- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fatwa MA tentang status Ahok tak pengaruhi hak angket


TS
chayanku
Fatwa MA tentang status Ahok tak pengaruhi hak angket
Fatwa MA tentang status Ahok tak pengaruhi hak angket
16 FEB 2017 16:06
Rimanews - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai, fatwa Mahkamah Agung yang dimintakan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tentang status pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, tak akan mempengaruhi hak anggota DPR untuk menggunakan hak angket.
"Tidak mempengaruhi sikap penggunaan hak anggota karena seperti ketua MA bilang sebaiknya diselesaikan pemerintah," kata Fahri di Gedung DPR RI. Jakarta, hari ini.
Fahri menjelaskan hal tersebut untuk menanggapi polemik tidak diberhentikannya Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta meskipun berstatus sebagai terdakwa, dan usaha dari Mendagri yang meminta fatwa pada MA mengenai status Ahok tersebut.
Menurut Tjahjo, status gubernur DKI Jakarta yang dijabat Ahok menjadi polemik karena Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Tapi dia mengaku punya alasan kuat belum memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI tersebut.
Tjahjo meyakini bahwa Undang Undang Pemda yang dikaitkan dengan status Ahok tersebut memiliki banyak tafsir. Hal itu menjadi alasan dirinya hingga kini belum memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Dia juga menyatakan sedang meminta fatwa dari Mahkamah Agung.
Fahri berharap MA tidak mengeluarkan fatwa untuk kasus pemberhentian Ahok sebagai gubernur Jakarta.
"Kalau bisa MA jangan keluarkan fatwa. Kalau fatwa bisa mengganggu yudikatif. Kan ada sidang yang sedang berjalan. saya berharap MA tidak keluarkan fatwa sampai ini selesai," kata Fahri.
Dia juga menilai, Kementerian Dalam Negeri memalukan karena tak mampu selesaikan masalah pemberhentian Ahok.
"Pemerintah tak boleh bingung. Kemendagri kan memiliki biro hukum, doktor, ahli terima gaji? Beginian enggak bisa diselesaikan, malu-maluin," kata Fahri.
http://rimanews.com/nasional/politik...uhi-hak-angket
Fadli Zon: Ahok Non Aktif, Hak Angket Bisa Jalan Terus
Selasa, 14 Februari 2017 | 15:03
Jakarta - Pemerintah akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur Jakarta. Seandainya fatwa MA meminta agar Ahok dinonaktfikan dan itu diikuti Pemerintah, tak ada jaminan fraksi di DPR menghentikan manuver politik hak angket yang sedang berlangsung.
Hal itu diungkapkan Fadli Zon, Wakil Ketua DPR yang juga Waketum Partai Gerindra yang turut menginisiasi pengajuan hak angket itu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2).
Kata Fadli, bila fatwa MA meminta agar Ahok dinonaktifkan dan diikuti Pemerintah, bisa saja pengajuan hak angket dihentikan, asal disepakati fraksi-fraksi pengaju.
"Kalau para pengusul nanti meminta berhenti, ya mungkin begitu. Tetapi kalau misalnya merasa pelanggaran terhadap UU-nya sudah terjadi, ya kan tetap bisa dilakukan," kata Fadli Zon.
Lalu bagaimana dengan Gerindra sendiri, mau berhenti atau lanjut?
"Kita sih inginnya tetap melanjutkan. Supaya masyarakat juga melihat bahwa DPR ini serius mengawasi pemerintah. Dan itu tuntutan masyarakat. Karena dianggap DPR selama ini diam saja," jawab Fadli Zon.
Walau demikian, Fadli mengakui pihaknya belum pernah berpikir bahwa pengajuan hak angket ini dilakukan demi impeachment terhadap Presiden Jokowi. Diakuinya, hak angket, bila disetujui dan ditemukan dugaan pelanggaran, bisa berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Namun berkaca dari kerja Pansus Hak Angket Pelindo II yang juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, Fadli mengatakan rekomendasinya hanya sampai setingkat menteri.
"Rekomendasinya memberhentikan menteri BUMN dan memintanya tak datang ke DPR. Dan itu masih berlangsung," kata Fadli.
http://www.beritasatu.com/politik/41...lan-terus.html
Ketua MA: Fatwa untuk Ahok tak Menyelesaikan Masalah
Selasa, 14 Feb 2017 15:23 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali mengatakan fatwa yang dikeluarkan oleh MA terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, bersifat tak mengikat.
"Jadi, tak menyelesaikan (masalah)," kata Hatta di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.
Hatta menyebutkan, untuk menyelesaikan permasalahan pengaktifan kembali Ahok, tak perlu melalui fatwa. Dia menilai justru Kementerian Dalam Negeri yang dapat meredam gejolak politik.
"Ya, semestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap," kata dia.
Pengaktifan kembali Ahok menimbulkan perdebatan antara pemerintah dan DPR. Sejumlah anggota DPR menyiapkan hak angket atas kasus ini. Mereka keberatan Ahok diaktifkan kembali karena saat ini statusnya sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
Para pengusul hak angket bersandar pada Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan seorang terdakwa dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun harus diberhentikan sementara sebagai kepala daerah.
Pasal itu menjadi aktif karena Ahok didakwa Pasal 156a KUHP. Namun, Kementerian Dalam Negeri yang digawangi Tjahjo Kumolo tetap mengaktifkan kembali jabatan Ahok. Dasarnya, Ahok saat ini didakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP.
Pemerintah bersandar pada Pasal 156 KUHP yang hanya mendakwa Ahok dengan ancaman 4 tahun penjara. Kurang dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah.
http://news.metrotvnews.com/hukum/4K...saikan-masalah
Kasus Ahok:
Ketua MA Hatta Ali: Fatwa Mengganggu Independensi Hakim
Selasa, 14 Februari 2017 14:23 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa sehubungan adanya permintaan fatwa dari Kementerian Dalam Negeri terkait kasus petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi terdakwa penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengatakan pihaknya harus memperhatikan aspek positif dan negatif atas terbitnya suat fatwa.
Hatta Ali beralasan fatwa dari Mahkamah Agung bisa berdampak pada independensi majelis hakim apalagi kasus Ahok kini sedang berjalan.
"Yang perlu selalu kita jaga yang merupakan prinsip adalah selalu menjaga independensi hakim yang menyidangkan perkara ini. Tidak boleh kita campuri semua perkara-perkara yang ada di pengadilan baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pada tingkat banding sampai di tingkat Mahkamah Agung," kata Hatta Ali di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Hatta Ali mengatakan terbitnya fatwa jika kasus sedang berjalan berdampak besar kepada majelis hakim yang menyidangkan.
Hatta Ali menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menangani masalah Ahok untuk memutus perkara tersebut.
"Sebab itu sangat mengganggu independensi. Kita serahkan sepenuhnya kepada hakim yang menyidangkan. Mereka lah yang punya kewenangan soal itu, kami tidak boleh mencampuri. Kecuali kalau perkara itu sudah sampai di Mahkamah Agung baru hakim agung memutus perkaranya," kata dia.
Lagi pula Hatta Ali mengingatkan fatwa bukanlah jawaban pasti karena sifatnya tidak mengikat.
Fatwa MA bisa diikuti dan bisa juga tidak diikuti.
"Kalau fatwa MA itu mau diikuti silahkan kalau tidak diikuti juga silahkan," kata Hatta Ali yang baru terpilih menjadi ketua MA periode 2017-2022.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...pendensi-hakim
-----------------------------------
Kemenangan di putaran pertama bagi Ahok, tidak otomatis menjadikan gerakan perlawanan bagi ambisinya untuk memimpin DKI Jakarta kedua-kalinya menjadi melunak. Ahok akan menghadapi masalah yang tak akan mudah diatasinya.
Kasusnya di Pengadilan masih menggantung hingga ada vonis berkekuatan hukum tetap.
Sementara DPR sudah mengangkat kasus pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI dalam status tersangka di Pengadilan, Pihak DPR akan menjadikannya kasus "Ahok Gate" yang akan menggugat kebiajakan Presiden. Bila terbukti pengaktifan kembali Ahok melawan hukum atau bersalah dalam kasus ini, bisa saja itu adalah awal daripada upaya pemakzulan sang presiden seperti kisah Presdien Gus Dur dulu
:
16 FEB 2017 16:06
Rimanews - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai, fatwa Mahkamah Agung yang dimintakan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tentang status pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, tak akan mempengaruhi hak anggota DPR untuk menggunakan hak angket.
"Tidak mempengaruhi sikap penggunaan hak anggota karena seperti ketua MA bilang sebaiknya diselesaikan pemerintah," kata Fahri di Gedung DPR RI. Jakarta, hari ini.
Fahri menjelaskan hal tersebut untuk menanggapi polemik tidak diberhentikannya Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta meskipun berstatus sebagai terdakwa, dan usaha dari Mendagri yang meminta fatwa pada MA mengenai status Ahok tersebut.
Menurut Tjahjo, status gubernur DKI Jakarta yang dijabat Ahok menjadi polemik karena Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Tapi dia mengaku punya alasan kuat belum memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI tersebut.
Tjahjo meyakini bahwa Undang Undang Pemda yang dikaitkan dengan status Ahok tersebut memiliki banyak tafsir. Hal itu menjadi alasan dirinya hingga kini belum memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Dia juga menyatakan sedang meminta fatwa dari Mahkamah Agung.
Fahri berharap MA tidak mengeluarkan fatwa untuk kasus pemberhentian Ahok sebagai gubernur Jakarta.
"Kalau bisa MA jangan keluarkan fatwa. Kalau fatwa bisa mengganggu yudikatif. Kan ada sidang yang sedang berjalan. saya berharap MA tidak keluarkan fatwa sampai ini selesai," kata Fahri.
Dia juga menilai, Kementerian Dalam Negeri memalukan karena tak mampu selesaikan masalah pemberhentian Ahok.
"Pemerintah tak boleh bingung. Kemendagri kan memiliki biro hukum, doktor, ahli terima gaji? Beginian enggak bisa diselesaikan, malu-maluin," kata Fahri.
http://rimanews.com/nasional/politik...uhi-hak-angket
Fadli Zon: Ahok Non Aktif, Hak Angket Bisa Jalan Terus
Selasa, 14 Februari 2017 | 15:03
Jakarta - Pemerintah akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur Jakarta. Seandainya fatwa MA meminta agar Ahok dinonaktfikan dan itu diikuti Pemerintah, tak ada jaminan fraksi di DPR menghentikan manuver politik hak angket yang sedang berlangsung.
Hal itu diungkapkan Fadli Zon, Wakil Ketua DPR yang juga Waketum Partai Gerindra yang turut menginisiasi pengajuan hak angket itu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2).
Kata Fadli, bila fatwa MA meminta agar Ahok dinonaktifkan dan diikuti Pemerintah, bisa saja pengajuan hak angket dihentikan, asal disepakati fraksi-fraksi pengaju.
"Kalau para pengusul nanti meminta berhenti, ya mungkin begitu. Tetapi kalau misalnya merasa pelanggaran terhadap UU-nya sudah terjadi, ya kan tetap bisa dilakukan," kata Fadli Zon.
Lalu bagaimana dengan Gerindra sendiri, mau berhenti atau lanjut?
"Kita sih inginnya tetap melanjutkan. Supaya masyarakat juga melihat bahwa DPR ini serius mengawasi pemerintah. Dan itu tuntutan masyarakat. Karena dianggap DPR selama ini diam saja," jawab Fadli Zon.
Walau demikian, Fadli mengakui pihaknya belum pernah berpikir bahwa pengajuan hak angket ini dilakukan demi impeachment terhadap Presiden Jokowi. Diakuinya, hak angket, bila disetujui dan ditemukan dugaan pelanggaran, bisa berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Namun berkaca dari kerja Pansus Hak Angket Pelindo II yang juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, Fadli mengatakan rekomendasinya hanya sampai setingkat menteri.
"Rekomendasinya memberhentikan menteri BUMN dan memintanya tak datang ke DPR. Dan itu masih berlangsung," kata Fadli.
http://www.beritasatu.com/politik/41...lan-terus.html
Ketua MA: Fatwa untuk Ahok tak Menyelesaikan Masalah
Selasa, 14 Feb 2017 15:23 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali mengatakan fatwa yang dikeluarkan oleh MA terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, bersifat tak mengikat.
"Jadi, tak menyelesaikan (masalah)," kata Hatta di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.
Hatta menyebutkan, untuk menyelesaikan permasalahan pengaktifan kembali Ahok, tak perlu melalui fatwa. Dia menilai justru Kementerian Dalam Negeri yang dapat meredam gejolak politik.
"Ya, semestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap," kata dia.
Pengaktifan kembali Ahok menimbulkan perdebatan antara pemerintah dan DPR. Sejumlah anggota DPR menyiapkan hak angket atas kasus ini. Mereka keberatan Ahok diaktifkan kembali karena saat ini statusnya sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
Para pengusul hak angket bersandar pada Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan seorang terdakwa dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun harus diberhentikan sementara sebagai kepala daerah.
Pasal itu menjadi aktif karena Ahok didakwa Pasal 156a KUHP. Namun, Kementerian Dalam Negeri yang digawangi Tjahjo Kumolo tetap mengaktifkan kembali jabatan Ahok. Dasarnya, Ahok saat ini didakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP.
Pemerintah bersandar pada Pasal 156 KUHP yang hanya mendakwa Ahok dengan ancaman 4 tahun penjara. Kurang dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah.
http://news.metrotvnews.com/hukum/4K...saikan-masalah
Kasus Ahok:
Ketua MA Hatta Ali: Fatwa Mengganggu Independensi Hakim
Selasa, 14 Februari 2017 14:23 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa sehubungan adanya permintaan fatwa dari Kementerian Dalam Negeri terkait kasus petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi terdakwa penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengatakan pihaknya harus memperhatikan aspek positif dan negatif atas terbitnya suat fatwa.
Hatta Ali beralasan fatwa dari Mahkamah Agung bisa berdampak pada independensi majelis hakim apalagi kasus Ahok kini sedang berjalan.
"Yang perlu selalu kita jaga yang merupakan prinsip adalah selalu menjaga independensi hakim yang menyidangkan perkara ini. Tidak boleh kita campuri semua perkara-perkara yang ada di pengadilan baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pada tingkat banding sampai di tingkat Mahkamah Agung," kata Hatta Ali di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Hatta Ali mengatakan terbitnya fatwa jika kasus sedang berjalan berdampak besar kepada majelis hakim yang menyidangkan.
Hatta Ali menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menangani masalah Ahok untuk memutus perkara tersebut.
"Sebab itu sangat mengganggu independensi. Kita serahkan sepenuhnya kepada hakim yang menyidangkan. Mereka lah yang punya kewenangan soal itu, kami tidak boleh mencampuri. Kecuali kalau perkara itu sudah sampai di Mahkamah Agung baru hakim agung memutus perkaranya," kata dia.
Lagi pula Hatta Ali mengingatkan fatwa bukanlah jawaban pasti karena sifatnya tidak mengikat.
Fatwa MA bisa diikuti dan bisa juga tidak diikuti.
"Kalau fatwa MA itu mau diikuti silahkan kalau tidak diikuti juga silahkan," kata Hatta Ali yang baru terpilih menjadi ketua MA periode 2017-2022.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...pendensi-hakim
-----------------------------------
Kemenangan di putaran pertama bagi Ahok, tidak otomatis menjadikan gerakan perlawanan bagi ambisinya untuk memimpin DKI Jakarta kedua-kalinya menjadi melunak. Ahok akan menghadapi masalah yang tak akan mudah diatasinya.
Kasusnya di Pengadilan masih menggantung hingga ada vonis berkekuatan hukum tetap.
Sementara DPR sudah mengangkat kasus pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI dalam status tersangka di Pengadilan, Pihak DPR akan menjadikannya kasus "Ahok Gate" yang akan menggugat kebiajakan Presiden. Bila terbukti pengaktifan kembali Ahok melawan hukum atau bersalah dalam kasus ini, bisa saja itu adalah awal daripada upaya pemakzulan sang presiden seperti kisah Presdien Gus Dur dulu

Diubah oleh chayanku 16-02-2017 22:34
0
1.3K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan