Quote:
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri bekerja sama Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian RI dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengungkap tindak kecurangan yang dilakukan pengepul cabai rawit merah.
Tak tanggung-tanggung, pelaku memonopoli harga cabai dengan jumlah hingga puluhan ton.
“Berdasar penyidikan didapati cabai rawit merah sebanyak 50 ton. Harusnya didistribusikan ke Pasar Induk, namun 80 persennya lari ke beberapa perusahaan,” tutur Kasubdit Industri dan Perdagangan Tipideksus Kombespol Hengki Haryadi Bareskrim Polri, Jumat (3/3/2017).
Dari penelusuran Bareskrim, ditetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pengepul. Sementara baru SJN dan SNO yang berasal dari Jawa Timur, selanjutnya masih kami dalami lagi,” lanjutnya.
Keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan monopoli terhadap harga cabai merah rawit. Mereka mengambil puluhan ton cabai langsung dari petani yang kemudian didistribusikan kepada beberapa perusahaan tanpa melalui pasar.
Akibatnya, pasar Induk Kramatjati yang seharusnya menjadi tempat pendistribusian menjadi langka dan harganya semakin melambung tinggi.
“Harga acuan cabai rawit merah yang dijual di tingkat konsumen seharga Rp 29.000 berdasarkan Permendag nomor 63/2016. Tapi mereka jual seharga Rp. 181.000 ke perusahaan dan sebagian ke pedagang,” lanjut Direktur Penindakan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Goprera Panggabean.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU RI No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat dan UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
SUMBER
Ini nih yang bikin sambel warteg gak sepedes dulu
