Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath mengatakan perwakilan massa Aksi 212, 21 Februari 2017 akan menemui Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 21 Februari 2017. Mereka akan menyampaikan aspirasinya agar Kepolisian menghentikan proses hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dan juru bicara FPI Munarman.
"Semua bentuk kriminalisasi ulama kami minta dihentikan," kata Al Khaththath di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Selain itu, massa akan mengirimkan surat dan menyampaikan aspirasi kepada seluruh pimpinan fraksi di Komisi Hukum agar mendesak Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Sebab, berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara.
Massa juga meminta agar Komisi Hukum mendesak pengadilan menahan Basuki alias Ahok selama proses persidangan perkara penistaan agama. "Karena yang bersangkutan terus mengulangi penistaan agama Islam," ujarnya.
Al Khaththath bersama puluhan ulama lainnya hari ini menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk menyampaikan rencana aksi esok. Fadli menjelaskan ia telah meminta pimpinan Komisi Hukum untuk menerimanya. "Karena ini masalah hukum."
Al Khaththath menjelaskan aksi 212, 21 Februari 2017 esok diprediksi dihadiri oleh lebih dari 10 ribu massa. Bahkan, ia memperkirakan massa yang akan datang lebih dari 100 ribu orang.
AHMAD FAIZ
https://nasional.tempo.co/read/news/...skan-rizieq-cs
jgn interverensi hukum jok...
