Kaskus

News

demonholicAvatar border
TS
demonholic
Serangan Dari Senayan Untuk Ahok
Serangan Dari Senayan Untuk Ahok
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Baru sehari kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali diserang. Kali ini serangan datang dari DPR. Sebanyak empat fraksi dari 10 fraksi menggulirkan hak angket untuk Ahok. Keempat fraksi itu yakni PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan PAN.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melanggar Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, menurut dia, saat ini Ahok sudah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.

Dalam pasal 83 ayat (1) yang disebut Jazuli itu berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal ini sempat mengundang polemik di antara pakar hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang dilansir CNN Indonesia, mengatakan tak ada alasan lain untuk tidak membebastugaskan sementara Ahok dari jabatannya.

Sementara pendapat berbeda diungkapkan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Kata dia, tidak ada alasan untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI, meski kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan. Menurut Jazuli, pemberhentian sementara sebenarnya bukan kali pertama tapi sudah lazim dilakukan sebelumnya. Ia mencontohkan kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Wali Kota Probolinggo, dan lainnya. "Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan (requisitor) yang diajukan jaksa di persidangan," kata anggota Komisi I DPR itu.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mempertanyakan alasan Menteri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak kunjung menonaktifkan Ahok itu. Kata dia, apakah ada alasan khusus di balik kebijakan Mendagri yang tidak kunjung menonaktifkan Ahok. Karenanya, kata dia, fraksinya juga ikut menginisiasi hak angket ini.

"Kebijakan ini tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur misalnya Gubernur Banten, Gubernur Sumatera Utara, dan Gubernur Riau," ujarnya.

Namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo punya alasan. Pemberhentian terhadap Ahok, kata dia, akan dilakukan setelah ada tuntutan dari jaksa.

Sesuai aturan, kepala daerah otomatis dihentikan sementara jika tuntutan jaksa penuntut umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan.

Kasus serupa tak hanya terjadi terhadap Ahok. Sebelumnya, kata Tjahjo, dia juga memutuskan hal yang sama terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, dan kepala daerah lainnya yang terjerat kasus hukum.

"Misal, Gubernur Gorontalo sebagai terdakwa, tuntutan jaksa di bawah lima tahun, dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.
Serangan Dari Senayan Untuk Ahok


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...yan-untuk-ahok

---
0
3.2K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan