- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mabes Polri Tangkap Tersangka Ujaran Kebencian atau Hate Speech


TS
tribratanews
Mabes Polri Tangkap Tersangka Ujaran Kebencian atau Hate Speech

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menahan dan menetapkan tersangka pelaku ujaran kebencian di media sosial. melalui media sosial atas nama Ropi Yatsman pada 27 Februari lalu di Padang, Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Pelaku diduga memiliki akun Facebook atas nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi.
Menurut info yang diterima oleh Tribratanews, Polisi juga sudah menahan Ropi di Polda Metro Jaya. karena Ropi sering mem-posting konten hate speech kepada pemerintah. Ropi, juga diduga sebagai admin dari grup publik Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” yang seringkali memuat konten negatif mendiskreditkan pemerintah. Grup Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” memiliki anggota cukup banyak sehingga materi ujaran kebencian yang diunggah tersangka dapat dibaca oleh banyak orang.Ropi ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi Jalan Raya Padang Bukit Tinggi, tempatnya bekerja
Ropi dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis..
Dalam penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kartu tanda penduduk atas nama Ropi Yatsman, satu buah telepon seluler Blackberry hitam beserta kartu SIM, satu buah telepon seluler Asus hitam beserta dua kartu SIM dan satu buah CPU Simbada hitam.
Kepolisian juga telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech. Pihaknya akan segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakkan etika dalam beraktifitas di dunia maya.
Penulis : Tim TBL
Editor : Kang Iqbal96
Publish : danielldt
Sumber http://tribratanews.polri.go.id/?p=82878
Bantu share, agar masyarakat Paham bahwa menyebarkan, Provokasi, Hoax, Propaganda dan ucapan kebencian merupakan hal serius yang dapat dihukum berat.
0
3.2K
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan