- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sudirman Said Ikut Buka Suara Soal Freeport, Ini Pernyataan Lengkapnya


TS
phd.inhatred
Sudirman Said Ikut Buka Suara Soal Freeport, Ini Pernyataan Lengkapnya
Sudirman Said Ikut Buka Suara Soal Freeport, Ini Pernyataan Lengkapnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2014-2016 Sudirman Said ikut berbicara soal polemik antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah. Apalagi, setelah pernyataan dari pihak PTFI yang menyebutkan kalau perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut masih mengacu pada surat tertanggal 7 Oktober 2015 yang dikirimkan oleh Menteri ESDM saat itu, Sudirman, kepada Bos Freeport McMoran saat itu yakni James Moffet.
Dalam konferensi pers, Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard Adkerson mengatakan pihaknya telah bertindak tepat sesuai surat yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 7 Oktober 2015 mengenai perpanjangan operasi. Sudirman saat itu menandatangani surat yang mengizinkan Freeport melanjutkan kegiatan operasi sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021.
"Kita percaya ini konsisten sesuai peraturan di Indonesia. Kami konsisten dengan surat dari pemerintah tanggal 7 Oktober 2015. Yang mana kita diberikan kepastian," kata Richard kepada awak media di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2).
Freeport menilai dalam PP 1 Tahun 2017 tidak ada kepastian hukum dan fiskal dalam investasi yang panjang dan besar milik mereka. Dalam Undang-Undang Minerba, menurut Richard, menyebutkan kontrak karya tetap berlaku untuk perizinan ekspor. Freeport, kata dia, juga telah membangun pabrik smelter di Gresik yang mengolah 40 persen hasil produksi PTFI.
Menanggapi polemik ini, Sudirman menilai surat yang ia terbitkan Oktober 2015 lalu merupakan rangkaian proses negosiasi yang nyaris final. Ia juga menegaskan bahwa poin-poin yang terkandung dalam surat itu juga merupakan hasil pertemuan antara Presiden Jokowi dan Bos Freeport saat itu, James Moffet.
Sesuai permintaan Sudirman, pernyataannya ditampilkan secara lengkap:
"Sejak dua tahun lalu saya sudah jelaskan, bahkan di forum resmi Komisi VII DPR RI. Surat tanggal 7 Oktober 2015 adalah rangkaian dari proses negosiasi yang secara prinsip sebenarnya sudah hampir final. Dan harus diingat bahwa surat itu dibuat sebagai hasil Pertemuan Bapak Presiden Joko Widodo dengan chairman PT Freeport pada waktu itu Pak James Moffet.
Selanjutnya tentu saja harus ditindaklanjuti sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada.
Saya berpendapat arbitrase bukan merupakan opsi terbaik. Karena makan waktu dan akan membuat solusi yang win-win makin jauh.
Sebagai badan usaha yang sudah lama mengenal Indonesia, Freeport harus bisa cari cara membuat stakeholders nyaman dan bekerja sama dengan baik menyukseskan bisnisnya.
Pun para pihak akan sangat baik jika tidak saling berkeras. Yang harus jadi prioritas adalah bagaimana menjaga kelangsungan ekonomi setempat dan rakyat Papua tidak menderita akibat berlarut-larutnya masalah ini.
PT Freeport Indonesia tetap pada keputusannya berstatus Kontrak Karya (KK) meski mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, perusahaan tersebut tidak bisa mengekspor konsentrat. Aturan itu mengizinkan perusahaan tambang yang boleh mengekspor hanya yang berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)."
Sudirman Said Ikut Buka Suara Soal Freeport, Ini Pernyataan Lengkapnya | Republika Online Mobile
http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/17/02/20/olog9g415-sudirman-said-ikut-buka-suara-soal-freeport-ini-pernyataan-lengkapnya
Freeport Tagih Janji Pemerintah RI soal Perpanjangan Kontrak
Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia menagih janji pemerintah terkait pemberian kepastian perpanjangan operasi setelah masa kontrak habis pada 2021. Ini diberikan saat Menteri ESDM Sudirman Said masih menjabat pada 2015 lalu.
Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Richard C. Adkerson menyatakan, pada 7 Oktober 2015, atau pada era Sudirman Said, pemerintah telah memberikan kepastian perpanjangan kontrak. Sekarang, Freeport menagih janji itu.
"Kita bicara konsisten sesuai peraturan di Indonesia. Juga konsistensi dari pemerintah, 7 Oktober 2015 yang mana kita diberikan kepastian," kata Adkerson, di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Menurut Adkerson, meski sudah mendapat rekomendasi izin ekspor tetapi saat ini Freeport tidak ingin memanfaatkannya, karena belum bisa merubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Apakah pemerintah sudah memberikan izin ekspor dan kapan bisa melakukan ekspor, pemerintah sudah memberikan izin ekspor dengan kita, tapi harus melepas KK, itulah kondisi supaya kita bisa ekspor," ungkap Adkerson.
Adkerson melanjutkan, Freeport belum bisa menanggalkan status kontraknya karena belum ada jaminan terkait perpanjangan masa operasi.
"Karena beberapa hal penting kita tidak bisa menerima kondisi terebut. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan fiskal dalam investasi kita yang panjang ini, kita harus dapat kontrak dari pemerintah untuk memasukan investasi," tutup Adkerson.
Berikut isi surat Mantan Menteri ESDM Sudirman Said pada 7 Oktober 2015:
Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc
Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.
2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.
3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.
4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Sudirman Said.

Freeport Tagih Janji Pemerintah RI soal Perpanjangan Kontrak - Bisnis Liputan6.com
http://m.liputan6.com/bisnis/read/2863418/freeport-tagih-janji-pemerintah-ri-soal-perpanjangan-kontrak
Nah kan ketahuan siapa babunya harusnya dl -2tahun ini baru bisa nego KK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2014-2016 Sudirman Said ikut berbicara soal polemik antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah. Apalagi, setelah pernyataan dari pihak PTFI yang menyebutkan kalau perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut masih mengacu pada surat tertanggal 7 Oktober 2015 yang dikirimkan oleh Menteri ESDM saat itu, Sudirman, kepada Bos Freeport McMoran saat itu yakni James Moffet.
Dalam konferensi pers, Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard Adkerson mengatakan pihaknya telah bertindak tepat sesuai surat yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 7 Oktober 2015 mengenai perpanjangan operasi. Sudirman saat itu menandatangani surat yang mengizinkan Freeport melanjutkan kegiatan operasi sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021.
"Kita percaya ini konsisten sesuai peraturan di Indonesia. Kami konsisten dengan surat dari pemerintah tanggal 7 Oktober 2015. Yang mana kita diberikan kepastian," kata Richard kepada awak media di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2).
Freeport menilai dalam PP 1 Tahun 2017 tidak ada kepastian hukum dan fiskal dalam investasi yang panjang dan besar milik mereka. Dalam Undang-Undang Minerba, menurut Richard, menyebutkan kontrak karya tetap berlaku untuk perizinan ekspor. Freeport, kata dia, juga telah membangun pabrik smelter di Gresik yang mengolah 40 persen hasil produksi PTFI.
Menanggapi polemik ini, Sudirman menilai surat yang ia terbitkan Oktober 2015 lalu merupakan rangkaian proses negosiasi yang nyaris final. Ia juga menegaskan bahwa poin-poin yang terkandung dalam surat itu juga merupakan hasil pertemuan antara Presiden Jokowi dan Bos Freeport saat itu, James Moffet.
Sesuai permintaan Sudirman, pernyataannya ditampilkan secara lengkap:
"Sejak dua tahun lalu saya sudah jelaskan, bahkan di forum resmi Komisi VII DPR RI. Surat tanggal 7 Oktober 2015 adalah rangkaian dari proses negosiasi yang secara prinsip sebenarnya sudah hampir final. Dan harus diingat bahwa surat itu dibuat sebagai hasil Pertemuan Bapak Presiden Joko Widodo dengan chairman PT Freeport pada waktu itu Pak James Moffet.
Selanjutnya tentu saja harus ditindaklanjuti sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada.
Saya berpendapat arbitrase bukan merupakan opsi terbaik. Karena makan waktu dan akan membuat solusi yang win-win makin jauh.
Sebagai badan usaha yang sudah lama mengenal Indonesia, Freeport harus bisa cari cara membuat stakeholders nyaman dan bekerja sama dengan baik menyukseskan bisnisnya.
Pun para pihak akan sangat baik jika tidak saling berkeras. Yang harus jadi prioritas adalah bagaimana menjaga kelangsungan ekonomi setempat dan rakyat Papua tidak menderita akibat berlarut-larutnya masalah ini.
PT Freeport Indonesia tetap pada keputusannya berstatus Kontrak Karya (KK) meski mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, perusahaan tersebut tidak bisa mengekspor konsentrat. Aturan itu mengizinkan perusahaan tambang yang boleh mengekspor hanya yang berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)."
Sudirman Said Ikut Buka Suara Soal Freeport, Ini Pernyataan Lengkapnya | Republika Online Mobile
http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/17/02/20/olog9g415-sudirman-said-ikut-buka-suara-soal-freeport-ini-pernyataan-lengkapnya
Freeport Tagih Janji Pemerintah RI soal Perpanjangan Kontrak
Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia menagih janji pemerintah terkait pemberian kepastian perpanjangan operasi setelah masa kontrak habis pada 2021. Ini diberikan saat Menteri ESDM Sudirman Said masih menjabat pada 2015 lalu.
Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Richard C. Adkerson menyatakan, pada 7 Oktober 2015, atau pada era Sudirman Said, pemerintah telah memberikan kepastian perpanjangan kontrak. Sekarang, Freeport menagih janji itu.
"Kita bicara konsisten sesuai peraturan di Indonesia. Juga konsistensi dari pemerintah, 7 Oktober 2015 yang mana kita diberikan kepastian," kata Adkerson, di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Menurut Adkerson, meski sudah mendapat rekomendasi izin ekspor tetapi saat ini Freeport tidak ingin memanfaatkannya, karena belum bisa merubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Apakah pemerintah sudah memberikan izin ekspor dan kapan bisa melakukan ekspor, pemerintah sudah memberikan izin ekspor dengan kita, tapi harus melepas KK, itulah kondisi supaya kita bisa ekspor," ungkap Adkerson.
Adkerson melanjutkan, Freeport belum bisa menanggalkan status kontraknya karena belum ada jaminan terkait perpanjangan masa operasi.
"Karena beberapa hal penting kita tidak bisa menerima kondisi terebut. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan fiskal dalam investasi kita yang panjang ini, kita harus dapat kontrak dari pemerintah untuk memasukan investasi," tutup Adkerson.
Berikut isi surat Mantan Menteri ESDM Sudirman Said pada 7 Oktober 2015:
Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc
Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.
2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.
3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.
4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Sudirman Said.

Freeport Tagih Janji Pemerintah RI soal Perpanjangan Kontrak - Bisnis Liputan6.com
http://m.liputan6.com/bisnis/read/2863418/freeport-tagih-janji-pemerintah-ri-soal-perpanjangan-kontrak
Nah kan ketahuan siapa babunya harusnya dl -2tahun ini baru bisa nego KK
0
15.8K
106


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan