Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Ngambek, Buruh Angkut Sayur Curi Motor Ayah Tirinya
Ngambek, Buruh Angkut Sayur Curi Motor Ayah Tirinya


Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kelakuan Agus Indra (18 ), warga Siwuran Garung Wonosobo, keterlaluan. Ia mencuri motor milik ayah tirinya beberapa waktu lalu.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (24/12/2016), Ahmad Wahid sedang membantu istrinya yang tak lain ibu kandung Agus Indra, berjualan di pasar sayur Garung.

Kasus itu terungkap bermula dari kecurigaan polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari sana polisi mendapati Agus Indra yang sehari-hari bekerja sebagai buruh panggul itu terlebih dahulu makan malam di rumah korban.

Polisi mencurigai pelaku sebagai pencuri motor korban karena dengan mudah menemukan kunci motor yang tersimpan dalam laci lemari pakaian.

"Kami memang menemukan bekas congkelan pada pintu dapur. Berdasarkan keterangan saksi, tidak ada jejak lain kecuali piring bekas makan si pencuri. Artinya, pelaku mengetahui lokasi peyimpanan kunci motor tersebut di dalam laci almari," kata Kapolsek Garung AKP Totok Suharjo, Jumat (3/2/2017).

Polisi membekuk Agus Indra saat mengendarai motor curiannya yang kebetulan melintas di depan Polsek Garung pada Rabu (18/1/2017). Pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Pelaku selama ini bersembunyi di rumah kenalannya di wilayah Tambi Kejajar. "Untuk mengelabui kenalannya, seluruh bodi dan aksesoris sepeda motor tersebut dilepas," imbuh Totok.

Agus Indra mengaku nekat mencuri motor Vario 150 milik ayah tirinya karena dia tidak diperbolehkan meminjamnya selama ini.

Setelah membantu ibu kandung dan ayah tirinya di pasar sayur, Agus mengaku menjalankan aksinya dengan mencongkel pintu dapur menggunakan linggis.

Agus tak langsung menyikat barang curian. Ia memutuskan menikmati hidangan dulu yang tersaji di dapur. Selesai makan ia baru mengambil kunci dan membawa motor keluar melalui pintu depan.

"Lima bulan lalu ayah tiri saya membeli sebuah sepeda motor. Namun saat saya hendak pinjam, selalu tidak boleh," ungkap Agus.

Agus harus mendekam di ruang tahanan Polres Wonosobo. Pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atas perbuatannya karena melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...r-ayah-tirinya

---

Baca Juga :

- Polisi Kejar-kejaran dengan Dukun Pengganda Uang di Wonosobo

- Ngaku Bisa Gandakan Uang, Residivis Ditangkap Patroli Polantas

- Jaringan Penjualan Motor Curian via Facebook Dibongkar Polisi

- Menjambret Ponsel, Sepasang Kekasih Ini Masuk Bui

- Termakan Rayuan Cenul, Bambang Malah Dibunuh Oleh Suryo, Motornya pun Dijual

nona212Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan nona212 memberi reputasi
2
277
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan