- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Hingga 50 Kali, Ini Lho Jurus Jitu yang Dipakai Si Pel


TS
wellthatshit
Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Hingga 50 Kali, Ini Lho Jurus Jitu yang Dipakai Si Pel
Quote:
Kasus pencabulan terjadi di Sambas. Kini korbannya anak di bawah umur berinisial MT (15) yang dicabuli oleh tersangka Tju Bui Tshan alias Amit (36) warga Desa Sumber Harapan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, bahwa tindak asusila yang dilakukan oleh Amit (36) terakhir dilakukan di Pondok Kebun Parbeta, Dusun Solor Medan Desa Sumber Harapan Kecamatan Sambas.
Kasus asusila yang dilakukan Amit (36) pertama kali diketahui oleh ibu korban, NJ setelah melihat foto setengah tanpa busana anaknya di tersebar media sosial.
"Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017, pelapor MR mendapat telpon dari Nj selaku ibu korban bahwa ada foto korban yang setengah tanpa busana tersebar di Facebook. Setelah mengetahui informasi tersebut MR langsung menanyakan kepada MT. MT kemudian mengakui bahwa telah disetubuhi oleh Amit," ujarnya, Jumat (17/2/2017).
Lanjutnya, MT mendapat ancaman dari Amit apabila tidak mau mengikuti kemauannya maka foto tanpa busananya akan disebar oleh Amit ke media sosial.
"Amit mengancam apabila tidak mengikuti kemauannya fotonya akan disebarkan di Facebook sehingga terpaksa mengikuti kemauan Amit," ujarnya.
Mahendra mengatakan, berdasarkan keterangan MT pada hari Kamis 5 februari 2017 sekira pukul 14.30 WIB korban pergi ke kebun sawit bekas ayahnya bekerja untuk jalan-jalan.
"Tanpa diketahui, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Amit menyuruh korban masuk ke dalam Pondok kebun," paparnya.
Karena MT merasa takut video dan foto persetubuhan sebelumnya disebarkan oleh Amit.
Kemudian korban masuk ke dalam pondok di dalam pondok sudah ada Amit.
"Di situlah Amit melakukan kembali melakukan tindakan asusila kepada MT. Dari pengakuan Amit dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari 50 kali sejak bulan Mei 2016 sampai 5 Februari 2017," katanya.
Tersanga Amit dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka dapat dijerat dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya
http://suryamalang.tribunnews.com/20...akai-si-pelaku
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, bahwa tindak asusila yang dilakukan oleh Amit (36) terakhir dilakukan di Pondok Kebun Parbeta, Dusun Solor Medan Desa Sumber Harapan Kecamatan Sambas.
Kasus asusila yang dilakukan Amit (36) pertama kali diketahui oleh ibu korban, NJ setelah melihat foto setengah tanpa busana anaknya di tersebar media sosial.
"Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017, pelapor MR mendapat telpon dari Nj selaku ibu korban bahwa ada foto korban yang setengah tanpa busana tersebar di Facebook. Setelah mengetahui informasi tersebut MR langsung menanyakan kepada MT. MT kemudian mengakui bahwa telah disetubuhi oleh Amit," ujarnya, Jumat (17/2/2017).
Lanjutnya, MT mendapat ancaman dari Amit apabila tidak mau mengikuti kemauannya maka foto tanpa busananya akan disebar oleh Amit ke media sosial.
"Amit mengancam apabila tidak mengikuti kemauannya fotonya akan disebarkan di Facebook sehingga terpaksa mengikuti kemauan Amit," ujarnya.
Mahendra mengatakan, berdasarkan keterangan MT pada hari Kamis 5 februari 2017 sekira pukul 14.30 WIB korban pergi ke kebun sawit bekas ayahnya bekerja untuk jalan-jalan.
"Tanpa diketahui, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Amit menyuruh korban masuk ke dalam Pondok kebun," paparnya.
Karena MT merasa takut video dan foto persetubuhan sebelumnya disebarkan oleh Amit.
Kemudian korban masuk ke dalam pondok di dalam pondok sudah ada Amit.
"Di situlah Amit melakukan kembali melakukan tindakan asusila kepada MT. Dari pengakuan Amit dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari 50 kali sejak bulan Mei 2016 sampai 5 Februari 2017," katanya.
Tersanga Amit dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka dapat dijerat dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya
http://suryamalang.tribunnews.com/20...akai-si-pelaku
bangshat imigran pencabul



0
3.4K
Kutip
37
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan