Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

otak.userAvatar border
TS
otak.user
ANTARA News Ahli agama: nonmuslim dilarang
Jakarta (ANTARA News) - Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar menegaskan bahwa nonmuslim dilarang untuk menafsirkan isi Alquran.

"Yang diperbolehkan hanya ahli agama Islam saja, itu saja masih bisa diperdebatkan," kata Miftachul dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Miftachul menjelaskan terdapat dua kesalahan yang dilakukan Ahok, yaitu menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai orang nonmuslim dan mempengaruhi masyarakat dengan menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

"Apalagi tafsir yang diucapkan Ahok saat menyinggung Al-Maidah 51 dalam pidatonya tersebut adalah tafsir yang sesat," ucap Miftachul.

Selain Miftachul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli agama Islam lainnya Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

http://m.antaranews.com/berita/613693/ahli-agama-nonmuslim-dilarang-tafsirkan-isi-alquran

Tuh Hok dengerin, NON MUSLIM dilaran menafsirkan Quranemoticon-shakehand
Ngapain juga pidato tugas gub ehh malah bahas ayat Quranemoticon-Gila
Diubah oleh otak.user 21-02-2017 06:12
0
1.1K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan