- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dana Aksi Bela Islam, Polri Tetapkan Tersangka


TS
suratmanahmad
Dana Aksi Bela Islam, Polri Tetapkan Tersangka

Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan cuci uang Yayasan Keadilan untuk Semua. Tersangka tersebut berinisial IA.
"Tersangka inisial IA," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2).
Menurut Rikwanto IA merupakan rekan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir (BN).
Tersangka berperan sebagai pihak yang mencairkan dana yayasan tersebut atas perintah Nasir.
"Dia disuruh cairkan dana oleh BN. Dia bukan orang GNPF-MUI juga bukan orang yayasan, iya (orang bank)," tambah Rikwanto.
Tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU No. 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diberitakan kasus ini bermula dari adanya seruan donasi kepada umat yang digagas GNPF-MUI.
Karena tidak berbadan hukum mereka meminjam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Penggalangan dana itu digunakan untuk kegiatan aksi bela Islam 2 Desember 2016 atau dikenal sebagai Aksi Bela Islam Jilid III.
Tertera juga nama penanggung jawab rekening yaitu Bahtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.
Uniknya, saat itu, Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin membantah adanya seruan penggalangan dana oleh GNPF MUI.
Novel menegaskan GNPF MUI tidak membuka rekening donasi untuk aksi Bela Islam III. Namun ternyata rekening itu telah menerima dana sekitar Rp 4 miliar.
Beritasatu.com
0
5.4K
81


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan