Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Ditjen Pajak Dinilai PT AEK Melanggar UU KUP
Ditjen Pajak Dinilai PT AEK Melanggar UU KUP


Ditjen Pajak Dinilai PT AEK Melanggar UU KUP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan perdagangan dan purna jual elektronik, PT AEK menilai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melanggar UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Pasalnya Ditjen Pajak menolak membayar kembali (refund) Rp 19 miliar.

"Direktorat Jenderal Pajak dinilai melanggar Undang Ketentuan Umum Perpajakan," ujar pengacara PT AEK, Cuaca Bangun dihubungi wartawan, Jumat (3/2/2017).
       
Bangun menjelaskan PT AEK telah mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kelebihan Bayar (SKPKB) tahun pajak 2002 ke Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 13 Mei 2016. Sesuai pasal 36  ayat (1d) UU tersebut, Bangun menjelaskan jika keputusan terhadap permohonan wajib pajak oleh Ditjen Pajak lewat waktu enam bulan maka SKPKB wajib pajak itu dianggap dikabulkan.
     
"Tidak perlu lagi menunggu keputusan Pengadilan Pajak untuk mengabulkannya karena sudah dikabulkan oleh Undang Undang KUP," kata Bangun.

Bangun berpendapat walaupun isi Keputusan Dirjen menolak permohonan wajib pajak, demi UU KUP, namun permohonan pembatalan dianggap dikabulkan. 

Menurut Bangun KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, tempat wajib pajak terdaftar, wajib mengembalikan pajak yang sudah terlanjur dibayar sebesar Rp13 miliar. Selain itu KPP juga harus menambah imbalan bunga dua persen per bulan maksimal 24 bulan.

"Totalnya menjadi Rp19 miliar," kata Bangun

Menanggapi protes PT AEK, Ditjen Pajak menjelaskan beberapa point Pertama, berdasarkan UU KUP Pasal 36 ayat 1 huruf b, WP berhak menyampaikan permohonan pembatalan atau pengurangan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Dalam kasus terkait WP PT AEK, permohonan ini disampaikan pada 13 Mei 2016.

Selanjutnya, kedua, berdasarkan UU KUP Pasal 36 ayat 1c, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam waktu paling lambat enam bulan sejak tanggal permohonan diterima.

"Dalam kasus terkait WP PT AEK, keputusan Dirjen Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat, telah diterbitkan pada 3 November 2016. Isi keputusan adalah menolak permohonan PT AEK," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak.

Ketiga, berdasarkan UU KUP Pasal 36 ayat 1d, dalam hal batas waktu tersebut lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan WP dianggap mendapatkan persetujuan.

Dalam kasus terkait WP PT AEK, keputusan Dirjen Pajak tidak melanggar batas waktu yang ditetapkan dan keputusan yang berlaku adalah menolak permohonan PT AEK.

Keempat, berdasarkan UU KUP Pasal 16 ayat 1, dalam hal terdapat kekeliruan misalnya kesalahan tulis dalam surat keputusan Dirjen Pajak dimaksud di atas, maka Dirjen Pajak dapat melakukan pembetulan

"WP yang bersangkutan menyampaikan surat keberatan atas surat keputusan Dirjen Pajak yang dianggap keliru. Keberatan ini disampaikan pada tanggal 15 November 2016," lanjutnya. 

Sehubungan dengan keberatan WP tersebut, Dirjen Pajak c.q. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat menyampaikan surat keputusan pembetulan pada tanggal 1 Desember 2016. Sebagai catatan, surat pembetulan ini tidak mengubah isi surat keputusan yang dikeluarkan sebelumnya pada 3 November 2016.

"Dengan demikian permohonan pengurangan atau pembatalan SKP (UU KUP Pasal 36) diperlakukan berbeda dengan permohonan pembetulan (UU KUP Pasal 16)," isi keterangan tersebut.

Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/201...langgar-uu-kup

---

Baca Juga :

- Triyono, Eks PNS Kementerian Keuangan Terduga Jaringan ISIS Dikenal Suka Becanda

- Cerita tentang Triyono, Eks PNS Kemenkeu yang Diduga Ikut ISIS dan Dideportasi ke Jakarta

- 'Triyono Hanya Pamit Mau Ke Sukabumi'

- Eks-Pegawai Kemenkeu Diduga Akan Gabung ISIS, Wapres Minta Tiap Kementerian Kelola Baik Masjid

- Triyono Bilang ke Kakak Kalau Cutinya di Kemenkeu Diperpanjang

0
332
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan