Kaskus

News

stifen.andersonAvatar border
TS
stifen.anderson
Kalau Ahok Tak Dinonaktifkan, ACTA: Pikir Saja Pakai Logika!
JAKARTA - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis mengatakan, pihaknya telah menempuh sejumlah upaya agar pemerintah menegakkan ketentuan pasal 83 UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ketentuan tersebut yakni mengatur soal wajibnya seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa untuk dinonaktifkan.

"Sekarang kalau itu enggak dilaksanakan tinggal kita berpikir saja secara logika (apakah melanggar undang-undang atau tidak)," kata Ali kepada Okezone, Jumat (3/3/2017).

Meski telah melakukan sejumlah upaya, mulai dari menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga melapor ke Ombudsman RI, Ali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan perintah undang-undang, bukan kepentingan ACTA maupun pihak lainnya.

"Karena itu sudah sesuai dengan undang-undang, kita tidak punya maksud lain. Kita bicara penegakan hukum karena itu perintah undang-undang, bukan maunya ACTA," ucapnya.

Ali pun menegaskan, bahwa pemberlakuan ketentuan menonaktifkan kepala daerah terdakwa tersebut tak hanya berlaku untuk Ahok. Sebelumnya telah terjadi pula penonaktifan sejumlah kepala daerah dengan status terdakwa.

"Ini berlaku bagi siapa pun kepala daerah, tidak harus pak Ahok. Jangan diasumsikan karena pak Ahok. Kan banyak contohnya yang di Sumatera Utara, ada pak Gatot, jadi ini berlaku bagi siapa pun pejabat negara," jelas Ali.

"Langkah-langkah hukum sudah kita jalani, kalau tidak ada tanggapan kembali lagi ke pak presiden," tutupnya.

http://m.okezone.com/read/2017/03/03...source=news_hl

MANTAPP!!
0
2.6K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan