- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Belum Dihubungi, Mahfud MD Sudah Ogah Jadi Saksi Ahli Rizieq


TS
trimusketeers
Belum Dihubungi, Mahfud MD Sudah Ogah Jadi Saksi Ahli Rizieq
Quote:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan belum ada pernyataan secara resmi dari tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI untuk meminta dirinya menjadi saksi ahli dalam perkara yang membelit Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno.
"Intinya, saya sudah mendengar itu dari media massa, tapi resminya belum ada yang menghubungi,"kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (23/2/2017).
Belum dihubungi, Mahfud sudah menyatakan menolak. Alasannya, Mahfud sudah tidak lagi menjabat ketua MK dan tidak ingin mengajukan diri menjadi saksi ahli dalam setiap kasus di pengadilan
"Saya sendiri sejak pensiun sebagai Ketua MK tak bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan," kata dia.
Menurutnya terakhir kali dirinya bersedia menjadi saksi ahli ketika ada gugatan di MK. Pihak yang meminta dirinya menjadi saksi ahli ketika itu adalah Komisi Yudisial.
"Pernah dulu hadir sebagai ahli di MK dalam perkara pengujian UU-KY karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yang sifatnya abstrak. bukan dalam kasus hukum yang konkret. Untuk yang kasus HR (Habib Rizieq) ini pun saya berpossi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap," jelasnya.
Terkait penolakan itu, dia meminta agar tim pengacara Rizieq untuk memilih orang lain untuk bisa dimintai pendapatnya dalam kasus tersebut.
"Biar ahli-ahli yang lain saja yang dihadirkan. Sejak jadi berhenti dari MK sudah sangat banyak yang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi ahli di pengadilan, bahkan banyak yang hanya meminta mencantumkan nama saya sebagai tim hukum meskipun saya tak bisa hadir," katanya.
Sebelumnya, anggota tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang menjerat Rizieq sebagai tersangka.
Saksi ahli yang akan dihadirkan, di antaranya mantan Ketua MK Mahfud MD dan pakar hukum pidana Yusril Ihza Mahendra.
"Kami akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan," kata Kapitra.
"Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril (bisa dihadirkan sebagai saksi ahli)," sambungnya.
Kapitra menilai pihaknya membutuhkan saksi ahli lantaran kekeliruan dalam memandang kasus Rizieq.
Menurut Kapitra pernyataan Rizieq tidak bermaksud menghina Pancasila dan Sukarno. Kapitra menilai pernyataan kliennya dalam konteks sejarah lahirnya ide pembentukan sila Pancasila.
"Memang Bung Karno tempatkan sila ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina Presiden. Hinanya dimana?" kata dia.
sumber
Lebih keras lg ngrayunya jik

Diubah oleh trimusketeers 23-02-2017 22:25
0
13K
Kutip
78
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan