Quote:
Jakarta - Majelis hakim bertanya pada ahli soal bagian mana pada pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap menistakan agama. Pertanyaan itu ditujukan pada ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftahul Ahyar.
"Apa alasan ahli sampai mempunyai pendapat, bahwa kalimat ini merupakan suatu penistaan terhadap Al-Maidah itu sendiri?" tanya hakim dalam lanjutan persidangan di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Miftahul lalu menjelaskan alasannya. Dia menyebut pada bagian pengucapan kata 'jangan percaya' yang disambung dengan 'dibohongi dengan ayat' dalam pidato Ahok itu yang dianggap menistakan agama.
"Karena di situ ada kata-kata 'jangan percaya' lalu disambung dengan 'dibodohi, dibohongi pakai ayat', sedangkan penyampainya ini tidak punya kompeten," jawab Miftahul.
Hakim kemudian menjelaskan kembali satu per satu kata yang diucapkan Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Dalam pidato Ahok, menurut hakim, Ahok mengatakan ada orang lain sebagai pihak yang membohongi.
"'Jangan percaya sama orang' berarti ini membicarakan orang, kan begitu. 'Bisa saja dalam hati kecil bapak ibu tidak bisa pilih saya ya kan dibohongi pakai Al-Maidah 51'. Ini kan berarti kan menurut si pembicara yang mengucapkan kalimat ini ada orang lain yang membohongi pakai Al-Maidah, kan begitu. iya kan?" tanya hakim.
"Tidak begitu," jawab Miftahul.
Hakim kemudian bertanya mengenai kebenaran seseorang yang menyampaikan ayat Al Quran termasuk Al-Maidah ayat 51. Menurut Miftahul, setiap ayat Al Quran memang harus diyakini kebenarannya. Namun perihal siapa yang menyampaikan itu yang harus dikonfirmasi kembali.
(rna/dhn)
berita
ahli agama dari NU yang sudah paling toleran saja bilang gitu. apa ahok mau undang saksi ahli dari arab yang alirannya salafi / wahabi ? penafsirannya almaidahnya bakal lebih tegas lagi.