Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

snorlaxkabigonAvatar border
TS
snorlaxkabigon
Freeport Ancam Gugat ke Arbitrase, Jonan: Pemerintah Juga Bisa
Jakarta - Freeport McMoran Inc sebagai induk usaha dari PT Freeport Indonesia, mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke Abitrase Internasional. Bila tak ada jalan keluar terkait izin ekspor dan kepastian investasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, tidak gentar atas ancaman tersebut. Menurutnya, sudah menjadi hak Freeport untuk melakukan gugatan ke arbitrase. Namun Jonan mengingatkan, pemerintah Indonesia juga bisa melakukan hal serupa.

"Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara. Freeport itukan badan usaha jadi berbisnis. Tapi kalau dalam perundingan tidak sampai titik temu memang hak-hak masing-masing bawa ke badan Abitrase. Tapi bukan hanya Freeport loh, pemerintah juga bisa," tutur Jonan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, dan akibatnya kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu.

IUPK berbeda dengan KK, dan posisi pemerintah sebagai pemberi izin lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin. Sedangkan KK memposisikan pemerintah dan Freeport sebagai 2 pihak yang berkontrak dengan posisi setara. Ini adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasan negara terhadap kekayaan alam.

Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).

Pada 17 Februari 2017 lalu, Freeport Indonesia sudah bertemu dengan Pemerintah Indonesia untuk memberikan poin-poin keberatan. Kedua pihak ini pun memiliki waktu 120 hari sejak keesokan harinya untuk mencari win-win solution. Namun jika tidak mencapai titik temu, Freeport akan mengambil jalan Abritase.

Jonan menegaskan, pemerintah Indonesia tetap akan mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. Dalam amanat UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia memang diwajibkan untuk membangun pabrik pemurnian alias smelter.

"Masing-masing pihak saya kira berusaha mencari jalan yang tidak melanggar perundangan yang ada dan (Perintah) tatap mengacu pada UU. Ini kan negara berdaulat, kalau negara berdaulat itu konstitusi," tegas Jonan. (wdl/wdl)

Sumur

Hanya Jonan yang berani menghentikan raksasa Freeport.....makanya pilih pemimpin yg berani seperti Jonan. Jangan lihat etnis dan agamanya, lihat keberaniannya melawan siapapun yg merugikan bangsa ini emoticon-2 Jempol emoticon-I Love Indonesia
Diubah oleh snorlaxkabigon 20-02-2017 08:46
0
6.6K
96
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan