- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Sudah Tau Tentang BPJS Jaminan Hari Tua ? Yuk ketahui lebih dalam disini


TS
DridjiS.Andre
Sudah Tau Tentang BPJS Jaminan Hari Tua ? Yuk ketahui lebih dalam disini
Quote:
"umur anda akan bertambah tua, karena itu persiapkanlah segala kelangkapan untuk menyambutnya."
Quote:
begitulah kira-kira kalimat yang diucapkan oleh orang bijak , sebagai manusia kita terus menghabiskan waktu untuk bekerja demi mencukupi kebutuhan keluarga . Tapi sudahkah kita mempersiapkan masa tua kita nanti ? cepat atau lambat akan ada masa nya kita tidak bisa untuk bekerja , entah itu karena pensiun , phk , mengalami kecacatan akibat bekerja , atau bahkan sudah masa nya untuk kita kembali kepada Tuhan Yang Maha Esa . dan terkadang hal itu bisa membuat kita repot atau bahkan merepotkan anggota keluarga yang lain . Tentu kita tidak ingin merepotkan orang lain ketika kita tidak mampu lagi untuk bekerja .

src : chillinaris.blogspot.com

Quote:
Untuk itu BPJS Ketenagakerjaanhadir memberikan solusi jaminan hari tua bagi anda . jangan lagi merepotkan orang lain ketika nanti sudah tiba masanya bagi anda untuk pensiun . program ini memberikan jaminan pensiun yang bisa menjadi salah satu solusi ekonomi ketika anda yang sudah pensiun atau berhenti bekerja .Dengan begitu anda akan memiliki masa tua bahagia karena tidak lagi bergantung dengan orang lain . Iuran yang diberikan pun tidak memberatkan kita karena iuran dibagi dengan pemberi kerja , berikut adalah rincian iuran dari BPJS Jaminan Hari Tua :
Quote:
besar iuran adalah 5,7% dari upah yang dibagi dengan perincian 2% Oleh tenaga kerja, dan 3,7% Oleh pemberi Kerja .
menurut website resmi BPJS JHT (http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id...ua-(JHT).html) .
menurut website resmi BPJS JHT (http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id...ua-(JHT).html) .
Quote:
Apa itu JHT BPJS ?
JHT BPJS adalah program dari BPJS ketenagakerjaan yang membantu anda menyusun masa tua anda menjadi lebih baik lagi dengan program investasi yang ditawarkan . Program ini WAJIB di ikuti seluruh tenaga kerja di Indonesia . Siapa saja yang menjadi peserta program ini ?
Kepesertaan :
Penerima upah selain penyelenggara negara:
- Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
- Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
Bukan penerima upah :
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
Spoiler for Apa manfaat Jaminan Hari Tua BPJS ?:
Quote:
Manfaat JHT adalahberupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Quote:
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahundapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
Quote:
Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHTsbb :
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan
Spoiler for Bagaimana cara klaim dana Jaminan Hari Tua BPJS ?:
Quote:
Lalu bagaimana cara mencairkan dana BPJS JHT?
Berikut Penjelasan nya :
Selambat-lambatnya dalam waktu selama 30 hari kerja setelah mengisi dan menyerahkan pengajuan pencairan JHT tersebut , pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pembayaran dana JHT sesuai dengan jumlah saldo yang terkumpul selama masih bekerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Berikut Penjelasan nya :
Quote:
- Pemohon pencairan JHT, mengisi dan menyerahkan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan persyaratan :
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan ( asli )
-Kartu Identitas KTP / SIM ( fotokopi )
-Surat keterangan berhenti bekerja ( Pengalaman Kerja ) dari perusahaan atau dari Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
Kartu Keluarga KK ( asli danfoto copy )
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan ( asli )
-Kartu Identitas KTP / SIM ( fotokopi )
-Surat keterangan berhenti bekerja ( Pengalaman Kerja ) dari perusahaan atau dari Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
Kartu Keluarga KK ( asli danfoto copy )
Quote:
Pemohon pencairan JHT untuk peserta yang mengalami cacat total harus dilampirkan dengan Surat Keterangan dari Dokter yang merawatnya .
Quote:
Permintaan pencairan JHT untuk tenaga kerja yang keluar meninggalkan wilayah Republik Indonesia harus melampirkan :
- Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Photocopy Paspor
- Photocopy VISA
- Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Photocopy Paspor
- Photocopy VISA
Quote:
Permintaan pencairan dana JHT untuk peserta / tenaga kerja yang sudah meninggal dunia dan berumur dibawah 55 ( Lima Puluh Lima ) tahun harus melampirkan :
- Surat Kematian dari pihak Rumah Sakit / Kepolisian atau Kantor Kelurahan.
- Photo copy KK ( Kartu keluarga ).
- Surat Kematian dari pihak Rumah Sakit / Kepolisian atau Kantor Kelurahan.
- Photo copy KK ( Kartu keluarga ).
Quote:
Permintaan pencairan JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 tahundan sudah memenuhi
persyaratan masa kepesertaan selama 5 tahun dan juga sudah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, harus melampirkan syarat :
- Photocopy surat pengalaman kerja ( keterangan berhenti bekerja ) dari perusahaan.
- Surat pernyataan belum mendapatkan pekerjaan lagi.
persyaratan masa kepesertaan selama 5 tahun dan juga sudah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, harus melampirkan syarat :
- Photocopy surat pengalaman kerja ( keterangan berhenti bekerja ) dari perusahaan.
- Surat pernyataan belum mendapatkan pekerjaan lagi.
Selambat-lambatnya dalam waktu selama 30 hari kerja setelah mengisi dan menyerahkan pengajuan pencairan JHT tersebut , pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pembayaran dana JHT sesuai dengan jumlah saldo yang terkumpul selama masih bekerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Quote:
Sungguh indah masa tua kita jika semua sudah terencana dengan matang , dan BPJS JHT telah mempersiapakn masa tua yang sempurna untuk anda ." Siapkan masa tua mu dengan investasi masa muda mu" Jadi sudah siapkah anda menjemput kebahagiaan masa tua dengan BPJS JHT ? enjoy life from now until you dont have your time anymore .
Salam Bahagia -
Salam Bahagia -
Quote:
Ane lagi ikut kompetisi blog dari BPJS gan , mohon dukungan nya dengan cara klik :
http://bpjs.blogdetik.com/2017/02/10...engan-jht-bpjs
satu klik dari agan dan sista sangat berarti buat ane
mohon dukungan nya yaah gan supaya ane bisa menang
Baca juga artikel ane yang lain tentang Jaminan Pensiun BPJS di : http://bpjs.blogdetik.com/2017/02/12...n-pensiun-bpjs
http://bpjs.blogdetik.com/2017/02/10...engan-jht-bpjs



satu klik dari agan dan sista sangat berarti buat ane




mohon dukungan nya yaah gan supaya ane bisa menang



Baca juga artikel ane yang lain tentang Jaminan Pensiun BPJS di : http://bpjs.blogdetik.com/2017/02/12...n-pensiun-bpjs
0
4.1K
Kutip
40
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan