- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mendagri Siap Bertanggung Jawab kepada Presiden Soal Status Ahok
![antihoax2017](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/01/14/avatar9532818_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
antihoax2017
Mendagri Siap Bertanggung Jawab kepada Presiden Soal Status Ahok
Link
Mendagri Siap Bertanggung Jawab kepada Presiden Soal Status Ahok
16/02/2017 12:40
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo mengaku siap bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo atas keputusannya belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari gubernur meski berstatus terdakwa. Menurutnya, ia berpandangan sejauh ini hanya persoalan perbedaan pendapat mengenai penafsiran tentang Undang-Undang.
Mendagri mengaku hingga saat ini belum memutuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak. Ini juga berkaitan dengan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu. Pemerintah, kata dia, menunggu fatwa dan pandangan dari MA.
“Saya belum memutuskan Ahok diberhentikan sementara atau belum. Saya masih menunggu. Saya kan minta fatwa ke MA juga,” katanya di komplek Istana Kepresidenan, Kamis (16/2).
Hanya saja, Tjahjo memastikan Kemendagri masih mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Daerah serta mengacu dari dakwaan Ahok itu sendiri “Soal beda pendapat ini wajar, maka saya minta fatwa ke MA,” kata dia.
Namun Tjahjo menolak merespons soal hak angket yang ingin diajukan DPR soal pengaktifan Ahok. Dia mengaku menghormati apa yang menjadi dinamika di parlemen.
“Itu hak konstitusional anggota DPR,” kata dia. (ryu)
Mendagri Siap Bertanggung Jawab kepada Presiden Soal Status Ahok
16/02/2017 12:40
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo mengaku siap bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo atas keputusannya belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari gubernur meski berstatus terdakwa. Menurutnya, ia berpandangan sejauh ini hanya persoalan perbedaan pendapat mengenai penafsiran tentang Undang-Undang.
Mendagri mengaku hingga saat ini belum memutuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak. Ini juga berkaitan dengan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu. Pemerintah, kata dia, menunggu fatwa dan pandangan dari MA.
“Saya belum memutuskan Ahok diberhentikan sementara atau belum. Saya masih menunggu. Saya kan minta fatwa ke MA juga,” katanya di komplek Istana Kepresidenan, Kamis (16/2).
Hanya saja, Tjahjo memastikan Kemendagri masih mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Daerah serta mengacu dari dakwaan Ahok itu sendiri “Soal beda pendapat ini wajar, maka saya minta fatwa ke MA,” kata dia.
Namun Tjahjo menolak merespons soal hak angket yang ingin diajukan DPR soal pengaktifan Ahok. Dia mengaku menghormati apa yang menjadi dinamika di parlemen.
“Itu hak konstitusional anggota DPR,” kata dia. (ryu)
0
1.2K
13
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan