- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengacara Keberatan soal Habib Rizieq, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang
TS
oetomo95
Pengacara Keberatan soal Habib Rizieq, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang
jakarta- Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan keberatan atas dipilihnya Habib Rizieq Syihab sebagaiahli dalam persidangan. Protes ini dimentahkan tim jaksa.
"Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis," ujar pengacara Ahok, Humphrey Djemat, saat sidang dimulai di auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, JakartaSelatan, Selasa (28/2/2017).
Humphrey juga membahas status tersangka Rizieq serta sejumlah laporan dugaan pidana terhadap Rizieq."Sepanjang yang kami ketahui, ada 3 laporan," ujar Humphrey.Tim jaksa memberi tanggapan atas keberatan pengacara Ahok.
Menurut jaksa,hadirnya Rizieq tak ada hubungan dengan pribadi Rizieq."Ini kan bukan perkara pribadi terdakwa dengan Habib Rizieq, setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasehat hukum," tutur jaksa.
Majelis hakim memutuskan keterangan Rizieq tetap bisa didengarkan. Keberatan penasihat hukum ditolak. Sidang Ahok dibuka sekitar pukul 09.10 WIB.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dan/atauPasal 156 KUHP
https://m.detik.com/news/berita/d-3433773/pengacara-keberatan-soal-habib-rizieq-hakim-tetap-lanjutkan-sidang?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C3763418033
mungkin ini ulama pertama yg jd residivis 2x nambah 1x lagi dapet bonus pisang
"Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis," ujar pengacara Ahok, Humphrey Djemat, saat sidang dimulai di auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, JakartaSelatan, Selasa (28/2/2017).
Humphrey juga membahas status tersangka Rizieq serta sejumlah laporan dugaan pidana terhadap Rizieq."Sepanjang yang kami ketahui, ada 3 laporan," ujar Humphrey.Tim jaksa memberi tanggapan atas keberatan pengacara Ahok.
Menurut jaksa,hadirnya Rizieq tak ada hubungan dengan pribadi Rizieq."Ini kan bukan perkara pribadi terdakwa dengan Habib Rizieq, setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasehat hukum," tutur jaksa.
Majelis hakim memutuskan keterangan Rizieq tetap bisa didengarkan. Keberatan penasihat hukum ditolak. Sidang Ahok dibuka sekitar pukul 09.10 WIB.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dan/atauPasal 156 KUHP
https://m.detik.com/news/berita/d-3433773/pengacara-keberatan-soal-habib-rizieq-hakim-tetap-lanjutkan-sidang?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C3763418033
mungkin ini ulama pertama yg jd residivis 2x nambah 1x lagi dapet bonus pisang
0
1.3K
16
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan