iskrimAvatar border
TS
iskrim
Outsourcing, Apa, Bagaimana Dan Ini Penjelasannya Gan
Outsourcing, Apa, Bagaimana Dan Ini Penjelasannya Gan



Impian mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kriteria kita tentunya jadi dambaan setiap orang. Sedikitnya peluang pekerjaan yang tersedia dan melimpah ruahnya pencari kerja menjadikan kesempatan mendapat kerja jadi sangat sulit didapat, jangankan kerja di posisi yang enak, sudah menempati jabatan tertentu saja rasanya sudah bersyukur sekali. Melimpahnya tenaga kerja ini menimbulkan kesempatan perusahaan untuk 'bermain' dalam merekrut karyawannya. Kerja kontrak, atau istilah bahasa kerennya sistem outsourcing. Kerja harus profesional tapi digaji borongan, itulah Indonesia.

Fenoma ini sudah berlangsung lama, dan memang terkesan berat sebelah. Tapi mau bagaimana lagi, sekali lagi, setiap orang terdesak butuh pekerjaan dan perusahaan akhirnya hanya mau berani membayar murah dengan sistem kerja kontrak, itulah yang terjadi saat ini. Outsourcing sendiri memiliki arti pengalihan sebagian beban kerja kepada pihak lain, tak kurang-tak lebih, udah kebayangkan kalau istilah ini berbau kapitalisme yang menurut ane tuh karyawan cuma dianggap robot nggak dianggap bagian dari asset perusahaan. Kalau perusahaan tidak puas maka kerjasama outsourcing langsung diputus.



Jejak Histori Outsourcing



Outsourcing dalam bahasa inggris terdiri dari dua kata,
yakni out dan sourcing . Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, Outsourcing berarti alih daya. Outsourcing telah ada sejak zaman Yunani dan Romawi. Saat itu, baik Yunani maupun Romawi menyewa prajurit asing untuk bertempur dalam peperangan mereka. Tidak hanya itu, kedua negara tersebut juga menyewa ahli bangunan asing untuk membangun kota beserta istana bagi Yunani dan Romawi. Seiring dengan perkembangan kehidupan sosial maka prinsip outsourcing mulai diterapkan di dunia usaha.


Dikarenakan adanya pasar global dan godaan tenaga kerja murah, dunia industri manufaktur mengalami peningkatan tenaga kerja pada dekade 1980an, dan pada tahun-tahun berikutnya praktek outsourcing didorong oleh Satu dari sepuluh butir kesepakatan dalam Washington Consensus yang mengindikasikan bahwa pasar tenaga kerja harus bersifat fleksibel sebagai sebuah syarat investasi. Secara sederhana berarti, tenaga kerja hanya dijadikan sebuah 'fungsi produksi' bukan asset yang bersifat variabel. Ketika produksi meningkat, jumlah pekerja ikut terungkit, namun ketika produksi menurun, pekerja harus dikurangi.



Alasan Perusahaan Memilih Outsourcing



Outsourcing kini hampir diterapkan oleh perusahaan negeri maupun swasta.
Dengan alasan keterbatasan sumber daya manusia, maka outsourcing masih menjadi idola perusahaan untuk mendapatkan karyawan yang mau dibayar murah. Profesionalitas karyawan urutannya jadi dinomor sekian, kuantitas menjadi urutan pertama agar perusahaan tetap untung.

Alasan perusahaan merekrut, sebenarnya masuk akal juga kenapa lebih memilih pekerja outsourcing yang di naungi oleh perusahaan/ pihak penyalur lain. Misalkan perusahaan IT tidak mungkin fokus mengurusi masalah katering atau urusan bersih-bersih kantor. Banyaknya perusahaan penyalur outsourcing ini menjadikan adanya tender 'perang harga' agar bisa bekerjasama dengan perusahaan yang dimaksud, ujung-ujungnya karyawan outsourcing inilah yang jadi korban 'harga murah'.




Keuntungan Bagi Perusahaan



1. Efisiensi kerja dimana perusahaan produksi dapat melimpahkan kerja-kerja
operasional kepada perusahaan outsourcing

2. Resiko operasional perusahaan dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Sehingga pemanfaatan faktor produksi bisa dimaksimalkan dengan menekan resiko sekecil mungkin

3. Sumber daya perusahaan yang ada dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain
yang lebih fokus dalam meningkatkan produksi

4. Mengurangi biaya pengeluaran (capitalexpenditure)
karena dana yang sebelumnya untuk investasi dapat digunakan untuk biaya operasional

5. Efesiensi biaya, perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan murah

6. Mekanisme kontrol terhadap pekerja menjadi lebih baik




Outsourcing Indonesia, Apakabarnya?



Pertama:
Yaitu zaman pra-kemerdekaan
(Jaman penjajahan Belanda, era sistem tanam paksa),

Kedua
Masa Pasca Kemerdekaan, berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003.
Outsourcing diatur dalam KUH Perdata Pasal 1601 b, Pasal tersebut mengatur bahwa pemborongan suatu pekerjaan adalah kesepakatan dua belah pihak yang saling mengikatkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak yang saling mengikatkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain dan pihak lainnya membayarkan sejumlah harga. Tetapi pengaturan dalam KUH Perdata masih belum lengkap karena belum diatur terkait pekerjaan yang dapat di outsourcing-kan, tanggung jawab perusahaan pengguna dan penyedia tenaga kerja outsourcing dan jenis perusahaan yang dapat menyediakan tenaga kerja outsourcing. , dan


Ketiga
Outsourcing masa kini yang masih berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003.
Dalam Undang-Undang tersebut bahwa kebutuhan tenaga kerja untuk menjalankan produksi disuplai oleh perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing). Di satu sisi tenaga kerja (buruh) harus tunduk dengan perusahaan penyalur, di sisi lain harus tunduk juga pada perusahaan tempat ia bekerja. Kesepakatan mengenai upah ditentukan perusahaan penyalur dan pekerja tidak bisa menuntut pada perusahaan utama tempat ia bekerja. Sementara itu, di perusahaan utama tempat ia bekerja, pekerja harus mengikuti ketentuan jam kerja, target produksi, peraturan bekerja, dan lain-lain. Setelah mematuhi proses itu, barulah ia bisa mendapat gaji melalui perusahaan penyalurnya. Gajipun diterima setelah ada potongan dari perusahaan penyalurnya emoticon-Frown

Hubungan sebab akibat antara bekerja dan mendapatkan hasil yang dialami pekerja tidak lagi mempunyai hubungan secara langsung. Bila tanpa perusahaan penyalur, pekerja memperoleh upah dari perusahaan tempat ia bekerja sebagai majikan, kini harus menunggu perusahaan tempat ia bekerja membayar management fee kepada perusahaan penyalur sebagai majikan kedua, baru ia memperoleh kucuran upah. Upah yang diterimapun hanya 50:50 atau 40:60, miris-kan? kita yang diperas perusahaan penyalur kerja mendapat 50% nya gaji kita! Bagaimana dengan profesionalitas dan totalitas karyawannya? Kalau perusahaan utama tidak melanjutkan dengan pihak penyalur tenaga kerja yah langsung putus hubungan. Kalaupun karyawan tersebut diterima kerja kembali maka gaji dan statusnya dianggap dari 'nol' lagi emoticon-Frown




Bagaimana Nasib Pekerja Outsourcing?



1. Ketidakpastian status ketenaga kerjaan pada core business.
Dan ancaman PHK bagi tenaga kerja sangat terbuka lebar.

2. Perbedaan perlakuan Compensation and - Biaya investasi berubah Benefit
antara karyawan internal dengan menjadi biaya belanja karyawan outsource.

3. Bagian dari modenisasi dunia usaha, yang sepertinya menguntungkan sepihak.

4. Perusahaan pengguna jasa sangat leluasa memutuskan hubungan kerjasama sepihak
dengan perusahaan penyalur outsourcing, dan mengakibatkan ketidakjelasan status kerja buruh.

Perjanjian kerja dalam outsourcing berbentuk hubungan kerja sama antara perusahaan utama dan perusahaan penyalur tenaga kerja atau pekerja kontrak, yang diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis. Perjanjian tertulis berdasarkan pada PKTW (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan.

Dari penjelasan di atas, kita dapat melihat bahwa sistem di outsorching di Indonesia sangat
menguntungkan bagi perusahaan industri dan merugikan bagi pekerja-pekerja nya, di sini kita hanya dapat melihat pemerintah tidak dapat mencampur tangan dalam permasalahan outsourcing ini. Mau sampai kapan outsourcing itu masih ada di sistem kerja di indonesia?? Dan kapan pekerja dan buruh di Indonesia bisa mendapatkan hak-hak nya sebagai pekerja?







guk




sumur: ref 1, ref 2, ref 3, ref 4 | sotosop: iskrim | sumur gambar: oom gugel






Main ke koleksi HT iskrim dan thread lainnya
>> klik disini gan <<

emoticon-Nyepi emoticon-Leh Uga emoticon-Nyepi

Ngaskus sambil bersedekah yuk, Gan
BANTU DONASI WAKAF RUMAH TAHFIDZ QURAN
https://m.kitabisa.com/rumahtahfidzatthibb

Main ke lapak FJB iskrim disini gan:
https://fjb.m.kaskus.co.id/product/5...54f7277c8b456e
emoticon-Kaskus Banget

Diubah oleh iskrim 08-03-2017 04:52
1
35.8K
161
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan