PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercaya oleh Pemerintah untuk melaksanakan UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964.
Quote:
UU No 33 Tahun 1964
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)
Setiap pengguna alat angkutan umum baik itu Bus, Kereta Api, Kapal Laut ataupun Pesawat Udara yang telah memiliki tiket resmi, secara tidak langsung telah membayar premi DPWKP, jadi apabila terjadi kecelakaan pada alat angkutan umum tersebut maka Jasa Raharja selaku pelaksana UU No 33 Tahun 1964 memiliki kewajiban untuk memberikan santunan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan tersebut.
Spoiler for Berapa Premi DPWKP:
PMK No 37 Tahun 1964
Angkutan Umum Darat :
Kendaraan Angkutan Bermotor Umum Rp 60
Kereta Api Rp 120
Angkutan Umum Laut :
Tarif angkutan umum Rp 10.000 s/d Rp 25.000 besaran preminya adalah Rp 800
Sedangkan
Tarif angkutan umum diatas Rp 25.000 maka besaran preminya adalah Rp 2.000
Angkutan Umum Udara :
Angkutan umum udara sendiri preminya telah ditentukan sebesar Rp 5.000
Premi DPWKP diatas berlaku per sekali perjalanan.
Untuk lebih lengkapnya mengenai premi DPWKP tersebut silahkan klik Disini
Quote:
UU No 34 Tahun 1964
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), siapa yang tidak mengenal Samsat, saya yakin agan agan semua pasti mengenalnya, lalu apa hubungannya Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan Samsat. Oke gan kita lanjut.
Setiap kali agan mengeluarkan sejumlah uang di kantor Samsat maka agan sebagai pemilik kendaraan, telah melakukan 3 kewajiban sekaligus. Berikut adalah komponen pembayaran yang agan lakukan di kantor Samsat.
Spoiler for Cek:
Quote:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pengelola dana tersebut ialah Dinas Pendapatan Daerah atau sering disebut Dispenda. Uangnya buat apa gan, ya tentunya untuk pembangunan di daerah agan masing masing.
Quote:
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pasti bingung kan gan, Sumbangan kok wajib, udah lah gan, gak usah bingung dan gak usah dipermasalahkan lagi, karena itu dapat pahala, lah kok bisa dapat pahala.
Spoiler for Ilustrasi:
Semua uang masyarakat atau pemilik kendaraan yang membayar SWDKLLJ disamsat dikumpulkan oleh Jasa Raharja disatu tempat (Bank). Lalu terjadi kecelakaan di Papua, korbannya ada yg meninggal dan luka luka, sesuai dengan ketentuan, korban atau ahli waris korban berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan menggunakan uang yg telah dikumpulkan oleh Jasa Raharja dari masyarakat yang membayar SWDKLLJ dikantor Samsat. Besoknya ada lagi kecelakaan di Surabaya, Jasa Raharja juga akan memberikan santunan kepada yg berhak, begitulah seterusnya. Lalu bagaimana proses klaim dan berapa premi SWDKLLJ tersebut, sabar gan, nanti dibawah ya.
Quote:
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Kalau yg ini, Polri gan yang mengelola dananya, untuk apa...yg jelas untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja Polisi Republik Indonesia.
Spoiler for Premi SWDKLLJ:
PMK No 36 Tahun 2008
Kendaraan golongan C1 atau CC <250 Rp32.000
Kendaraan golongan DP atau kendaraan bukan angkutan umum Rp 140.000
Sebagai tambahan, premi SWDKLLJ tersebut ditambah dengan Polis sebesar Rp 3.000
Quote:
Polis atau Kartu Dana
Spoiler for Bagaimana Klaim Santunan Jasa Raharja:
Quote:
Ini dia intinya, gampang gan kalau mau klaim, yang paling penting Laporan Polisi (LP) harus ada, lalu kenapa harus Laporan Polisi, khusus kecelakaan lalu lintas jalan, setau ane hanya pihak kepolisian yang berhak mengeluarkan berita acara kejadian dalam bentul LP. Lain halnya dengan kecelakaan penumpang umum Kereta Api, Laut dan Udara, berita acara kecelakaan bisa dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya yang berhak mengeluarkan berita acara kejadian kecelakaan.
Quote:
Setelah berita acara kejadian kecelakaan atau Laporan Polisi ada, agan tinggal infokan ke pihak Jasa Raharja, selanjutnya Jasa Raharja yang akan jemput bola. Sebenarnya sih kalau sekarang agan gak perlu infoin ke Jasa Raharja lagi, karena data kecelakaan di Kepolisian sudah terkoneksi dengan Jasa Raharja, jadi ya agan2 jangan kaget kalau tiba2 baru mengalami kecelakaan ada orang Jasa Raharja yang menghubungi dan mendatangi agan di Rumah Sakit atau dirumah.
Quote:
Untuk Prosedur dan Persyaratan lengkapnya cek Disini Gan