Kaskus

News

gafaryjazedAvatar border
TS
gafaryjazed
Bantu jawab dong , gan
Selamat pagi, siang , sore , malam semuanya
Saya ingin bertanya perihal kasus hukum perdata internasional.

Jadi gini ceritanya
P(pria) dan W(wanita) menikah di prancis tanpa membuat perjanjian tentang harta perkimpoian (keduanyan berkewarganegaraan Prancis). Bagi WN Prancis yang menikah tanpa perjanjian tentang harta perkimpoian, maka seluruh harta yang didapat ditetapkan sebagai harta bersama. Mereka lalu pindah ke Inggris dan P meninggal dunia, dimana sewaktu hidup ia mwninggalkan testamen (wasiat) di Inggris yang mengabaikan hak W sebagai istrinya. Menurut HPI Inggris perkimpoian tanpa perjanjian tersebut, akan ditetapkan berdasarkan lex loci celebrations (hukum yang berlaku dimana tempat perkimpoian dilangsungkan) . W mengajukan tuntutan terhadap haknya di Pengadilan Inggris. Jelaskan titik taut kasus ini.
0
929
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan