"Grup Facebook yang dikelola tersangka ini sering kali memuat konten-konten negatif yang mendiskreditkan pemerintah," tutur Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, Ropi melakukan hal itu karena tak suka dengan pemerintahan saat ini.
Saat menangkap Ropi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon pintar merek Blackberry warna hitam, satu unit telepon pintar merek Asus Z00UD warna hitam, dan satu unit central processing unit (CPU) merek Simbadda warna hitam.
Lihat juga:
Nge-Vlog, Jokowi Pamer Makan Siang Bareng Raja Salman
Selain itu, polisi juga menyita akunFacebook bernama Yasmen Ropi, dan Agus Hermawan, serta akun Google Maildengan alamat yasmenropi2@gmail.com.
Atas perbuatannya, Ropi dijerat dengan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207, 208, 310, dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka diduga melakukan perbuatannya sejak 3 Februari lalu. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," ujar Rikwanto.
http://cnnindonesia.com/nasional/201...okowi-dan-ahok
0
5.6K
59


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan