Kaskus

News

otak.userAvatar border
TS
otak.user
Dua Mantan Ketua MK Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara
TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terdakwa kasus penodaan agama, dan calon inkumben Gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanyenya berakhir, diangkat kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta bertepatan memasuki masa tenang Pilkada DKI 2017, pada 11 Februari lalu.

Hal ini memicu beberapa pendapat baik praktisi hukum maupun politisi. Beberapa hari sebelum itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan, Presiden Joko Widodo dan ‎Menteri Dalam Negeri terancam melanggar konstitusi jika tak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu," kata Mahfud di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 9 Februari 2017. Menurutnya, pemberhentian sementara Ahok itu sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kepastian bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta seusai masa cuti kampanyenya usai. Hal ini mengingat belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu," ujar Mendagri Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jumat, 10 Februari 2017.

Alasan tersebut ditanggapi pula mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva. Kalau Mendagri beralasan belum ada tuntutan, menurut Hamdan Zoelva justru menjadi aneh. Menurutnya, karena pasal 83 UU Pemda tidak merujuk pada surat tuntutan jaksa tetapi dakwaan. “Antara tuntutan dengan dakwaan sangat beda. Seseorang didakwa atau menjadi terdakwa artinya saat perkaranya diajukan ke pengadilan, sedangkan tuntutan pidana, saat setelah semua sidang pemeriksaan bukti diselesaikan, kemudian jaksa mengajukan tuntutan pidana,” kata dia menjelaskan.

Hamdan Zoelva menambahkan, pemberhentian itu sementara sampai ada putusan pengadilan. "Jika putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi membebaskannya, Ahok juga harus diaktifkan kembali. Tapi, jika sebaliknya tetap dalam statusnya diberhentikan sementara, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

https://m.tempo.co/read/news/2017/02/14/078846418/dua-mantan-ketua-mk-sependapat-ahok-diberhentikan-sementara

Tuhkann, dengerin itu emoticon-Big Grin
0
2K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan