Kaskus

News

kibrottaawaAvatar border
TS
kibrottaawa
Malu, Patrialis Akbar Tidak Mencoblos
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi para tahanan yang memiliki KTP DKI untuk menggunakan hak suaranya di Pilkada DKI. Berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Setiabudi, Jakarta Selatan, KPK menyiapkan kotak suara TPS 19.

Terdapat tujuh tahanan yang mencoblos di Gedung KPK dari 14 tahanan yang memiliki hak pilih. Salah satu tahanan pemilik KTP DKI yang tidak menggunakan hak suaranya, yakni Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar yang ditahan KPK setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasar informasi, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mantan politikus PAN ini enggan menggunakan hak pilihnya karena malu. Hal ini karena setiap tahanan yang mencoblos di Gedung KPK wajib mengenakan rompi tahanan.

"Dia (Patrialis) tidak mau (mencoblos) karena banyak wartawan. Dia tidak mau pakai rompi. Malu," kata seorang sumber di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/2)
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Jubir KPK, Febri Diansyah menjawab diplomatis.

Dikatakan, setiap tahanan memiliki pertimbangan berbeda untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

"Tahanan lain yang merupakan warga DKI tidak menggunakan hak pilihnya dengan pertimbangan masing-masing," kata Febri saat dikonfirmasi.

Febri menjelaskan, dari 14 tahanan KPK pemilik KTP DKI, terdapat tujuh tahanan yang menyampaikan form A5 dan menggunakan hak pilihnya.

Mereka yakni, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang; mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Sanusi yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap Raperda Reklamasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); Andi Taufan Tiro, politikus PAN yang menjadi tersangka kasus suap proyek jalan Kempupera; Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah dan anak buahnya M Adami Okta yang berstatus tersangka kasus suap proyek di Bakamla; Dirut CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman yang berstatus tersangka kasus suap Judicial Review UU di MK; serta Ramapanicker Rajamohanan Nair, terdakwa kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima. Para tahanan ini terlihat mencoblos di TPS yang disediakan di Ruang Tatap Muka Rutan KPK, Jalan Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pengambilan suara yang dilakukan di Gedung KPK Kavling C1 dilakukan atas kerja sama dengan PPK Setiabudi TPS 19. Setelah pencoblosan ini, perhitungan tetap dilakukan di TPS setempat," kata Febri.



http://www.beritasatu.com/politik/414570-malu-patrialis-akbar-tidak-mencoblos.html

punya malu ni yeee...
0
2.2K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan