Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Habib Rizieq: Pernyataan Ahok Sama dengan Sebut Nabi Muhammad Bohong
Habib Rizieq: Pernyataan Ahok Sama dengan Sebut Nabi Muhammad Bohong

Jakarta, GATRAnews - Ketua FPI Habib Rizieq Shihab, ketika dimintai pendapat sebagai ahli agama Islam, dalam sidang penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/2), berpendapat, pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal "jangan percaya kepada orang yang menggunakan Al Maidah 51", sama dengan menyebut Nabi Muhammad SAW berbohong.

"Jadi, kalau terdakwa mengatakan jangan percaya sama orang yang menggunakan surat Al Maidah 51, maka kata jangan percaya sama orang ini mencakup siapa saja manusianya yang menyampaikan surat Al Maidah 51, dari mulai Nabi, sahabat, tabi'in, begitu juga para ulama," kata Rizieq. Imam Besar FPI ini menjelaskan, Al Maidah 51 merupakan salah satu surat dan ayat dalam Al Quran yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk melarang umat Islam memilih non muslim sebagai pemimpin.Kemudian Nabi Muhammad SAW menyampaikannya lagi kepada para sahabat. "Ayat tersebut turun dari Allah. Allah yang menerangkan kepada Nabi, bahwa umat Islam tidak boleh mengangkat orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin mereka," ujarnya.Rizieq menegaskan, ayat tersebut tidak berubah dari mulai diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW hingga saat ini, yakni tetap melarang umat Islam menjadikan non muslim sebagai pemimpin.Dengan demikian, kata Rizieq menyimpulkan, para ulama yang menyampaikan Al Maidah 51 tidak berbohong, karena ayat tersebut tidak pernah berubah.Dalam perkara dugaan penodaan agama, jaksa penuntut umum Kejari Jakut mendakwa Ahok melakukan penodaan agama dan menjeratnya dengan dakwaan alternatif. Dakwaan altenatif pertama, yakni melanggar Pasal 156a KUHP. Dakwaan alternatif keduanya, melanggar Pasal 156 KUHP. Adapun ancaman pidana Pasal 156a KUHP adalah maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 156 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Reporter: Iwan SutiawanEditor: Tian Arief

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/246621-ha...uhammad-bohong

---


- Habib Rizieq: Pernyataan Ahok Sama dengan Sebut Nabi Muhammad Bohong Ahli Bahasa: Ahok Sengaja dan Punya Maksud Sampaikan Al Maidah 51
0
692
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan