- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
GNPF-MUI: Transfer ke Turki untuk Bantuan Kemanusiaan


TS
wellthatshit
GNPF-MUI: Transfer ke Turki untuk Bantuan Kemanusiaan
Quote:

Kapitra Ampera, kuasa hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir, menganggap informasi yang didapat Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian soal pengiriman dana dari GNPF-MUI ke Turki, kurang lengkap. "Sehingga kurang akurat karena BN tidak pernah mentransfer dana ke Turki atau melalui Yayasan Keadilan untuk Semua," kata Kapitra kepada Tempo, Kamis, 23 Februari 2017.
Kapitra mengungkapkan, Islahudin Akbar, pegawai bank swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua, hanya diminta bantuan dari salah satu pengurus Solidaritas untuk Syam, Ustaz Abu Kharis. Islahudin diminta mentransfer uang sejumlah US$ 4.600 atau sekitar Rp 61,4 juta ke Turki sebagai bantuan bagi korban kemanusiaan. "Itu pun (transfer) terjadi di bulan Juni 2016, sebelum ada aksi bela Islam," kata Kapitra.
Kapitra melanjutkan, uang tersebut merupakan hasil bedah buku milik Ustaz Abu Kharis yang dilakukan oleh Solidaritas untuk Syam di sejumlah masjid. Setelah dana terkumpul, kata dia, Abu Kharis meminta Islahudin untuk mentransfernya ke organisasi kemanusiaan di Turki, yakni IHH atau The Foundation for Human Rights and Freedoms and Humanitarian Relief. "Untuk pengungsi Syam, Suriah yang berada di Turki," ujarnya.
Karena itu, Kapitra pun mempertanyakan hubungan pengiriman dana tersebut dengan kliennya. Sebab, pengiriman uang ke Turki dilakukan sebelum GNPF-MUI lahir dan aksi bela Islam. "Hubungannya dengan Ustaz Bachtiar Nasir apa? Itu sudah jelas yang kirim Abu Kharis di bulan Juni," tutur dia.
Adapun Kapolri Tito sebelumnya mengatakan kasus yang membuat Ketua GNPF-MUI Bachtiar Natsir (BN) diperiksa dalam perkara dugaan pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua, berawal dari berita di media asing. Salah satu dugaannya ada pengiriman uang ke Turki. Sebab, media asing tersebut mengklaim dana terkait dengan ISIS.
Polisi kini masih mendalami tujuan dari pengiriman dana itu. Ketua yayasan tersebut adalah Adnin Armas. Ia memberikan kuasa kepada Bachtiar, namun dilimpahkan lagi kepada Islahudin untuk menarik uang. Padahal, dalam undang-undang perbankan, pemberian kuasa dilarang diberikan sampai dua kali.
Menurut Tito, dana di atas Rp 1 miliar sudah ditarik. Uang itu diserahkan kepada Bachtiar Natsir dan sebagian diserahkan ke aksi bela Islam. "Yang lain dikirim ke Turki," ujar Tito sembari menambahkan predikat kriminal dalam kasus ini adalah undang-undang yayasan.
https://m.tempo.co/read/news/2017/02...an-kemanusiaan
umat sudah ikhlas bersedekah,
malah dicari-cari kesalahannya oleh polis
sesungguhnya setiap perbuatan itu dihitung dari niat



0
11.8K
Kutip
156
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan