JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Muhammad Sulhi, mengatakan penayangan dan penyiaran hasil hitung cepat atau quick count pada Pilkada DKI Jakarta 2017 boleh dipublikasikan mulai pukul 13.00 WIB.
Ketentuan ini berubah dari ketentuan sebelumnya yang menyatakan hasil hitung cepat baru boleh dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB, dua jam seusai berakhirnya waktu pemungutan suara.
"Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Sulhi melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (14/2/2017) malam.
(Baca: KPU Larang Hitung Cepat Ditayangkan Saat Pemungutan Suara)
Sulhi menuturkan, lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan itu akan mendapat sanksi tegas. Dia mengatakan, batas awal penayangan hitung cepat dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Namun, dia memperkirakan Jakarta tidak akan mengalami hambatan teknologi komunikasi dan transportasi.
"Sehingga penayangan quick count sudah bisa dimulai sejak pukul 13.00. Saat itu pemungutan suara di seluruh wilayah Ibu Kota diperkirakan sudah selesai," kata Sulhi.
Perubahan dari pukul 15.00 ke 13.00 WIB dilakukan setelah KPI berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Perubahan juga dilakukan setelah mendengarkan aspirasi dari lembaga penyiaran serta komitmen menjaga proses pilkada agar transparan dan akuntabel.
Berdasarkan keterangan tertulis terkait Pilkada 2017 Nomor 75/K/KPI/31.1/02/2017, lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hitungan cepat wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat hanya bersifat perkiraan, sementara, dan bukan hasil resmi penyelenggara pilkada.
Kemudian, lembaga penyiaran diharapkan untuk memerhatikan keberimbangan, proporsional, dan mengedepankan netralitas dalam menyiarkan informasi terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak.
sumber