- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
🇨🇳🇮🇩Freeport Mengancam RI, Luhut: Negara Berdaulat Kok Diancam


TS
phd.inhatred
🇨🇳🇮🇩Freeport Mengancam RI, Luhut: Negara Berdaulat Kok Diancam
Freeport Mengancam RI, Luhut: Negara Berdaulat Kok Diancam
Freeport Mengancam RI, Luhut: Negara Berdaulat Kok Diancam
Jakarta - PT Freeport Indonesia tengah mengambil ancang-ancang untuk menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional.
Ancaman tersebut diutarakan, karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini belum mendapatkan kepastian usaha dari pemerintah, pasca keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017.
Saat ini Freeport sudah menghentikan produksi sejak 10 Februari 2017, dan merumahkan pekerja tambangnya di Mimika, Papua.
Lantas bagaimana tanggapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengenai ancaman tersebut?
"Masak negara berdaulat diancam," kata Luhut usai membuka Rakor BPPT di Kantor BPPT, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Saat ditanya soal berhentinya produksi Freeport yang mengakibatkan para pekerja dirumahkan, Luhut mengatakan itu menjadi tanggung jawab Freeport. Bahkan Luhut, menilai tindakan Freeport tidak etis jika pemecatan pegawai menjadi alat untuk menekan pemerintah.
"Ya itu masih tanggung jawab Freeport, tidak ada perusahaan multinasional seperti Freeport melakukan lay off (PHK) pegawainya untuk menekan pemerintah, enggak ada itu, kampungan itu," tambahnya.
Pangkal masalah mengenai Freeport Indonesia adalah dibutuhkannya kepastian dan stabilitas untuk investasi jangka panjangnya di Tambang Grasberg, Papua. Sedangkan pemerintah ingin kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral.
Pemerintah juga telah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tidak menerima IUPK, Freeport tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu.
IUPK bukan kontrak, dalam IUPK posisi pemerintah sebagai pemberi izin jadi lebih kuat dibanding korporasi sebagai pemegang izin. Hal ini juga menjadi langkah pemerintah memperkuat penguasaan negara terhadap kekayaan alam. Sebab, jika pada KK, posisi pemerintah dan Freeport setara.
Dengan banyaknya pengubahan aturan pemerintah itu yang menjadi dasar Freeport siap-siap menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional. (wdl/wdl)
https://m.detik.com/finance/energi/d-3427868/freeport-mengancam-ri-luhut-negara-berdaulat-kok-diancam
buldozer aja pak
kita bikin konsorsium sama china!
Freeport Mengancam RI, Luhut: Negara Berdaulat Kok Diancam
Jakarta - PT Freeport Indonesia tengah mengambil ancang-ancang untuk menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional.
Ancaman tersebut diutarakan, karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini belum mendapatkan kepastian usaha dari pemerintah, pasca keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017.
Saat ini Freeport sudah menghentikan produksi sejak 10 Februari 2017, dan merumahkan pekerja tambangnya di Mimika, Papua.
Lantas bagaimana tanggapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengenai ancaman tersebut?
"Masak negara berdaulat diancam," kata Luhut usai membuka Rakor BPPT di Kantor BPPT, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Saat ditanya soal berhentinya produksi Freeport yang mengakibatkan para pekerja dirumahkan, Luhut mengatakan itu menjadi tanggung jawab Freeport. Bahkan Luhut, menilai tindakan Freeport tidak etis jika pemecatan pegawai menjadi alat untuk menekan pemerintah.
"Ya itu masih tanggung jawab Freeport, tidak ada perusahaan multinasional seperti Freeport melakukan lay off (PHK) pegawainya untuk menekan pemerintah, enggak ada itu, kampungan itu," tambahnya.
Pangkal masalah mengenai Freeport Indonesia adalah dibutuhkannya kepastian dan stabilitas untuk investasi jangka panjangnya di Tambang Grasberg, Papua. Sedangkan pemerintah ingin kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral.
Pemerintah juga telah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tidak menerima IUPK, Freeport tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu.
IUPK bukan kontrak, dalam IUPK posisi pemerintah sebagai pemberi izin jadi lebih kuat dibanding korporasi sebagai pemegang izin. Hal ini juga menjadi langkah pemerintah memperkuat penguasaan negara terhadap kekayaan alam. Sebab, jika pada KK, posisi pemerintah dan Freeport setara.
Dengan banyaknya pengubahan aturan pemerintah itu yang menjadi dasar Freeport siap-siap menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional. (wdl/wdl)
https://m.detik.com/finance/energi/d-3427868/freeport-mengancam-ri-luhut-negara-berdaulat-kok-diancam
buldozer aja pak

kita bikin konsorsium sama china!
0
3.6K
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan