- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Wajib Cuti Kampanye, DPR Sarankan Sumarsono Jadi Plt Lagi


TS
aqu4r1uz88
Ahok Wajib Cuti Kampanye, DPR Sarankan Sumarsono Jadi Plt Lagi
Quote:
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pasangannya Djarot Saiful Hidayat diwajibkan cuti di masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Komisi II DPR menyarankan posisi pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI kembali dijabat Sumarsono (Soni).
"Cuti, harus cuti. Tetap, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Sebagai petahana, Ahok dan Djarot wajib cuti saat kampanye dilakukan. KPU DKI Jakarta memastikan akan ada kampanye di putaran kedua sehingga pasangan yang diusung oleh empat partai tersebut harus cuti.
Saat ini KPUD tengah menyusun aturan soal kampanye bagi pasangan calon di putaran kedua. Lukman menyebut, KPU tidak perlu berkoordinasi dengan DPR dalam penyusunan aturan tersebut.
"Nggak, sudah sesuai UU. Langsung aja. Sekarang tinggal ada nggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU," ujarnya.
Ahok dan Djarot diwajibkan cuti dari jabatannya sebagai gubernur dan wagub DKI agar tidak ada konflik kepentingan selama berlangsungnya Pilgub. Nantinya semua fasilitas yang melekat pada Ahok dan Djarot akan dicabut, termasuk ajudan dan kendaraan dinas.
"Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi konflik of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye," tutur Lukman.
"Dicabut semua (fasilitas melekat), yang tertanggung sama negara dicabut semua. Kayak kemarin lah," lanjut dia.
Cuti akan berlangsung hingga memasuki masa tenang. Namun jarak antara masa tenang dan pencoblosan di putaran kedua ini hanya satu hari.
"Ada masa tenangnya juga, tapi masa tenangnya kalau tidak salah hanya satu hari," sebut Lukman.
Komisi II pun menyarankan agar posisi Ahok dan Djarot digantikan oleh pelaksana tugas selama cuti kampanye. Lukman menilai, posisi tersebut baiknya diberikan kepada Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono, sama seperti sebelumnya.
"Harus itu PLT. Dari Mendagri, bisa jadi Pak Soni lagi masuk. Dia kan sudah paham ya. Seharusnya Pak Soni lagi. Dia sudah tahu, tinggal nyambungnya aja," kata politikus PKB itu.
Menurut Lukman, tak akan ada dampak terkait program kerja yang telah disusun Ahok. Hal tersebut bisa dijalankan oleh Sumarsono, apalagi dia sebelumnya juga pernah menggantikan posisi Ahok dan Djarot yang cuti kampanye di putaran pertama.
"Kan program tidak melekat di Ahok kan, melekatnya di jabatan gubernur," imbuhnya.
Komisi II DPR tidak akan memanggil KPU untuk berkoordinasi mengenai tahakan Pilgub DKI tersebut. DPR nantinya hanya akan melakukan pemantauan pada masa kampanye hingga hari pencoblosan.
"Nggak ada, paling pas pelaksanaan aja kita turun lagi. Kita pantau. Kita juga akan pantau juga masa kampanyenya. Biasanya Komisi II memang semua tahapan di pantau, termasuk kampanyenya," ujar Lukman.
(elz/fdn)
"Cuti, harus cuti. Tetap, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Sebagai petahana, Ahok dan Djarot wajib cuti saat kampanye dilakukan. KPU DKI Jakarta memastikan akan ada kampanye di putaran kedua sehingga pasangan yang diusung oleh empat partai tersebut harus cuti.
Saat ini KPUD tengah menyusun aturan soal kampanye bagi pasangan calon di putaran kedua. Lukman menyebut, KPU tidak perlu berkoordinasi dengan DPR dalam penyusunan aturan tersebut.
"Nggak, sudah sesuai UU. Langsung aja. Sekarang tinggal ada nggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU," ujarnya.
Ahok dan Djarot diwajibkan cuti dari jabatannya sebagai gubernur dan wagub DKI agar tidak ada konflik kepentingan selama berlangsungnya Pilgub. Nantinya semua fasilitas yang melekat pada Ahok dan Djarot akan dicabut, termasuk ajudan dan kendaraan dinas.
"Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi konflik of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye," tutur Lukman.
"Dicabut semua (fasilitas melekat), yang tertanggung sama negara dicabut semua. Kayak kemarin lah," lanjut dia.
Cuti akan berlangsung hingga memasuki masa tenang. Namun jarak antara masa tenang dan pencoblosan di putaran kedua ini hanya satu hari.
"Ada masa tenangnya juga, tapi masa tenangnya kalau tidak salah hanya satu hari," sebut Lukman.
Komisi II pun menyarankan agar posisi Ahok dan Djarot digantikan oleh pelaksana tugas selama cuti kampanye. Lukman menilai, posisi tersebut baiknya diberikan kepada Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono, sama seperti sebelumnya.
"Harus itu PLT. Dari Mendagri, bisa jadi Pak Soni lagi masuk. Dia kan sudah paham ya. Seharusnya Pak Soni lagi. Dia sudah tahu, tinggal nyambungnya aja," kata politikus PKB itu.
Menurut Lukman, tak akan ada dampak terkait program kerja yang telah disusun Ahok. Hal tersebut bisa dijalankan oleh Sumarsono, apalagi dia sebelumnya juga pernah menggantikan posisi Ahok dan Djarot yang cuti kampanye di putaran pertama.
"Kan program tidak melekat di Ahok kan, melekatnya di jabatan gubernur," imbuhnya.
Komisi II DPR tidak akan memanggil KPU untuk berkoordinasi mengenai tahakan Pilgub DKI tersebut. DPR nantinya hanya akan melakukan pemantauan pada masa kampanye hingga hari pencoblosan.
"Nggak ada, paling pas pelaksanaan aja kita turun lagi. Kita pantau. Kita juga akan pantau juga masa kampanyenya. Biasanya Komisi II memang semua tahapan di pantau, termasuk kampanyenya," ujar Lukman.
(elz/fdn)
sumber
aduh DPR ngurusin gubernur tapir mulu,kyk kagak ada kerjaan lain aja
ntar kalo ahok cuti, trus ada masalah kyk banjir ,
ahok lagi yang kena karena tidak becus nanganin banjir padahal dipaksa cuti sama DPR
0
3K
Kutip
47
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan