Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mengapungAvatar border
TS
mengapung
Rizieq Shihab Beberkan Syarat Umat Islam Boleh Memilih Pemimpin Kafir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengatakan Surat Al Maidah ke-51 sudah jelas memerintahkan agar umat Islam tidak menjadikan kaum kafir atau Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.

Menurut Rizieq Shihab, umat Islam hanya boleh menjadikan kelompok Yahudi Nasrani sebagai pemimpin dalam keadaan darurat.

Rizieq Shihab mengutip Tafsir QS Ali-Imran-28 yang berbunyi mengenai siasat Umat Islam.

Misalnya umat Islam yang tinggal di negara minoritas Islam atau negara kafir.
Dalam Pemilu di negara tersebut, Umat Islam boleh memilih pemimpin kafir dengan syarat calon pemimpin tersebut harus lah menjamin keberadaan umat Islam.


"Ayat ini perlu kita ketahui walalu disebut khusus tapi dia punya isi pesan umum baik dalam keadaan perang maupun tenang dalam keadaan apapun umat Islam tidak boleh jadikan kafir jadi pemimpin kecuali darurat seperti orang Islam yang tinggal di negeri kafir," kata Rizieq Shihab saat bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Menurut Rizieq, dengan adanya jaminan tersebut, maka jika pemimpin tersebut menang, maka Islam akan dijaga. Sementara apabila calon pemimpin yang lain malah mengancam keberadaan Islam, maka umat Islam tidak boleh memilihnya,
"Kalau dia menang Islam akan dijaga. Yang satu mengancam kalau menang Islam akan diiusir, maka umat Islam boleh memilih dalam konteks darurat," kata dia.

Dalam keterangannya, umat Islam yang tinggal di negera kafir bisa bersiasat untuk menyelematkan diri.

"Kalau umat Islam tinggal di negara kafir kalau dianggap tidak setia terhadap negara dibolehkan ayat ini. Boleh memilih pemimpin nonmuslim dalam keadaan siasat untuk menyelamatkan diti atau keadaan betul-betul darurat," kata Riqieq Shihab.

sumber : http://m.tribunnews.com/metropolitan/2017/02/28/rizieq-shihab-beberkan-syarat-umat-islam-boleh-memilih-pemimpin-kafir

ayatnya berlaku di semua negara minoritas muslim berarti nih, kecuali indonesia. ayatnya ini apa hanya berlaku untuk pilkada doang, atau untuk semua yang berkaitan dengan jadi pemimpin? kalo berlaku, berarti wajib hukumnya pilih pemimpin perusahaan yang muslim, yang pemimpin perusahaannya non muslim, mending ente yg kerja resign aja, karena di indonesia yang berkaitan dengan pemimpin itu harus muslim.
Diubah oleh mengapung 28-02-2017 06:22
0
17.5K
308
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan