- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kisruh Freeport: Jonan Tawarkan Tiga Opsi, Siap Ladeni Arbitrase.
TS
kemambung
Kisruh Freeport: Jonan Tawarkan Tiga Opsi, Siap Ladeni Arbitrase.
Kisruh Freeport: Jonan Tawarkan Tiga Opsi, Siap Ladeni Arbitrase
Senin, 20 Februari 2017 23:46 WIB

Jakarta, HanTer – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan mengatakan pemerintah sudah menawarkan tiga pilihan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menyelesaikan permasalahan kontraknya.
"Opsi pertama adalah mengikuti ketentuan yang ada sambil berunding tentang stabilisasi investasi," kata Jonan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (20/2/2017).
Jonan mengatakan, pilihan lainnya adalah mengubah Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun, untuk opsi ini, Jonan menyatakan sulit diambil karena butuh waktu yang lama untuk merevisi sebuah undang-undang.
Jika kedua pilihan tak juga disepakati, Jonan mempersilakan Freeport menyelesaikan perselisihan di arbitrase internasional. Jalur hukum tersebut merupakan pilihan ketiga yang ditawarkan pemerintah. Ia menegaskan akan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.
“Kalau tidak mencapai titik temu, ya memang hak masing-masing membawa ke Badan Arbitrase. Bukan cuma Freeport lho yang bisa bawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa,” tandasnya.
Sementara itu, Freeport-McMoran Inc induk perusahaan PTFI, melalui Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson perusahannya memberikan waktu 120 hari kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan keputusannya, sebelum berujung membawa masalah ini ke arbitrase internasional.
“Perselisihan yang akan terjadi dengan pemerintah dapat diselesaikan tapi dengan mencadangkan hak-hak sesuai Kontrak Karya, termasuk hak untuk memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan-ketentuan Kontrak Karya dan memperoleh ganti rugi yang sesuai,” kata Adkerson, dikutip keterangannya.
Ia menegaskan, Freeport tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya (KK). Alasannya hal itu merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham Freeport.
“Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi Freeport untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang. Apalagi, Freeport akan mengembangkan cadangan di lokasi terpencil, di Papua,” katanya.
Seperti diketahui, Freeport meminta perjanjian stabilisasi investasi untuk mendapat jaminan hukum dan fiskal. Salah satu poin dalam perjanjian tersebut berkaitan dengan divestasi saham sebesar 51 persen jika pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) beralih ke Kontrak Karya. Freeport keberatan dengan aturan tersebut karena KK hanya mewajibkan divestasi saham sebesar 30 persen.
Perselisihan pemerintah dan Freeport berawal setelah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba diterbitkan. Semua KK diwajibkan beralih ke IUPK sebagai syarat untuk mengekspor konsentrat.
Syarat lainnya adalah membagi saham sebesar 51 persen. Perusahaan tambah harus berkomitmen membangun smelter selama 5 tahun. Progres pembangunan dievaluasi selama 6 bulan sekali. Namun, Freeport enggan beralih menjadi IUPK. Alasannya, IUPK tidak menjamin kepastian fiskal dan hukum bagi perusahaan.
(Arbi/Safari)
Freeport Beberkan Alasan Chappy Hakim Mundur Sebagai Dirut
Senin, 20 Februari 2017 17:11 WIB
PP Muhammadiyah Minta Arogansi Freeport Harus Dihentikan
Senin, 20 Februari 2017 12:47 WIB
Pemerintah Jangan Gentar Hadapi Freeport
Minggu, 19 Februari 2017 18:04 WIB
Chappy Hakim, Presdir Freeport Mengundurkan Diri
Sabtu, 18 Februari 2017 23:06 WIB
1.000 Personel TNI/Polri Amankan Freeport
Kamis, 16 Februari 2017 15:25 WIB
Izin Sementara Ekspor Freeport Tuai Kritik
Senin, 30 Januari 2017 23:32 WIB
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Wajib Divestasi 51% Saham
Selasa, 24 Januari 2017 16:18 WIB
Freport Tunggak Pajak Air Permukaan Rp2 Triliun
Jumat, 20 Januari 2017 15:45 WIB
Pemerintah Tak Sabar Beli Saham Freeport
Selasa, 17 Januari 2017 23:55 WIB
http://www.harianterbit.com/m/ekonom...deni-Arbitrase
Jonan siap ladeni Freeport.
Kemana suara rakyat dan wakilnya?
Kenapa malah ngurusin ucrit2 kehabisan energy ngadepin Ahok.
Bantu tuh Jonan, kasih dukungan moral kalo perlu ngumpul lagi 7 juta orang di monas.
Munar.... Ahsudahlah
Senin, 20 Februari 2017 23:46 WIB

Jakarta, HanTer – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan mengatakan pemerintah sudah menawarkan tiga pilihan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menyelesaikan permasalahan kontraknya.
"Opsi pertama adalah mengikuti ketentuan yang ada sambil berunding tentang stabilisasi investasi," kata Jonan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (20/2/2017).
Jonan mengatakan, pilihan lainnya adalah mengubah Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun, untuk opsi ini, Jonan menyatakan sulit diambil karena butuh waktu yang lama untuk merevisi sebuah undang-undang.
Jika kedua pilihan tak juga disepakati, Jonan mempersilakan Freeport menyelesaikan perselisihan di arbitrase internasional. Jalur hukum tersebut merupakan pilihan ketiga yang ditawarkan pemerintah. Ia menegaskan akan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.
“Kalau tidak mencapai titik temu, ya memang hak masing-masing membawa ke Badan Arbitrase. Bukan cuma Freeport lho yang bisa bawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa,” tandasnya.
Sementara itu, Freeport-McMoran Inc induk perusahaan PTFI, melalui Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson perusahannya memberikan waktu 120 hari kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan keputusannya, sebelum berujung membawa masalah ini ke arbitrase internasional.
“Perselisihan yang akan terjadi dengan pemerintah dapat diselesaikan tapi dengan mencadangkan hak-hak sesuai Kontrak Karya, termasuk hak untuk memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan-ketentuan Kontrak Karya dan memperoleh ganti rugi yang sesuai,” kata Adkerson, dikutip keterangannya.
Ia menegaskan, Freeport tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya (KK). Alasannya hal itu merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham Freeport.
“Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi Freeport untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang. Apalagi, Freeport akan mengembangkan cadangan di lokasi terpencil, di Papua,” katanya.
Seperti diketahui, Freeport meminta perjanjian stabilisasi investasi untuk mendapat jaminan hukum dan fiskal. Salah satu poin dalam perjanjian tersebut berkaitan dengan divestasi saham sebesar 51 persen jika pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) beralih ke Kontrak Karya. Freeport keberatan dengan aturan tersebut karena KK hanya mewajibkan divestasi saham sebesar 30 persen.
Perselisihan pemerintah dan Freeport berawal setelah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba diterbitkan. Semua KK diwajibkan beralih ke IUPK sebagai syarat untuk mengekspor konsentrat.
Syarat lainnya adalah membagi saham sebesar 51 persen. Perusahaan tambah harus berkomitmen membangun smelter selama 5 tahun. Progres pembangunan dievaluasi selama 6 bulan sekali. Namun, Freeport enggan beralih menjadi IUPK. Alasannya, IUPK tidak menjamin kepastian fiskal dan hukum bagi perusahaan.
(Arbi/Safari)
Freeport Beberkan Alasan Chappy Hakim Mundur Sebagai Dirut
Senin, 20 Februari 2017 17:11 WIB
PP Muhammadiyah Minta Arogansi Freeport Harus Dihentikan
Senin, 20 Februari 2017 12:47 WIB
Pemerintah Jangan Gentar Hadapi Freeport
Minggu, 19 Februari 2017 18:04 WIB
Chappy Hakim, Presdir Freeport Mengundurkan Diri
Sabtu, 18 Februari 2017 23:06 WIB
1.000 Personel TNI/Polri Amankan Freeport
Kamis, 16 Februari 2017 15:25 WIB
Izin Sementara Ekspor Freeport Tuai Kritik
Senin, 30 Januari 2017 23:32 WIB
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Wajib Divestasi 51% Saham
Selasa, 24 Januari 2017 16:18 WIB
Freport Tunggak Pajak Air Permukaan Rp2 Triliun
Jumat, 20 Januari 2017 15:45 WIB
Pemerintah Tak Sabar Beli Saham Freeport
Selasa, 17 Januari 2017 23:55 WIB
http://www.harianterbit.com/m/ekonom...deni-Arbitrase
Jonan siap ladeni Freeport.
Kemana suara rakyat dan wakilnya?
Kenapa malah ngurusin ucrit2 kehabisan energy ngadepin Ahok.
Bantu tuh Jonan, kasih dukungan moral kalo perlu ngumpul lagi 7 juta orang di monas.
Munar.... Ahsudahlah

Diubah oleh kemambung 21-02-2017 13:21
0
2.5K
28
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan